Terkait Kelengkapan Dokumen, Pansus TRAP DPRD Bali Dalami Proses Peralihan HGB PT Bali Handara kepada PT PMA
(Baliekbis.com),Pansus TRAP DPRD Bali kini tengah mendalami proses peralihan HGB dari PT Bali Handara kepada PT PMA apa telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Apa dasar perolehan HGB dari PT Bali Handara berasal dari Tanah Negara, Tanah Hak Pengelolaan atau dari Hak Milik perseorangan.
Apakah peralihan HGB memenuhi unsur-unsur penyelundupan hukum sebagaimana dugaan dalam media sosial,” ujar Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. (C) Made Supartha,S.H.,M.H.
terkait peralihan tersebut.
Menurut Supartha,
apakah PT PMA yang menerima peralihan HGB dari PT Bali Handara sudah memenuhi syarat sebagai subyek hukum pemegang HGB. “Artinya PT PMA tersebut berkedudukan di Indonesia. Kelengkapan dokumen/surat-surat PT PMA sebagai penerima peralihan HGB dari PT Bali Handara,” ujarnya.
Ia menjelaskan kajian awal tentang peralihan HGB dari PT Bali Handara kepada PT PMA selanjutnya akan dilakukan pendalaman melalui sidak oleh Pansus TRAP dan disertai dengan kajian dokumen/surat-surat selengkap mungkin untuk menentukan benar tidaknya telah terjadi penyelundupan hukum sebagaimana dugaan yang muncul dipermukaan melalui informasi media.
Secara normatif pengaturan HGB dapat disimak dari ketentuan Pasal 35 dan Pasal 36 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA. HGB didiskripsikan sebagai hak untuk mempunyai bangunan atau mendirikan bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun, dapat beralih dan dialihkan pada pihak lain.
Selanjutnya yang dapat mempunyai HGB adalah WNI dan Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna bangunan dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagai subyek hukum pemegang HGB maka dalam jangka waktu 1 (satu) tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat.
Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh hak guna bangunan, jika ia tidak memenuhi syarat-syarat tersebut. Jika hak guna bangunan yang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut, maka hak itu hapus karena hukum, dengan ketentuan, bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Secara historis yuridis Peraturan Pemerintah yang dimaksud adalah PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Atas Tanah. Beberapa ketentuan penting yang mesti diperhatikan oleh pemberi dan penerima HGB adalah:
Pertama: tentang tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Bangunan yaitu Tanah Negara, Tanah Hak Pengelolaan dan Tanah Hak milik. Diskripsi tentang Tanah Negara atau Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara adalah tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu Hak Atas Tanah, bukan tanah wakaf, bukan Tanah Ulayat dan/atau bukan merupakan aset barang milik negara/barang milik daerah, sementara itu konsep Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan
Kedua: Saat terjadinya Hak Guna Bangunan atas tanah Negara diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri atau penjabat yang ditunjuk, dan Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan usul pemegang Hak Pengelolaan, serta Tanah Hak Milik melalui perjanjian yang di buat dalam bentuk Akta PPAT. (ist)
