Tata Bali Lebih Tertib, Gubernur Dukung Penuh Pansus TRAP DPRD Bali

(Baliekbis.com), Kinerja Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali mendapat dukungan penuh dari Gubernur Bali karena dinilai konsisten dalam menegakkan aturan di lapangan.

Dukungan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu, 22 Oktober 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Koster memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda). Ia menyebut kerja Pansus TRAP sebagai langkah konkret memperkuat fondasi penataan wilayah dan tata kelola pemerintahan Bali ke depan.

“Saya mengikuti langkah-langkah dan tindakan Pansus TRAP di sejumlah wilayah. Penegakan aturan terhadap tata ruang, aset, dan perizinan sudah sangat baik. Ini bagian penting dari upaya menata Bali yang lebih tertib,” ujarnya.

Gubernur Koster menilai lemahnya pengawasan tata ruang dan sistem perizinan di masa lalu menjadi sumber banyak pelanggaran. Ia juga menyoroti sistem Online Single Submission (OSS) yang tidak disertai evaluasi daerah sehingga menyebabkan tumpang tindih perizinan.

“Akibatnya muncul carut-marut di lapangan. Saya apresiasi Pansus TRAP yang berani turun langsung menata sesuai aturan. Sepanjang langkahnya sesuai regulasi dan administratif, saya dukung penuh,” tegasnya.

Menurut Koster, kebijakan penataan ini sejalan dengan visi Haluan Bali Era Baru yang menjadi arah pembangunan Bali untuk seratus tahun mendatang. Tahun 2025–2030 disebutnya sebagai masa penting untuk memperkuat pondasi Bali bersih, tertib, dan harmonis.

“Kita sedang membangun fondasi jangka panjang. Karena itu saya tekankan pentingnya bersih-bersih Bali. Alam Bali harus dijaga kesuciannya. Yang melanggar aturan kita tertibkan, yang taat kita dukung,” tegasnya.

Dalam rapat paripurna tersebut, Gubernur Koster juga menanggapi pandangan DPRD mengenai dua raperda, yakni Raperda tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Pusat Kebudayaan Bali (PT PKB).

Ia menjelaskan bahwa penyesuaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Rp4,2 triliun menjadi Rp3,9 triliun bukan karena pesimisme, tetapi untuk menjaga keberlanjutan fiskal daerah.

“Kebijakan ini rasional dan realistis agar keuangan daerah tetap stabil dan program pembangunan berjalan efektif,” jelasnya.

Sementara itu, target pendapatan dari Pungutan Wisatawan Asing (PWA) tahun 2026 diproyeksikan mencapai Rp500 miliar, sedangkan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan naik menjadi Rp196 miliar.

“Semua dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan memperhatikan kesiapan lintas instansi,” katanya.

Terkait raperda penyertaan modal daerah pada PT PKB, Koster menegaskan bahwa rencana bisnis dan dasar hukum perusahaan telah disusun secara komprehensif. Penyertaan modal akan difokuskan pada perubahan status lahan, pengembangan zona inti nonkomersial, serta operasionalisasi perusahaan.

“Langkah ini bertujuan memperkuat posisi Pusat Kebudayaan Bali sebagai simbol pelestarian budaya dan meningkatkan valuasi aset daerah,” jelasnya.

Di akhir sambutannya, Gubernur Koster mengajak seluruh pihak untuk terus bersinergi menjaga keharmonisan dan kelestarian Bali.

“Semoga Ida Sang Hyang Widhi Wasa selalu membimbing langkah kita dalam pengabdian kepada masyarakat dan menjaga kesucian alam Bali,” tutupnya. (ist)