Resiliensi Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga, OJK Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

(Baliekbis.com), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan stabilitas sektor jasa keuangan (SJK) nasional tetap terjaga di tengah ketidakpastian global, tekanan inflasi, dan dinamika geopolitik. Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pada 1 Juli 2026 menunjukkan ketahanan sektor keuangan masih kuat dan mampu menopang pertumbuhan ekonomi nasional.

Di sektor perbankan, intermediasi terus meningkat dengan pertumbuhan kredit mencapai 11,51 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp8.918 triliun pada Mei 2026. Dana Pihak Ketiga (DPK) juga tumbuh 13,49 persen menjadi Rp10.294 triliun, sementara kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,17 persen dan permodalan yang kuat, tercermin dari Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 23,74 persen.

Di pasar modal, meski Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) masih berada dalam fase konsolidasi akibat ketidakpastian global, likuiditas pasar tetap terjaga. Hingga akhir Juni 2026, penghimpunan dana di pasar modal telah mencapai Rp112,67 triliun, sementara jumlah investor terus meningkat menjadi 28,96 juta atau tumbuh 42,22 persen secara year to date (ytd).

Sektor perasuransian juga menunjukkan ketahanan yang baik. Total aset industri asuransi mencapai Rp1.197,04 triliun atau tumbuh 2,87 persen yoy, dengan tingkat Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa sebesar 481,20 persen dan asuransi umum serta reasuransi sebesar 319,12 persen, jauh di atas batas minimum yang dipersyaratkan sebesar 120 persen. Sementara itu, total aset dana pensiun tumbuh 7,71 persen menjadi Rp1.693,37 triliun.

Pada sektor pembiayaan dan layanan keuangan digital, piutang perusahaan pembiayaan tumbuh 1,71 persen menjadi Rp513,19 triliun. Outstanding pinjaman daring (Pindar) meningkat 25,60 persen menjadi Rp103,73 triliun dengan tingkat kredit bermasalah (TWP90) yang tetap terkendali sebesar 4,42 persen. Sementara itu, jumlah akun aset kripto mencapai 22,40 juta dengan nilai transaksi sebesar Rp23,01 triliun pada Mei 2026.

Di bidang pelindungan konsumen, sejak awal tahun hingga Juni 2026 OJK telah menyelenggarakan 2.571 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau lebih dari 10,8 juta peserta. OJK juga menerima 312.532 layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen, termasuk 45.884 pengaduan masyarakat. Bersama Satgas PASTI dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), OJK turut memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, termasuk memblokir lebih dari 557 ribu rekening yang diduga terkait penipuan serta mengamankan dana korban sebesar Rp674,1 miliar.

OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan, penegakan hukum, pelindungan konsumen, serta koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat kepercayaan masyarakat, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.