Rapat Paripurna ke-48 DPRD Bali, Gubernur Koster Sampaikan Raperda APBD Semesta Berencana T.A. 2026 dan Raperda APBD T.A. 2027
(Baliekbis.com), DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-48 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada Senin (7/9), bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali.
Rapat yang dibuka Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, dihadiri Wakil Ketua dan Anggota DPRD Bali serta para undangan untuk mendengarkan penjelasan Gubernur terkait Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali T.A. 2026 dan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali T.A. 2027.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, penyampaian kedua dokumen ini secara bersamaan memiliki makna strategis. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan instrumen untuk melakukan penyesuaian terhadap dinamika pelaksanaan anggaran tahun berjalan, sedangkan APBD Tahun Anggaran 2027 merupakan instrumen untuk menyiapkan fondasi fiskal bagi pelaksanaan pembangunan pada tahun berikutnya. Keduanya harus dipandang sebagai satu kesatuan dalam menjaga kesinambungan pembangunan Bali.
Mengenai Ranperda Provinsi Bali tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali T.A. 2026, menurut Gubernur Koster, perekonomian Bali terus menunjukkan ketahanan di tengah dinamika perekonomian global dan nasional. Namun demikian, struktur perekonomian Bali yang ditopang oleh sektor pariwisata, mobilitas masyarakat, perdagangan, jasa, investasi, dan aktivitas ekonomi global juga menjadikan perekonomian daerah sensitif terhadap berbagai perubahan eksternal.
Kondisi tersebut menuntut Pemerintah Provinsi Bali untuk mengelola keuangan daerah secara semakin adaptif, prudent, efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dilakukan karena adanya perubahan proyeksi pendapatan dan belanja yang sebelumnya ditetapkan pada APBD Induk Tahun 2026.
“Pada sisi pendapatan, kita terus berupaya meningkatkan kapasitas fiskal daerah melalui optimalisasi PAD, peningkatan kepatuhan wajib pajak dan retribusi, pemutakhiran basis data, penguatan digitalisasi pemungutan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Namun, disadari kemampuan meningkatkan pendapatan memiliki batas. Peningkatan penerimaan daerah harus tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan dunia usaha serta menjaga iklim investasi dan daya saing ekonomi Bali,” jelas Koster.
Karena itu, peningkatan pendapatan harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas belanja. Perubahan proyeksi pendapatan, antara lain karena adanya penyesuaian pendapatan PAD, Pendapatan Transfer, dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.
Sementara itu, untuk penyesuaian belanja daerah, wajib mengalokasikan kembali kewajiban belanja atas hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025, penetapan SiLPA Tahun 2025, adanya belanja daerah yang bersifat wajib, belanja yang diarahkan untuk pelayanan publik, prioritas pembangunan, mempercepat pelaksanaan program yang memiliki daya ungkit tinggi, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran.
Koster menyebutkan, Pendapatan Daerah dalam APBD Induk Tahun 2026 semula ditargetkan Rp6,5 triliun lebih, meningkat Rp100 miliar lebih, sehingga menjadi Rp6,6 triliun lebih, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah semula Rp4,2 triliun lebih, meningkat Rp122 miliar lebih, sehingga menjadi Rp4,3 triliun lebih.
Untuk Belanja Daerah dalam APBD Induk Tahun 2026 dianggarkan Rp7,2 triliun lebih, meningkat Rp263 miliar lebih, sehingga menjadi Rp7,5 triliun lebih.
Mengenai Ranperda Provinsi Bali tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2027, dijelaskan target-target makro pembangunan Bali Tahun 2027 disusun optimistis tetapi tetap realistis, dengan berpijak pada capaian pembangunan sampai dengan semester I tahun 2026 ini.
Target pertumbuhan ekonomi Bali pada tahun 2027 berada pada kisaran 5,60%-6,40%, tingkat kemiskinan ditargetkan pada kisaran 2,75%-3,40%, serta tingkat pengangguran terbuka ditargetkan di kisaran 1,75%-2,25%.
Target-target makro tersebut, serta target sektoral lainnya, diupayakan akan terwujud melalui pelaksanaan program-program prioritas daerah yang benar-benar berpihak kepada masyarakat, dan juga diarahkan untuk mendukung terwujudnya prioritas nasional yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027, sejalan dengan tema pembangunan Provinsi Bali Tahun 2027, yaitu “Akselerasi Transformasi Ekonomi Kerthi Bali”, dengan dukungan pengelolaan APBD yang cermat dan efektif serta menggali sumber-sumber pembiayaan lainnya secara lebih inovatif.
Kepada Dewan, Gubernur Koster menjelaskan, penyusunan Rancangan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2027 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027 serta mengacu pada Dokumen KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang telah dibahas dan disepakati bersama.
Selanjutnya, mengenai gambaran umum RAPBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2027, disampaikan bahwa Pendapatan Daerah direncanakan Rp5,7 triliun lebih. Sedangkan Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp6,1 triliun lebih.
“Saya berharap agar Raperda ini dibahas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku, untuk selanjutnya mendapat persetujuan bersama, sebagai komitmen kita untuk melaksanakan pembangunan daerah secara berkelanjutan pada tahun 2026 dan tahun 2027 mendatang,” ujar Koster. (ist)


Leave a Reply