OJK Lakukan Penyidikan dan Sita Aset Perkara Tindak Pidana PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia
(Baliekbis.com), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana di sektor perasuransian yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses/PT AJIS). Penyidikan menetapkan HS selaku Pemegang Saham Pengendali sebagai tersangka.
Dugaan tindak pidana dilakukan dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan Perintah Tertulis OJK sebagaimana tercantum dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tanggal 13 Oktober 2023. Surat tersebut memerintahkan perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi sebesar Rp566,24 miliar sesuai laporan keuangan bulanan per 30 September 2023.
Selain itu, tersangka juga diduga dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, dan/atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK sepanjang periode 2020–2023.
Sebelumnya, OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia pada 2 November 2023 karena perusahaan tidak mampu memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas, ekuitas, dan kecukupan investasi, serta gagal melaksanakan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). OJK telah memberikan kesempatan yang memadai untuk melakukan penyehatan, termasuk melalui skema Policy Holder Buy Out (PBO), namun upaya tersebut tidak terealisasi karena tidak memperoleh persetujuan seluruh pemegang polis maupun tambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.
Sebelum pencabutan izin usaha, OJK juga telah menerbitkan Perintah Tertulis kepada Pemegang Saham Pengendali untuk melakukan penggantian kerugian terhadap perusahaan. Dugaan tidak dipatuhinya perintah tersebut menjadi salah satu dasar penyidikan yang saat ini dilakukan. Langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan secara konsisten, sekaligus memperkuat perlindungan pemegang polis dan menjaga integritas industri perasuransian.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling sedikit Rp15 miliar.
Dalam proses penyidikan, OJK tidak hanya melakukan pembuktian unsur pidana, tetapi juga menelusuri dan mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan tersangka. Penyitaan aset dilakukan sebagai langkah strategis untuk mendukung penegakan hukum sekaligus mengupayakan pemulihan hak-hak korban sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga saat ini, penyidik OJK telah menyita sejumlah aset, meliputi:
- Sebelas bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar.
- Uang tunai dalam bentuk deposito senilai Rp21,65 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain.
- Kepemilikan saham pada sebuah perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK yang dilakukan secara bertahap, mulai dari pengawasan khusus, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. OJK menegaskan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka atau pemidanaan pelaku, tetapi juga memastikan hasil tindak pidana tidak tetap berada dalam penguasaan pelaku maupun pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari tindak pidana tersebut.
Penyidik OJK juga telah melimpahkan berkas perkara (Tahap I) kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap (P.21). Selanjutnya, koordinasi dilakukan untuk pelaksanaan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Juli 2026.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, OJK terus memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
OJK menegaskan akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat.


Leave a Reply