PT. SBH Ungkap Ada Indikasi Kepentingan Pribadi dalam Bisnis dengan Mengatasnamakan BUMDes Pancagiri Kencana
(Baliekbis.com),Proses perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) di Desa Pancasari kembali memunculkan dinamika baru setelah fakta-fakta mencuat dalam mediasi yang difasilitasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Senin 25 Agustus 2025.
Pertemuan yang dihadiri perwakilan BPN, PT. Sarana Buana Handara (SBH), aparat penegak hukum, pemerintah desa serta warga penggarap mengungkap perbedaan sikap antarwarga dan dugaan penyalahgunaan kewenangan.
16 Warga yang hadir dari total 20 warga penggarap menunjukkan komitmen positif dengan menyatakan kesediaan untuk direlokasi, demi mencari solusi yang adil dan bermanfaat bagi seluruh pihak. 16 warga yang hadir bersama PT. SBH membuka ruang dialog dalam semangat musyawarah.
Empat warga berhalangan hadir, sementara hanya satu orang yaitu Made Suartana, mantan Ketua BUMDes Pancagiri Kencana yang menolak berkompromi. Ini menimbulkan pertanyaan tentang posisi hukum Made Suartana dalam forum, mengingat ia tidak lagi menjabat sebagai Ketua BUMDes.
Pertemuan itu mengungkap adanya dokumen yang menyebutkan bahwa usaha glamping di wilayah tersebut merupakan program BUMDes Pancagiri Kencana, tetapi apakah fasilitas tersebut tercatat sebagai aset BUMDes ataukah tidak?
Pengakuan Made Suartana sebagai pihak yang sedang membangun glamping baru menimbulkan polemik baru. Ketua BUMDes saat ini yaitu Surya Mahendra mengaku baru mengetahui adanya surat dimaksud, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya indikasi penyalahgunaan jabatan oknum Pengurus BUMDes sebelumnya.
Dugaan ini kian menguat karena pembangunan glamping berjalan di atas lahan yang statusnya masih dalam proses perpanjangan HGB dan termasuk dalam kategori “tanah negara” bekas HGB No. 44/2003 atas nama PT. SBH yang kini dalam proses perpanjangan HGB.
Kuasa Hukum PT. SBH Asep Jumarsa,S.H.,M.H., menegaskan Perusahaan terus membayar kewajiban pajak serta berupaya menghormati hukum dengan mengikuti proses resmi perpanjangan HGB, bahkan pihak perusahaan sempat menurunkan plang demi menjaga suasana yang kondusif dengan warga penggarap.
“Langkah ini mencerminkan upaya PT. SBH untuk merangkul masyarakat melalui jalur musyawarah dan menegaskan komitmen perusahaan pada aturan yang berlaku,” terang Asep.
Asep Jumarsa menjelaskan sesuai aturan, tanah dengan status tersebut tidak boleh didirikan bangunan ataupun dimanfaatkan untuk usaha tanpa izin yang resmi, terlebih glamping ilegal milik pribadi.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengapa pembangunan glamping ilegal oleh Made Suartana di atas tanah yang masih dalam proses perpanjangan HGB dibiarkan? Apakah ada pembiaran dari pihak berwenang atau lemahnya pengawasan aparat terkait?
Kepada siapa perlindungan hukum dan keadilan sebenarnya diberikan? kepada masyarakat, BUMDes, perusahaan yang taat hukum seperti PT.SBH atau individu yang mengatasnamakan kepentingan desa padahal nyatanya untuk kepentingan pribadi atau segelintir oknum
Kasus ini menjadi tantangan serius dalam penegakan hukum pertanahan di tingkat desa. Namun di tengah perbedaan sikap ini terlihat iktikad baik dari mayoritas warga dan PT. SBH untuk menempuh jalur musyawarah dan mufakat.
Mengapa aktivitas pembangunan glamping ilegal dapat berjalan tanpa hambatan dan seolah mendapat perlindungan, sementara pihak yang taat hukum harus terus bersabar menunggu kejelasan?
Situasi ini menjadi ujian sekaligus peluang bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawas untuk menghadirkan transparansi, keadilan, dan tata kelola desa yang berintegritas di Buleleng. (ist)
