OJK Luncurkan Buku Khutbah Syariah Muamalah untuk Perkuat Sektor PPDP Syariah
(Baliekbis.com), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah, khususnya pada sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Syariah, melalui pendekatan kultural dan keagamaan dengan meluncurkan Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP.
Peluncuran Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP digelar OJK bersama asosiasi industri PPDP Syariah dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) di Jakarta, Senin.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa inisiatif ini sejalan dengan komitmen OJK dalam memperkuat ekosistem keuangan syariah nasional secara menyeluruh.
“Buku khutbah yang diluncurkan pada hari ini disusun dengan pendekatan yang komunikatif, kontekstual, dan mudah diterapkan. Buku ini dirancang untuk menjembatani nilai-nilai syariah dengan praktik keuangan modern. Dengan demikian, masjid dapat menjadi pusat pemberdayaan umat, tempat masyarakat tidak hanya mendapatkan penguatan spiritual, tetapi juga pemahaman tentang pelindungan keluarga, pengelolaan risiko, dan perencanaan keuangan masa depan,” kata Mahendra.
Kegiatan peluncuran turut dihadiri oleh Menteri Agama RI Nasaruddin Umar, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK sekaligus Ketua Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) OJK Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, serta Ketua Dewan Masjid Indonesia Sofyan A. Djalil.
Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa buku khutbah tersebut digagas untuk mengisi keterbatasan materi dakwah terkait keuangan syariah, khususnya di sektor PPDP.
“Buku ini digagas oleh rekan-rekan di sektor PPDP bersama asosiasi untuk mengisi kelangkaan dakwah terkait bidang keuangan syariah. Kami secara khusus mengangkat sektor PPDP, yaitu perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun, sebagai bahan dakwah kepada masyarakat,” ujar Ogi.
Ogi juga memaparkan bahwa hingga Oktober 2025, aset PPDP Syariah mengalami peningkatan hingga mencapai Rp70,8 triliun atau tumbuh sebesar 6,21 persen (year on year/yoy). Hal ini menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat terhadap sektor industri keuangan syariah.
Lebih lanjut, Ogi menekankan pentingnya peningkatan literasi keuangan syariah melalui ekosistem masjid.
“Hari ini kita menyambut hadirnya sebuah buku yang menjadi sarana praktis untuk memperkuat pemahaman masyarakat tentang keuangan sehari-hari secara ringkas, moderat, dan mudah dipahami. Buku ini penting karena industri keuangan, termasuk asuransi, penjaminan, dan dana pensiun, merupakan sektor yang terus berkembang. Masyarakat membutuhkan panduan yang jelas tentang cara mengelola risiko dan merencanakan masa depan sesuai prinsip syariah,” jelasnya.
Sementara itu, Dian Ediana Rae menegaskan bahwa industri PPDP Syariah memiliki peran strategis dalam menopang stabilitas dan keberlanjutan sistem keuangan syariah nasional.
“Dalam ekosistem ekonomi syariah, industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun syariah menempati posisi strategis sebagai pilar pendukung stabilitas, perlindungan, dan keberlanjutan sistem keuangan,” ujar Dian.
Dian menambahkan bahwa kehadiran buku khutbah ini diharapkan dapat menjembatani pemahaman masyarakat terhadap praktik muamalah modern yang sesuai dengan prinsip syariah.
“Buku khutbah ini hadir untuk menjembatani pemahaman mengenai industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun syariah, serta memberikan landasan fikih dan penjelasan praktis yang dapat disampaikan kepada masyarakat,” lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Agama RI Nasaruddin Umar menyampaikan dukungannya terhadap peluncuran buku khutbah ini dan kolaborasi dengan DMI.
“Buku ini dirancang sebagai sarana literasi dan dakwah yang menjembatani nilai-nilai syariah dengan praktik keuangan modern, khususnya di bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun. Mari kita jadikan literasi mengenai PPDP syariah sebagai materi dakwah yang penting. Ini adalah usaha kolektif kita dalam memperbaiki ekonomi umat melalui penyebaran pemahaman yang benar,” kata Nasaruddin.
Dalam kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Masjid Indonesia dengan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) dan Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (ADPLK). Kerja sama ini diharapkan dapat membuka jalur distribusi dan edukasi keuangan bagi produk PPDP Syariah melalui optimalisasi jaringan masjid di seluruh Indonesia.
OJK menilai pemanfaatan masjid sebagai pintu masuk literasi dan inklusi keuangan syariah merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya proteksi dan perencanaan keuangan masa depan. Melalui kolaborasi lintas pemangku kepentingan, OJK berharap penetrasi dan densitas sektor PPDP Syariah dapat meningkat secara berkelanjutan serta memberikan kontribusi nyata bagi penguatan ekonomi umat dan pembangunan nasional.
Mahendra menambahkan bahwa penandatanganan nota kesepahaman antara DMI dan asosiasi industri PPDP Syariah merupakan langkah konkret dalam menghadirkan akses produk perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun syariah yang sehat, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan jemaah.
“Kerja sama ini kembali menegaskan upaya untuk mendorong terbangunnya ekosistem keuangan syariah, khususnya PPDP syariah, yang inklusif, berintegritas, dan berkelanjutan,” jelasnya.

