Komisi I DPRD Bali Pertegas Segera Bongkar Puluhan Bangunan Liar di Pantai Bingin Badung

(Baliekbis.com), Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman  Budiutama mengingatkan pihak eksekutif dalam hal ini Satpol PP untuk segera mengambil langkah penertiban 46 bangunan liar tempat usaha pariwisata seperti hotel, restoran dan usaha lainnya serta bangunan Step Up Hotel yang melanggar tinggi bangunan di kawasan Pantai Bingin Badung.

“Satpol PP tak perlu ragu dan takut untuk melakukan pembongkaran bangunan yang sudah nyata-nyata terbukti melanggar aturan. Pelanggarannya jelas, dan kita mengeluarkan rekomendasi untuk itu. Jadi pembongkaran bisa segera dilakukan,” tegas Budiutama pada rapat gabungan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Kamis (26/6/2025) di Ruang Rapat Gabungan Lt. III DPRD Prov. Bali.

Rapat yang ke-5 kali digelar Komisi I ini untuk menindaklanjuti Rekomendasi DPRD Provinsi Bali terkait Bangunan Liar yang berada di Kawasan Pantai Bingin dan Step Up. Rapat berlangsung alot sekitar empat jam dihadiri sejumlah Anggota Komisi I di antaranya Made Suparta yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Wayan Tagel Winarta, Wayan Bawa dan Dewa Nyoman Rai.

Budiutama menegaskan pihaknya mendukung penuh langkah Satpol PP untuk menertibkan. “Pelanggaran sudah nyata apalagi dibangun di atas tanah negara tanpa izin. Kami juga sudah melakukan peninjauan ke lokasi dan melihat pelanggaran itu. Jadi jangan ragu lagi,” ujar Budiutama tegas.

Komisi I juga mendapati pelanggaran tinggi bangunan pada Hotel Step Up yang segera harus diproses. Hal senada disampaikan Made Supartha yang secara tegas melihat adanya  pelanggaran di atas tanah negara di kawasan itu. “Jadi Satpol sudah bisa bertindak dan tak perlu khawatir ada potensi gugatan hukum,” tegasnya.

Dalam rapat hampir empat jam itu mengemuka belum adanya eksekusi pembongkaran bangunan liar itu karena masih perlu ada kajian-kajian khusus. Bahkan pihak Satpol PP Bali mengkhawatirkan kemungkinan adanya gugatan dari pemilik usaha yang melanggar itu.

Kepala Satpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan untuk bangunan liar di pantai Bingin pihaknya sudah bersurat kepada 46 pengusaha untuk menghentikan kegiatan. Dan pihaknya minta Satpol PP Badung untuk menyiapkan alat berat dalam rangka eksekusi.  “Kalau pengusaha belum membongkar sendiri bangunannya, maka Satpol PP yang akan bongkar,” ujar Dharmadi.

Selain di Pantai Bingin, Satpol PP juga menemukan pelanggaran di pantai Balangan. Ada 23 pengusaha yang sudah diminta klarifikasi administrasi atas usahanya.

Sementara itu pihak Dinas Perizinan Bali mengatakan koordinasi di lapangan sudah dilakukan. “Sekarang tinggal eksekusi saja. Harus segera ada tindak lanjut agar pertemuan ini tidak mubazir dan ada efek jera bagi pengusaha yang melanggar,” tambahnya.

Hal senada disampaikan pihak Dinas LH Bali yang menegaskan bangunan liar di tanah negara harus ditindak. Negara harus hadir.

Kepala Satpol PP Badung mengatakan eksekusi masih menunggu penyelesaian administrasi. Warga yang punya usaha sempat ketemu Bupati Badung dan menyatakan siap melakukan pembongkaran mandiri.

Anggota Komisi I Tagel Winarta menegaskan jangan sampai pantai disertifikatkan atas nama pribadi. Ia mengajak BPN mengawal dan sama -sama menyelamatkan tanah negara untuk menjaga Bali lebih baik ke depan.

Anggota Komisi Wayan Bawa mengaku heran kenapa tanah negara bisa dikuasai orang asing. Ia menduga ada oknum yang menyewakan tanah negara untuk orang asing.

Made Supartha juga mempertanyakan kepada BPN terkait status tanah negara di Pantai Bingin yang ternyata sebagain besar belum bersertifikat. Dari pantauan Dewan, banyak pengusaha yang melanggar bahkan sudah berlangsung sejak tahun 80-an. “Ini jelas ada pembiaran. Jadi Satpol PP harus tegas menindak yang sudah nyata-nyata melanggar,” pinta politisi senior asal Tabanan ini. (ist)