Jawaban Gubernur Koster terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Bali Atas Lima Raperda
(Baliekbis.com),Gubernur Koster menyampaikan jawaban dan penjelasan atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap 5 Raperda. Ke-5 Raperda tersebut yakni Raperda tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kepentingan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal; Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Kerta Bhawana Sanjiwani;
Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Raperda tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring; dan Raperda tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee.
“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap materi dan substansi pandangan umum seluruh fraksi atas kelima Raperda tersebut,” ujar Koster.
pada Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Senin,
22 Desember 2025 di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali.
Sidang dihadiri Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya dan segenap Anggota.
Pertama, Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai, saran mengenai penegasan batas sempadan pantai, mekanisme perizinan, serta aktivitas komersial pada pantai dan sempadan pantai pada prinsipnya dapat disetujui. Peran serta masyarakat telah diakomodasi, termasuk peran Desa Adat dalam pelindungan pantai dan sempadan pantai.
Usulan perubahan frasa “upacara adat” menjadi “upacara agama” serta rumusan norma terkait indikator tolok ukur keberhasilan dan frasa “kepentingan” disarankan dibahas lebih lanjut dengan lembaga keagamaan dan lembaga adat. Raperda ini tidak mengatur peta digital tersendiri agar tidak menimbulkan pengaturan baru dalam pemanfaatan ruang.
Menurut Koster, Raperda telah mengatur ketentuan aktivitas dan kegiatan yang diperbolehkan maupun dilarang di kawasan pantai dan sempadan pantai.
Penyusunan Raperda dilandasi kebutuhan mendesak untuk memberi ruang kegiatan adat/agama, ekonomi masyarakat, dan kegiatan sosial. “Saya sependapat untuk melibatkan Pemerintah Kota/Kabupaten dalam pembahasan Raperda ini,” jelas Gubernur Koster.
Kedua, jawaban atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pendirian Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani, naskah Akademis telah disesuaikan dan data dimutakhirkan melalui sinkronisasi dengan perangkat daerah, UPTD, serta FGD, dan akan terus diperbarui dalam Rencana Bisnis dan RKAP. BUMD berbentuk Perumda karena modal dasar berasal dari satu pemerintah daerah, yaitu Pemerintah Provinsi Bali.
Modal dasar dan modal disetor telah sesuai dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Pendirian Perumda bertujuan memberikan pelayanan publik dan mendorong perekonomian daerah dengan prinsip tata kelola yang baik.
Produk BUMD berupa penyediaan air bersih untuk PDAM, bukan langsung kepada masyarakat.
Pendirian BUMD telah melalui analisis kebutuhan dan kelayakan bisnis. Tahap awal melalui skema KPBU, dan selanjutnya terbuka kemungkinan integrasi UPTD PAM dan PAL.
Ketiga, jawaban atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Perubahan Keempat Perda Nomor 10 Tahun 2016, Penataan internal dilakukan secara efisien, dengan tolok ukur keberhasilan berupa terserapnya produk kreatif masyarakat Bali oleh industri pariwisata.
Perubahan nomenklatur akan diikuti revisi Renstra agar selaras dengan RPJPD Semesta Berencana 2025–2045 dan visi Ekonomi Kerthi Bali. Pergeseran anggaran akan dikoordinasikan setelah evaluasi Raperda APBD Tahun Anggaran 2026.
Keempat, jawaban atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pengendalian Toko Modern Berjejaring, zonasi dan jarak diselaraskan dengan RDTR serta kondisi sosial, ekonomi, dan budaya daerah melalui koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota.
Raperda dilengkapi mekanisme pengawasan berkelanjutan, evaluasi berkala, dan sanksi administratif yang proporsional. Harmonisasi norma dilakukan agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan menjunjung asas keadilan.
Raperda membuka ruang kemitraan, pemanfaatan produk UMKM lokal, dan penguatan rantai pasok lokal.
Pengendalian toko modern dibarengi pembinaan UMKM.
Sependapat mencantumkan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat dalam konsideran.
Perizinan hanya diterbitkan apabila memenuhi seluruh ketentuan tata ruang dan zonasi. Pengaturan teknis lokasi, jarak, dan jam operasional dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota.
Kelima, jawaban atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Nominee, disebutkan Raperda merupakan wujud pelindungan ruang hidup dan masyarakat lokal sebagai fondasi pembangunan Bali.
Kewenangan pengaturan mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Raperda melindungi lahan dari penguasaan WNA melalui praktik nominee yang bertentangan dengan UUPA. Perjanjian nominee tidak sesuai asas nasionalitas UUPA meskipun asas kebebasan berkontrak diakui KUH Perdata.
Larangan berlaku bagi pihak yang memfasilitasi perjanjian nominee, bukan tugas langsung BPN. Bertujuan melindungi lahan produktif demi kedaulatan pangan.
Larangan nominee hanya berlaku bagi WNA.
Inkonsistensi istilah akan disesuaikan agar tidak multitafsir. LP2B telah diatur dalam RDTR dan OSS. Insentif dan disinsentif diatur dalam Peraturan Gubernur. Pembinaan dan pengawasan dilakukan melalui koordinasi, sosialisasi, pendidikan, dan evaluasi. (ist)

