FGD Pemberhentian PPPK di Bidang Pendidikan dan Kesehatan: Pemerintah Provinsi Bali Miliki Komitmen Kuat Pertahankan Ribuan PPPK yang Ada
(Baliekbis.com), Pemerintah Provinsi Bali memiliki komitmen yang kuat untuk mempertahankan ribuan PPPK yang ada. Hingga saat ini belum ada kebijakan pemberhentian PPPK, meskipun menghadapi keterbatasan fiskal daerah.
Demikian antara lain mengemuka dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Anggota Komite III DPD RI (B-65) Dr. Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra,S.E.,M.Si. terkait Penugasan Guru di Luar Bidang Keahlian dan Pemberhentian PPPK di Bidang Pendidikan dan Kesehatan, Rabu (22/7) di Denpasar.
Rai Mantra dalam pengantarnya mengatakan sebagai bentuk pelaksanaan tugas konstitusional Anggota DPD RI, dilaksanakan penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah berkaitan dengan Pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bidang Pendidikan dan Kesehatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, terkait Penugasan Guru di Luar Bidang Keahliannya.
Kebijakan pengangkatan PPPK merupakan salah satu instrumen utama dalam pemenuhan kebutuhan ASN khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan, sekaligus memberikan kepastian status dan pengakuan yang layak bagi tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
Kebijakan ini lahir seiring dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Undang-undang ini mewajibkan instansi pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer hingga Desember 2024.
“Artinya, pengangkatan pegawai pemerintah harus dilakukan melalui mekanisme rektrutmen yang jelas dan terukur. Namun demikian, seiring dinamika kebijakan, muncul berbagai persoalan yang mengancam keberlangsungan status kepegawaian PPPK,” ujar Rai Mantra.
Dijelaskan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30% dari APBD. Ditambah lagi sejak tahun 2025 terjadi pengurangan transfer ke daerah (TKD) sehingga berpotensi memaksa sejumlah daerah mengurangi jumlah pegawai.

Pada bidang pendidikan, persoalan semakin kompleks menyusul adanya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur penugasan Guru Non-ASN di sekolah negeri yang telah terdata dalam data pokok pendidikan (Dapodik) hanya diperbolehkan hingga 31 Desember 2026.
Titik persoalannya, terdapat guru honorer yang belum terdata dalam data pokok pendidikan (Dapodik), tetapi tenaganya sangat dibutuhkan. Seperti yang terjadi di SMA Negeri 2 Tabanan dimana terdapat 2 guru mata pelajaran Seni Budaya yang masih berstatus honorer dan belum terdata dalam dapodik.
Kejadian serupa juga ditemukan di SMK Negeri 1 Tampaksiring dimana 3 guru honorer belum dapat masuk dalam dapodik. Pertanyaannya, bagaimana kemudian mekanisme penataannya? Sebab hal ini bepotensi menimbulkan permasalahan baru, terutama menyangkut kekurangan guru.
“Pada tahun 2024, kami menyampaikan kekurangan guru di Kota Denpasar sebanyak 317 orang akibat pensiun. Namun, hingga saat ini belum ada suatu tanggapan yang pasti dan jelas karena dibutuhkan koordinasi yang komprehensif antar Kementerian/Lembaga terkait,” ujar mantan Walikota Denpasar ini.
Persoalan serupa juga dialami para tenaga kesehatan. Salah satu contohnya terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat dimana sebanyak 337 tenaga kesehatan yang berstatus PPPK terancam diberhentikan secara bertahap sesuai masa berlaku SK Pengangkatan masing-masing.
Keberdaan hal ini berpotensi menghambat proses layanan kesehatan terutama yang bertugas di Puskesmas/FKTP.
Secara umum, kondisi tersebut belum ditemukan di Provinsi Bali. Hal yang ditemukan di lapangan yakni apabila belum dapat diangkat menjadi PPPK, Pemerintah Daerah memberikan alternatif untuk ditempatkan menjadi Pegawai Badan Layanan Daerah, seperti yang dilakukan di RSUD Sanjiwani.
Hal ini dilakukan sebagai upaya memberikan kepasian status kepegawaian sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan.
Namun demikian, ancaman pemberhentian PPPK tentu harus diantisipasi, terutama di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Bali.
“Kita harus memastikan pelayanan dasar dapat berjalan secara optimal melalui pemenuhan sumber daya manusia (SDM) secara berkelanjutan. Hal ini dapat dilakukan melalui perencanaan dan tata kelola kebijakan yang tepat,” ujar Rai Mantra.
Sebab ancaman pemberhatian PPPK bukan hanya terjadi karena keterbatasan kemampuan fiskal daerah, tetapi juga ketidakpastian terkait mekanisme evaluasi kinerja yang menjadi dasar dalam perpanjangan dan/atau pemberhentian PPPK. Rai Mantra mengkhawatirkan pemberhentian hanya dilakukan berdasarkan masa kontrak kerja, tanpa melalui proses evaluasi yang memadai.
Berbagai kondisi di atas menghadirkan sejumlah pertanyaan penting terkait keberlanjutan PPPK di daerah. Pertama, terkait kebutuhan dan ketersediaan SDM di bidang pendidikan dan kesehatan. Kedua, bagaimana kesiapan keuangan daerah. Ketiga, bagaimana mekanisme perpanjangan/pemberhentian kerjanya. Keempat, upaya ideal apa yang seharusnya dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
Karena itu, forum ini hadir sebagai ruang strategis untuk menghimpun berbagai pandangan, masukan, dan solusi atas berbagai tantangan yang terjadi untuk kemudian dapat dirumuskan sebagai rekomendasi kebijakan kepada pemangku kepentingkan terkait khususnya dalam perbaikan tata kelola kebijakan PPPK di Indonesia.
Dalam FGD permasalahan utama yang mengemuka meliputi keterbatasan anggaran, ketidaksesuaian distribusi guru, belum adanya kepastian regulasi mengenai mutasi dan pengelolaan PPPK, serta masih adanya tenaga non-ASN yang belum memperoleh kepastian status.
Sekretaris BKPSDM Provinsi Bali menyampaikan jumlah ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali sekitar 20 ribu orang, terdiri atas 7.851 PNS, sekitar 9.000 PPPK, dan sekitar 3.000 PPPK Paruh Waktu. Komposisi PPPK didominasi oleh guru (39%) dan tenaga kesehatan (9%), dengan jumlah PPPK guru sebanyak 4.500 orang dan PPPK tenaga kesehatan sebanyak 951 orang.
Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Provinsi Bali menjelaskan distribusi guru berdasarkan bidang studi masih belum ideal. Guru Bahasa Indonesia mengalami kelebihan akibat rekrutmen yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil Sementara pada bidang studi lain masih terjadi kekurangan.
Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Provinsi Bali menyoroti adanya disharmonisasi regulasi antara Permendagri yang memberikan ruang bagi BLUD untuk merekrut tenaga profesional dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 yang pada prinsipnya tidak memperbolehkan pengangkatan pegawai selain ASN.
Pemerintah Kabupaten Klungkung melaporkan distribusi guru relatif telah merata, tetapi masih mengalami kekurangan sekitar 402 guru. BKPSDM Klungkung juga menyampaikan sekitar 400 tenaga non-ASN belum dapat diangkat menjadi PPPK sehingga sebagian dibiayai melalui APBD, Dana Komite, maupun Dana BOSP.
Pemerintah Kabupaten Gianyar menjelaskan telah mengalokasikan anggaran APBD sebesar Rp2 juta bagi PPPK Paruh Waktu. BKPSDM Gianyar juga telah mengajukan redistribusi guru kepada BKN, namun pelaksanaannya masih sebatas penugasan.
Pemerintah Kabupaten Tabanan menyampaikan masih mengalami kekurangan sekitar 873 guru dan lebih dari 3.000 tenaga kesehatan. Kebutuhan tersebut belum dapat dipenuhi karena keterbatasan fiskal dan belanja pegawai yang telah melampaui batas ketentuan.
Pemerintah Kota Denpasar menyampaikan meskipun telah melakukan pengangkatan ASN pada tahun 2024, kebutuhan formasi guru masih belum terpenuhi. Kota Denpasar masih kekurangan 326 guru, terutama Guru Agama Hindu, Guru Bahasa Bali, Guru SD, dan PJOK, sehingga telah mengusulkan formasi CPNS guru sesuai kebutuhan tersebut.
Pemerintah Kabupaten Karangasem mengusulkan agar pemerintah daerah diberikan kewenangan yang lebih luas dalam tata kelola PPPK sehingga daerah memiliki fleksibilitas dalam memenuhi kebutuhan pelayanan publik.
Pemerintah Kabupaten Bangli menyampaikan sebanyak 643 PPPK guru telah diangkat pada tahun 2022. Untuk tenaga kesehatan, pemenuhannya diupayakan melalui mekanisme BLUD, sedangkan kebutuhan guru masih belum terpenuhi. Meskipun demikian, Pemerintah Kabupaten Bangli tetap berkomitmen untuk tidak memberhentikan tenaga non-ASN.
Pemerintah Kabupaten Badung menjelaskan masih terdapat potensi pemberhentian tenaga non-ASN, khususnya sekitar 180 guru SD dan 25 guru SMP yang belum dapat diangkat menjadi PPPK karena tidak memenuhi persyaratan seleksi. Sekretaris Disdikpora Kabupaten Badung menambahkan daerah masih mengalami kekurangan guru.
Secara keseluruhan, rapat menyimpulkan tantangan utama dalam pengelolaan PPPK di Provinsi Bali meliputi keterbatasan fiskal daerah, tingginya belanja pegawai, belum optimalnya distribusi guru sesuai kebutuhan, belum adanya mekanisme mutasi PPPK, disharmonisasi regulasi mengenai tenaga BLUD dan tenaga non-ASN, serta perlunya kepastian kebijakan dari pemerintah pusat mengenai keberlanjutan PPPK Paruh Waktu, tata kelola PPPK, dan sinkronisasi kebijakan antara BKN, Kementerian PANRB, dan kementerian teknis.
BKSPDM Buleleng mengatakan Belanja Pegawai sudah mencapi 39% dan mengangkat 3.000 PPPK untuk mencegah tenaga non ASN yang diberhentikan.
BKSPDM Klungkung menyebut pada tahun 2025, terdapat 400 Non ASN yang belum dapat diangkat menjadi PPPK. Disdik Gianyar mengatakan sudah mengalokasikan pembayaran untuk PPPK PW sebesar Rp2 juta (bersumber dari APBD).
Sementara itu BKPSDM Tabanan menyebut kekurangan 873 Guru dan 3000-an Nakes, belum dapat dipenuhi karena keterbatasan fisikal dan belanja pegawai yang sudah melebihi ambang batas aturan (38%).
BKSPDM Kota Denpasar mengatakan pada tahun 2024, melakukan pengangkatan karena kelebihan ASN, namun kebutuhan akan formasi masih kurang dan mengusulkan 326 formasi guru CPNS.
Kepala BKPSDM Kabupaten Badung mengatakan sekitar 180 Guru SD Non ASN, 25 Guru SMP Non ASN tidak bisa diangkat menjadi PPPK, karena tidak lulus seleksi/memenuhi syarat administratif. (ist)


Leave a Reply