Dari Hasil Pleno DPTHP-2, KPU Badung Pastikan Ada Penambahan TPS

(Baliekbis.com), Hasil pencermatan dan verifikasi data pemilih sebagaimana diatur dalam SE KPU RI Nomer 1351 lumayan membuat jajaran KPU Kabupaten Badung hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengatur nafas panjang dalam melakukan validasi data pemilih terlebih dengan ketiadaan perekrutan petugas pemutahiran data pemilih.

Melalui hasil pencermatan dan verifikasi data pemilih ini, kemudian didapatkan hasil adanya penambahan pemilih yang berdampak kepada adanya penambahan TPS di beberapa kecamatan di Badung. Hal ini terungkap dalam hasil rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPTHP-2 yang digelar KPU Badung, Selasa (13/11) di Hotel Nirmala Denpasar.

Menurut Ketua KPU Badung Wayan Kayun Semara Cipta bahwa penambahan TPS terjadi di Kecamatan Abiansemal dengan penambahan 1 TPS lagi. Disusul kemudian di Kuta dengan penambahan 25 TPS, selanjutnya di Kuta Selatan bertambah 13 TPS lagi.

“Jadi Total terdapat penambahan 39 TPS yang tersebar se-Kabupaten Badung dengan jumlah pemilih dari 366.131 menjadi 384.798, dimana khusus untuk Kecamatan Mengwi, Petang dan Kuta Utara jumlah TPSnya tidak mengalami perubahan,” jelasnya.

Selanjutnya pria yang akrab disapa Kayun ini menjelaskan bahwa adanya perubahan jumlah pemilih dan jumlah TPS di Kabupaten Badung akibat dari proses upload data ke dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

“Jadi sebenarnya data yang akan diplenokan dalam rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPTHP-2 oleh KPU Kabupaten Badung telah melalui proses dan tentu saja mengacu dari hasil sistem Sidalih sebagai dasar rekapan data pemilih Pemilu tanggal 17 April 2019 mendatang,” paparnya.

Kayun kemudian menegaskan, seandainya pasca penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan kedua (DPTHP-2), masih terdapat pemilih yang tercecer, maka pemilih masih dapat menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP-elektronik ke TPS sesuai alamat yang tertera pada KTP-nya, namun memilihnya mulai jam 12.00 waktu hingga pukul 13.00 waktu setempat.

Dalam lampiran Berita Acara Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPTHP-2 oleh KPU Kabupaten Badung nomor 1338 terungkap terdapat penambahan pemilih baru sejumlah 19.945 pemilih, kemudian pemilih yang dihapus karena sudah tidak memenuhi syarat akibat meninggal, pindah domisili atau menjadi TNI/Polri dan lainnya terdapat sejumlah 1.278.  Selain itu ada juga beberapa pemilih yang diperbaiki elemen datanya seperti perbaikan NIK, Nama, Status dan Pindah domisili sejumlah 2.147 pemilih. (not)