Badan Kehormatan DPD RI Verifikasi Pengaduan Warga Bugbug terhadap AWK

(Baliekbis.com), Pengaduan warga Bugbug Karangasem terhadap Anggota DPD RI dapil Bali Aryaweda Karna (AWK) mendapat tanggapan serius Badan Kehormatan (BK) DPD RI.

Ketua BK DPD RI Leonardy Harmainy Dt Bandari Basa didampingi Wakil Ketua BK DPD RI Dr. Made Mangku Pastika dan Habib Ali Alwi beserta 13 anggota BK langsung melakukan rapat tertutup guna penyelidikan dan verifikasi pengaduan tersebut, bertempat di Kantor DPD RI perwakilan Bali, Kamis (16/11).

Perwakilan warga (pengadu) I Nengah Yasa Adi Susanto menjelaskan pernyataan AWK dinilai telah meresahkan warga, statement-nya yang dianggap provokatif.

Perwakilan Warga Bugbug Jero Ong

Dalam pertemuan itu, ia menyampaikan ada 15 bukti kepada BK DPD RI berupa 13 surat dan 2 rekaman video. Diharapkan BK bisa bekerja cepat atas laporan warga. “Karena AWK sudah pernah mendapat peringatan ‘sedang’, maka kami berharap yang bersangkutan agar diberhentikan bila terbukti melakukan pelanggaran berat,” jelas pengacara yang kerap disapa Jero Ong ini usai pertemuan tersebut.

Sementara Ketua BK DPD RI Leonardy Harmainy mengatakan pertemuan tersebut masih bersifat verifikasi terkait laporan warga. “Sekarang baru verifikasi, jadi belum bisa diberi keterangan,” ujarnya singkat.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua BK DPD RI Dr. Mangku Pastika mengatakan setelah verifikasi, DPD masih akan mendengar masukan-masukan sebelum nantinya mengambil keputusan. “Jadi kita ikuti tahapan prosesnya,” jelas mantan Gubernur Bali dua periode ini seraya menambahkan dari 19 anggota BK, 16 di antaranya menghadiri pertemuan tersebut.

Warga Desa Bugbug mengadukan AWK karena pernyataannya yang dianggap memprovokasi masyarakat yang melakukan perusakan resor, serta bukti surat-surat dan kerusakan yang terjadi di Resor Detiga Neano.

Dalam pertemuan dengan BK, Jero Ong juga merekomendasikan agar memanggil pihak-pihak yang ada kaitannya dengan resor tersebut yakni Pemkab setempat. Sebab ada dua surat pemkab yang menyatakan pembangunan vila tidak ada yang melanggar secara hukum adat atau konstitusi, juga minta keterangan investor terkait perizinan.

Terkait respons BK DPD RI, Jro Orang melihat sangat positif. “Apa pun yang nantinya menjadi keputusan akhir BK akan kami dukung,” jelasnya. Ia berkeyakinan AWK yang diduga telah melanggar kode etik dan tata tertib akan dijatuhi sanksi.

Situasi di DPD RI perwakilan Bali saat pertemuan berlangsung terlihat cukup menegangkan. Selain hadirnya puluhan warga juga tampak aparat berjaga-jaga. (bas)