Wagub Giri Prasta Apresiasi Pandangan Umum Fraksi DPRD Bali Atas Dua Raperda

(Baliekbis.com), Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta dalam Rapat Paripurna ke-35 Masa Persidangan II Provinsi Bali, Jumat (24/4) memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap materi dan substansi pandangan umum seluruh Fraksi di DPRD Bali atas 2 Raperda.

Wagub Giri Prasta yang mewakili Gubernur Bali pada rapat yang dibuka Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi tiga wakil ketua masing-masing Wayan Disel Astawa, Ida Gede Komang Kresna Budi dan I Komang Nova Sewi Putra serta Anggota Dewan, menyampaikan jawaban dan penjelasan atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Adapun rangkuman penjelasan dan jawaban atas pandangan umum seluruh fraksi terhadap Raperda tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas disampaikan Wagub Giri Prasta sebagai berikut:

  1. Mengenai perlunya koordinasi terintegrasi dengan Pemerintah Kota/Kabupaten pada prinsipnya
    sependapat sehingga terwujud sinergi penerapan RTRW dengan RTRW/RDTR Kota/Kabupaten.

  2. Penggunaan diksi berkualitas dalam judul Raperda merupakan implementasi dari Visi dan Misi Gubernur Bali periode 2025-2030, khususnya Misi ke-17 yaitu menyelenggarakan kepariwisataan Bali berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat.

  3. Berkenaan dengan pendapat pariwisata
    merupakan satu ekosistem, pada prinsipnya saya
    sependapat. Tetapi penggunaan diksi usaha pariwisata merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

  4. Asas kepastian hukum dan asas keadilan merupakan asas yang mutlak dalam semua peraturan perundang-undangan, karena itu meskipun tidak tertulis secara eksplisit tetapi kedua asas itu menjiwai semua produk perundang-undangan.

  5. Sport tourism dan wisata spiritual merupakan fenomena kepariwisataan yang telah berkembang pesat saat ini, dan kita memiliki potensi untuk mengembangkan pariwisata ini. Tetapi di dalam peraturan perundang-undangan kepariwisataan tidak ada nomenklatur tentang kedua jenis usaha ini. Sport tourism dan wisata spiritual terakomodasi dalam berbagai usaha pariwisata yang telah ada.

  6. Rincian ciri-ciri pariwisata berkualitas sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 65 Raperda tidak bersifat alternatif, melainkan bersifat akumulatif.

  7. Dasar hukum KUHP Nasional tidak dicantumkan secara khusus dalam dasar hukum karena sudah
    tercantum dalam perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
    sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026
    tentang Penyesuaian Pidana (dasar hukum mengingat angka 4).

  8. Sependapat, perlu kehati-hatian dalam penambahan sanksi adat sesuai dengan awig-awig Desa Adat setempat dan sesuai dengan ketentuan
    perundang-undangan. Demikian pula untuk
    melakukan sinkronisasi sesuai dengan Peraturan
    Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar
    Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali serta menambahkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang
    Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan
    Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

  9. Pelarangan wisatawan menyewa sepeda motor,
    dimaksudkan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan selama berada di Bali. Hal itu bertujuan untuk menghindari terjadinya pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, maka direkomendasikan kepada wisatawan untuk memanfaatkan kendaraan roda empat yang sudah memenuhi ketentuan.

  10. Penggunaan biro dan agen perjalanan resmi dimaksudkan untuk keselamatan dan keamanan
    wisatawan asing terhadap armada yang dipergunakan, menjamin adanya pelindungan asuransi apabila terjadi resiko kecelakaan serta menjaga citra pariwisata Bali. Mengenai sanksinya perlu kita bahas bersama.

  11. Keberpihakan kesejahteraan seniman sudah diatur didalam Pasal 35 ayat (2) Raperda bahwa seniman
    wajib memperoleh imbalan jasa yang layak.

  12. Belum masuknya pengaturan sungai, danau, waduk dan bendungan ke dalam kategori wisata tirta
    mengingat sungai, danau, waduk dan bendungan
    merupakan sumber mata air yang harus dilindungi dan disucikan dalam nilai-nilai budaya Bali.

  13. Sependapat bahwa larangan penggunaan sampah plastik sekali pakai dan pemilahan sampah berbasis sumber diberlakukan secara luas dan ketat termasuk untuk semua usaha pariwisata dan sudah
    diatur secara keseluruhan dalam Pasal 9 ayat 2 Raperda.

  14. Lama tinggal (length of stay) dijadikan kriteria
    wisatawan berkualitas, karena berkaitan dengan spend of money (jumlah uang yang dibelanjakan di Bali), sekaligus juga merupakan indikasi tentang kemampuan finansial wisatawan.

  15. Kewajiban pelaku usaha menjadi anggota asosiasi
    dimaksudkan untuk memudahkan pembinaan dan pengawasan, sekaligus pertanggungjawaban jika terjadi pelanggaran.

Adapun rangkuman penjelasan dan jawaban atas
pandangan umum seluruh fraksi terhadap Raperda
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1
Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
sebagai berikut:

  1. Sependapat setiap penyesuaian tarif dan
    jenis layanan harus dibarengi dengan pembenahan
    kualitas pelayanan. Penataan retribusi daerah harus
    ditempatkan sebagai instrumen perbaikan layanan publik, bukan semata instrumen fiskal.

  2. Terkait fleksibilitas tarif pada BLUD sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 52 ayat (3) yang menyatakan bahwa dalam hal terdapat penyesuaian detail rincian objek atas pelayanan yang diberikan oleh BLUD, penyesuaian detail rincian objek diatur dalam Peraturan Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Sesuai amanat Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
    Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa, Jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, Objek Pajak dan Retribusi, dasar pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa Retribusi, saat terutang Pajak, wilayah pemungutan Pajak, serta tarif Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah.

  4. Pencabutan 2 Peraturan Gubernur yang mengatur tarif pelayanan di Rumah Sakit Dharma Yadnya dilakukan karena pengaturan tarif pelayanan sudah diakomodir dalam Raperda yang sedang dibahas.

  5. Berdasarkan Naskah Hibah Antara Yayasan Dharma
    Usada Resi Markandeya dengan Pemerintah Provinsi
    Bali, tidak ada menyebutkan pemberian kompensasi.

  6. Sependapat terhadap saran untuk memberikan
    pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien,
    memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum danntransparansi, serta meningkatkan kontribusi retribusi daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah. (ist)

Leave a Reply

Berikan Komentar