Temuan Pelanggaran di Kawasan Danau Beratan, Pansus TRAP DPRD Bali Rekomendasikan Tinjau SHM hingga Pembongkaran Bangunan

(Baliekbis.com), Pansus TRAP (Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan) DPRD Provinsi Bali menilai adanya kecenderungan over-komersialisasi di kawasan hutan dan sempadan Danau Beratan, Tabanan. Hal ini ditandai dengan intensifikasi bangunan usaha di sekitar danau yang tidak diimbangi dengan pengendalian berbasis kapasitas ekologis, sehingga berpotensi menurunkan kualitas lingkungan, mengganggu fungsi lindung kawasan, serta menciptakan tekanan berlebih terhadap ekosistem danau dan keberlanjutan kawasan secara niskala-sakala.

“Pansus menemukan indikasi kuat pelanggaran terhadap ketentuan sempadan Danau Beratan yang berbatasan langsung dengan hutan dan tebing, di mana telah terjadi pemanfaatan ruang melalui pendirian bangunan dan aktivitas usaha yang masuk ke dalam zona lindung sempadan danau,” ujar Ketua Pansus TRAP Made Supartha, S.H., M.H., di Denpasar, Selasa (7/4).

Menurutnya, pemanfaatan tersebut secara prinsip bertentangan dengan fungsi sempadan sebagai ruang perlindungan badan air yang seharusnya bebas dari intervensi pembangunan permanen.

Kondisi ini tidak hanya mencerminkan pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang, tetapi juga menunjukkan adanya penyimpangan dalam aspek legalitas penguasaan lahan, sehingga berimplikasi pada kerentanan ekologis kawasan danau serta melemahkan fungsi perlindungan lingkungan secara menyeluruh.

Selain pelanggaran secara spasial terhadap ketentuan sempadan Danau Beratan dan sempadan tebing/jurang, permasalahan juga meluas pada aspek legalitas penguasaan dan pemanfaatan lahan yang bersifat manipulatif. Indikasi tersebut diperkuat dengan ditemukannya praktik pemadatan pada bibir danau dalam skala terbatas, yang secara faktual menunjukkan adanya upaya perubahan fisik garis sempadan guna mengakomodasi kepentingan pemanfaatan tertentu.

“Tindakan ini tidak hanya bertentangan dengan prinsip perlindungan kawasan sempadan danau, tetapi juga mengindikasikan adanya rekayasa administratif maupun faktual untuk melegitimasi penguasaan ruang yang seharusnya berada dalam rezim perlindungan,” tegas Supartha.

Persoalan yang terjadi tidak semata-mata merupakan pelanggaran tata ruang, melainkan telah berkembang menjadi persoalan legalitas yang berimplikasi serius terhadap integritas pengaturan kawasan lindung dan keberlanjutan fungsi ekologis danau.

Terkait hal itu, Pansus TRAP merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:

Pansus TRAP merekomendasikan agar dilakukan penertiban terhadap seluruh bentuk pemanfaatan ruang yang terindikasi berada pada kawasan sempadan danau, sempadan tebing/jurang, serta kawasan hutan, termasuk penghentian kegiatan dan pembongkaran terhadap bangunan yang belum selesai atau yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang, sebagaimana prinsip perlindungan kawasan lindung yang diatur dalam Perda Provinsi Bali RTRWP.

Pansus TRAP merekomendasikan agar instansi berwenang melakukan peninjauan kembali terhadap SHM 4254 dan SHM 4088 yang terindikasi berada pada kawasan yang tidak semestinya menjadi objek hak, dan apabila terbukti tidak sesuai, agar dilakukan pembatalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk dengan merujuk pada pengaturan fungsi ruang dan kawasan lindung dalam Perda Provinsi Bali RTRWP.

Pansus TRAP juga merekomendasikan agar dilakukan langkah-langkah pemulihan terhadap kawasan hutan yang telah mengalami perubahan fungsi atau penurunan kualitas lingkungan melalui rehabilitasi dan pengembalian fungsi lindung, sebagaimana arah kebijakan perlindungan kawasan hutan dalam dokumen RTRW dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

Pansus TRAP merekomendasikan agar dilakukan upaya perlindungan dan pemeliharaan kawasan Danau Beratan secara berkelanjutan, termasuk pengembalian fungsi sempadan danau sebagai kawasan lindung, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan mengenai sempadan danau dalam Perda Provinsi Bali RTRWP serta peraturan terkait lainnya.

Supartha menambahkan, Pansus TRAP merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi Bali melibatkan secara aktif Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam melakukan penertiban, pengawasan, dan pemulihan fungsi kawasan, khususnya pada wilayah sempadan danau, kawasan hutan, dan sempadan tebing/jurang yang berada dalam kewenangannya. (ist)