Ini Rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali atas Pemanfaatan Ruang dan Status Penguasaan Lahan Handara Golf & Resort Bali
(Baliekbis.com), Pendekatan pengawasan oleh Pansus TRAP terhadap kawasan Handara Golf & Resort Bali tidak semata diarahkan pada pencarian pelanggaran administratif, melainkan sebagai instrumen evaluasi terhadap relasi antara pemanfaatan ruang dan dinamika lingkungan di sekitarnya.
“Peristiwa banjir yang terjadi di Desa Pancasari, Buleleng, menjadi titik masuk untuk membaca ulang konfigurasi ruang kawasan dataran tinggi Bedugul, khususnya keterkaitan antara kawasan terbangun, kawasan hutan, serta sistem hidrologi yang menopang keseimbangan ekologis,” ujar Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, S.H., M.H. di Denpasar, Selasa (6/4).
Dijelaskan Supartha, sebagaimana pandangan di masyarakat, preseden banjir yang terjadi di Desa Pancasari sekurang-kurangnya disebabkan oleh aktivitas pembangunan di kawasan Bali Handara Bedugul.
Dalam perspektif pengawasan Pansus TRAP terkait orientasi aset daerah di Provinsi Bali, terutama dalam perspektif pengelolaan aset, kawasan yang menjadi titik penguasaan pengelola Handara Golf & Resort Bali hanya menerangkan SHGB No. 40, 42, dan 43. Sementara hasil pendalaman Pansus dengan Badan Pertanahan Nasional menunjukkan adanya SHGB No. 41 dan 44 atas nama entitas yang sama, sehingga muncul ketidaksinkronan data objek hak.
“Ini bukan otomatis pelanggaran, tetapi merupakan red flag administratif yang wajib dijelaskan, apakah seluruh bidang yang dikuasai/diusahakan sudah diungkap dalam forum resmi, dan apakah batas, luas, serta status tiap sertifikat konsisten dengan kondisi lapangan,” ungkap Supartha yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali ini.
Pansus TRAP tentu mendorong agar pihak pengelola segera menyampaikan data lengkap dan mutakhir seluruh sertifikat hak guna bangunan yang dimiliki, tidak terbatas pada SHGB No. 40 sampai No. 44, berikut dokumen pendukung berupa peta bidang, luas, batas, serta status hukum terkini.
“Penyampaian ini dimaksudkan untuk memastikan tidak terdapat perbedaan informasi antara yang disampaikan dalam forum resmi dengan data yang tercatat pada instansi pertanahan,” tambah advokat senior asal Tabanan ini.
Terkait kondisi tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali merekomendasikan agar terhadap SHGB No. 44 yang telah berakhir masa berlakunya dilakukan pengembalian kepada negara, untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kemungkinan penetapan pemanfaatannya oleh Pemerintah Provinsi Bali dalam rangka mendukung kepentingan publik dan penataan kawasan.
Pansus TRAP merekomendasikan agar Badan Pertanahan Nasional melakukan evaluasi terhadap indikasi tanah terlantar pada bidang-bidang SHGB di dalam kawasan. Dalam hal ditemukan tidak terpenuhinya kewajiban pemegang hak atau adanya cacat hukum, agar dilakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pengembalian kepada negara. Serta terhadap SHGB lainnya yang terbukti bermasalah agar dilakukan langkah penyesuaian status atau pengembalian kepada negara/daerah guna menjamin kepastian hukum, optimalisasi pemanfaatan lahan, serta perlindungan kepentingan publik.
Pansus TRAP juga merekomendasikan Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Buleleng agar dilakukan pengendalian sistem hidrologi secara terpadu pada kawasan Pancasari dan sekitarnya melalui keterlibatan Balai Wilayah Sungai (BWS), guna mengoptimalkan aliran air secara terintegrasi hingga ke sistem danau, khususnya mitigasi ke arah Danau Buyan, melalui penataan jaringan drainase, penguatan fungsi resapan, serta sinkronisasi kebijakan lintas sektor. Sehingga setiap intervensi ruang tetap menjaga keseimbangan aliran air dan mampu meminimalisasi risiko banjir pada kawasan hilir.
Pansus TRAP merekomendasikan agar dilakukan evaluasi teknis secara menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pemanfaatan ruang dan pembangunan yang berada pada area sensitif, termasuk tepi jurang dan lereng curam, dengan mewajibkan penyesuaian terhadap ketentuan tata ruang serta standar keselamatan lingkungan. Terhadap kegiatan yang tidak memenuhi prinsip kehati-hatian, baik dari aspek struktur, geologi, maupun perlindungan kawasan, agar dilakukan penertiban dan penyesuaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai langkah preventif dalam mencegah potensi kerusakan lingkungan dan risiko bencana serta menjamin keberlanjutan pemanfaatan ruang. (ist)

