Reses Dr. Mangku Pastika, M.M.: Daripada Jadi Beban Daerah, Aset yang Tidak Bisa Dimanfaatkan Sebaiknya Dijual

(Baliekbis.com), Ribuan aset tanah milik Pemprov Bali dengan luas puluhan ribu hektar perlu dikelola dengan baik sehingga tidak menjadi aset tidur yang tidak memberi manfaat. Aset yang tersebar hingga pelosok-pelosok di seluruh Bali hanya sebagian yang terdata, memiliki sertifikat. Sebagian lagi yang cukup banyak jumlahnya belum didukung surat maupun bukti kepemilikan sehingga terancam diserobot pihak lain.

“Aset itu sangat banyak dan luas baik berupa tanah, bangunan atau bentuk lainnya yang bernilai ekonomi. Jadi jangan dibiarkan begitu saja. Harus ditata, dicatat dan dikelola agar memberi manfaat bagi daerah. Jangan sampai aset itu dimiliki oleh pihak yang tidak berhak. Jadi aset ini harus diselamatkan,” ujar Anggota DPD RI dapil Bali Dr. Made Mangku Pastika,M.M. saat kegiatan reses, Jumat (27/10) di Kantor RAH (Rumah Ahli Hukum) Jalan Tk. Musi IV No. 7A Renon, Denpasar.

Reses yang mengangkat tema “Pemantauan Atas Pelaksanaan Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan: Fokus pada Pemeriksaan atas Pengelolaan Aset Daerah” dipandu Tim Ahli Nyoman Baskara didampingi Ketut Ngastawa dan Nyoman Wiratmaja menghadirkan narasumber dari BPK Perwakilan Bali dan BKAD Perwakilan Prov. Bali.

Mangku Pastika mengatakan ada sebagian aset daerah itu belum dikelola, tempatnya terpisah bahkan ada yang di daerah terpencil yang tidak ada akses jalannya. “Jika ini tidak diurus dengan baik dikhawatirkan bisa diambil pihak lain (hilang). Dari pada jadi beban daerah, aset yang tidak mungkin dimanfaatkan terutama yang kecil-kecil (luasnya) sebaiknya dijual dan hasilnya bisa digunakan untuk membeli di tempat lain yang lebih strategis,” jelas mantan Gubernur Bali dua periode ini.

Menurutnya tidak masalah aset itu dijual sepanjang didukung aturan yang jelas dan nantinya hasil penjualan itu dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan pembangunan daerah.

Aturan untuk menjual boleh asal mengikuti prosedur secara benar (ketat). Apalagi yang kecil-kecil luasnya hanya beberapa are. “Dijual asal ada perencanaan nantinya duitnya mau dipakai apa. Sudah tentu atas persetujuan Dewan termasuk soal harganya,” tambahnya.

Menurut Mangku Pastika mengingat begitu banyak dan luasnya aset ini, kalau pengelolaannya tepat bisa menjadi salah satu sumber pendapatan (PAD) yang menjanjikan. Apalagi APBD Bali tengah menghadapi defisit hingga tujuh ratusan miliar lebih. “Ke depan aset ini bisa membantu mengurangi beban,” ujar Mangku Pastika.

Dalam pertemuan terungkap aset Pemprov Bali sangat besar, kebanyakan berupa tanah. Namun beberapa aset strategis itu belum sepenuhnya menghasilkan. Seperti di kawasan Nusa Dua ada tanah Pemprov Bali seluas 39 hektar yang saat ini belum jelas pengelolaannya. Juga disinggung ratusan hektar tanah di kawasan PKB (Pusat Kebudayaan Bali) Klungkung yang juga masih ‘ngambang’ karena status hak pakai. Padahal investor dalam kerja sana umumnya menginginkan HPL (Hak Pengelolaan Lahan). Demikian pula beberapa aset lainnya. “Jangan sampai aset itu makin tak jelas. Saya juga sedih sampai aset itu dibagi-bagi,” ungkap Mangku Pastika.

Tim Pemeriksa Madya BPK Perwakilan Bali Gusti Ngurah Kawindra,SE, CA, CRA, CSFA memaparkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPD, terdapat berbagai permasalahan mengenai pengelolaan aset yang terjadi tiap tahun. Antara lain aset dikuasai pihak lain; Aset tidak diketahui keberadaannya; Pihak ketiga belum melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan aset kepada daerah; Pencatatan aset belum dilakukan dan pencatatan yang dilakukan tidak akurat.

Juga perbandingan jumlah aset tetap dan SDM pengelola aset tetap yang tidak berimbang. Mutasi/rotasi pegawai tidak diikuti dengan transfer pengetahuan dan data/informasi secara lengkap. Tunjangan, insentif, atau honorarium yang diberikan kepada pejabat, pegawai, atau personel yang menangani aset tetap/BMD belum sepenuhnya memperhatikan beban kerja dan jumlah/nilai aset tetap/BMD yang dikelolanya.

Pembinaan dan pengawasan internal oleh APIP atau Inspektorat belum dilaksanakan secara rutin/berkala/reguler terhadap pengelolaan aset tetap/BMD seperti halnya audit, reviu, atau evaluasi terkait pengelolaan keuangan daerah.

Dalam pemeriksaan keuangan, BPK memiliki peran dalam mengungkap permasalahan dan memberikan rekomendasi, seperti permasalahan pemanfaatan aset Pemda oleh pihak lain yang tidak didukung perjanjian pemanfaatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Kepala Daerah agar memerintahkan Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Barang untuk penyusunan perjanjian pemanfaatan dengan pihak lain dan pengenaan tarif atau bagi hasil atas pemanfaatan aset tersebut dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia berharap atas RUU Pengelolaan Aset Daerah yang mana poin terpenting dalam lingkup pengelolaan BMD yang perlu ditekankan di dalam RUU Pengelolaan Aset Daerah. Pengaturan dalam RUU Pengelolaan Aset Daerah dapat selaras dengan peraturan perundangundangan lainnya yang juga memberikan pengaturan mengenai barang milik negara/daerah. (bas)