Puslitkes Udayana Central Gelar Workshop Penguatan Program Pengendalian Bahaya Rokok bagi Kesehatan

(Baliekbis.com), Dinas kesehatan Provinsi Bali bekerjasama dengan Puslitkes Udayana Central Unud menggelar workshop penguatan program pengendalian bahaya rokok bagi kesehatan.

Diharapkan, melalui workshop kegiatan penguatan program pengendalian bahaya rokok bagi kesehatan, bisa menjadi evaluasi akhir tahun bisa memetakan peluang dan tantangan ke depan.

Acara Workshop dibuka Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Dr dr Nyoman Gede Anom, dengan narasumber Koordinator Program Studi Sarjana Kesehatan Masyarakat Universitas Udayana Dr dr. Putu Ayu Swandewi Astuti, Kepala Seksi Data dan Pengembangan Satpol PP Bali I Wayan Pongres dari SatpolPP Bali di Denpasar, Kamis 23 November 2023.

Kegiatan ini bertujuan untuk membahas berbagai isu seperti penerapan perda KTR, tindak lanjut SE pelarangan Iklan rokok luar ruang serta evaluasi penilaian dashboard e-KTR kab kota se Bali.

Putu Ayu Swandewi Astuti mengungkapkan, tingginya perilaku merokok khususnya pada perokok anak dan remaja disertai adanya penggunaan trend rokok elektronik.

Kondisi ini, lanjutnya menjadi ancaman nyata terhadap upaya pencapaian penurunan angka perokok remaja sesuai target RPJMN 2024.

Disatu sisi perilaku merokok yang semakin dini, akan mengancam juga pencapaian bonus demografi terkait kualitas generasi usia produktif dengan status kesehatan yang buruk bahkan justru bisa menjadi beban kesehatan negara.

Untuk itu, lanjut Putu Ayu Swandewi Astuti, pentingnya peran berbagai pihak dan didukung dengan regulasi yang maksimal.

“Diharapkan hal ini dapat menimbuhkan kesadaran kolektif akan bahaya adikai produk tembakau terhadap kesehatan khususnya pada anak dan remaja ungkap,” Putu Ayu Swandewi Astuti yang juga Ketua Udayana Central ini.

Pihaknya kembali mengingatkan, pentingnya melindungi anak dari paparan iklan rokok yang sangat besar pengaruhnya terhadap inisiatif perokok pemula sejatinya Pemprov Bali telah menerbitkan SE Gubenur tentang pelarangan iklan rokok luar ruang th 2023.

“Kebijakan ini diharapkan dapat secara bersamasama ditindaklanjuti oleh seluruh kab/kota di Bali,” imbuhnya.

Disinilah, nantinya peran satpolpp menjadi yang terdepan dalam pengawasan dan penegakannya tentu dengan dukungan dari berbagai pihak terkait khusuanya Dinas Perizinan dan Dinas kesehatan.