PLN Dukung Langkah Pemkab Bentuk Perusda untuk PLTS Kubu Karangasem

(Baliekbis.com), Sebagai tindak lanjut penyerahan asset PLTS 1 MWp Karangasem kepada Pemerintah Kabupaten, Kementerian ESDM melalui Ditjen Energi Baru Terbarukan, dan Konservasi Energi (DJEBTKE – KESDM) melaksanakan rapat pembahasan perkembangan pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL), Rabu (16/06). Bertempat di ruang rapat PLN UID Bali, pertemuan yang difasilitasi oleh General Manager PT PLN (Persero) UID Bali, I Wayan Udayan ini dihadiri oleh Tony Susandy selaku Kasubdit Penyiapan Program aneka Energi Baru dan energy Terbarukan Ditjen EBTKE serta Asisten II Setda Karangasem, I Made Suama.

Dalam sambutan pembukanya, I Wayan Udayana menyampaikan dukungannya kepada Pemkab Karangasem untuk segera melaksanakan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dengan PLN. Menurutnya PLTS ini sejalan dengan salah satu aspirasi utama program transformasi PLN yakni green, yang berkomitmen untuk terus meningkatkan penggunaan energi baru terbarukan untuk menghasilkan listrik.

“PLTS Kubu merupakan aset strategis dan PLN siap menerima, namun tetap harus memperhatikan Governance, Risk, dan Compliance-nya (GRC),” jelas Udayana. Pihaknya menjelaskan bahwa sebelum melaksanakan perjanjian jual beli tenaga listrik, PLN terikat oleh aturan – aturan terkait tata kelola perusahaan, manajemen risiko korporasi, serta kepatuhan terhadap peraturan. Untuk itu, ia berharap Pemkab Karangasem dapat memenuhi kriteria – kriteria yang ditentukan sesuai dengan peraturan perundangan baik yang mengatur harga dan ketentuan administratifnya.

Tony Susandy selaku perwakilan dari DJEBTKE – KESDM memaparkan bahwa PLTS Kubu ini telah dimulai sejak tahun 2012, dan di tahun 2017 telah diserahterimakan kepada Pemerintah setempat. “Di tahun 2021, kamiberharap segera menemui solusi untuk kendala yang dihadapi oleh Pemkab, sehingga aset yang bersumber dari APBN ini dapat dimanfaatkan secara maksimal,” ungkap Tony. Pihaknya setuju bahwa pemerintah setempat harus menyelesaikan aspek legal dan formal sehingga memenuhi unsur kepatuhan terhadap peraturan perundangan.

Asisten II Setda Karangasem, I Made Suama memberikan penjelasan mengenai kondisi PLTS Kubu dan kendala yang dihadapi saat ini. “Kami saat ini sedang berupaya untuk menyelesaikan pembentukan Perusda yang direncanakan akan rampung pada akhir tahun ini,” jelasnya. Made Suama juga menyampaikan harapannya agar seluruh pihak dapat terus mendukung upaya Pemkab sehingga PLTS Kubu Karangasem dapat segera dikelola dengan baik agar mampu memberikan manfaat bagi banyak pihak. (pln)