PERADI SAI Denpasar dan Pemprov Bali Perkuat Kolaborasi Pendampingan Hukum Desa Adat dan LPD
Ia menegaskan, kerja sama tersebut diharapkan tidak berhenti pada seremoni, tetapi diwujudkan dalam program nyata yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Bali. Untuk itu, Gubernur Koster membuka ruang pembahasan kerja sama melalui Memorandum of Understanding (MoU) maupun Perjanjian Kerja Sama (PKS). “Kolaborasi ini jangan hanya berhenti pada seremoni. Mari kita wujudkan dalam kerja nyata yang memberikan manfaat bagi masyarakat Bali,” ujar Gubernur Koster.
Perhatian khusus dalam kerja sama tersebut diarahkan pada penguatan desa adat dan LPD. Gubernur Koster mengapresiasi perhatian PERADI SAI terhadap kedua kelembagaan tersebut yang dinilai memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat Bali. Menurut Gubernur Koster, desa adat merupakan warisan kelembagaan Bali yang telah tumbuh dan berkembang sejak dahulu. Karena itu, keberadaannya perlu terus diperkuat dan dilindungi sebagai bagian dari upaya membangun kehidupan masyarakat Bali yang berlandaskan kearifan lokal.
Penguatan desa adat tersebut juga sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang menempatkan nilai-nilai kearifan lokal dan warisan adiluhung Bali sebagai fondasi pembangunan. Gubernur Koster mengajak jajaran PERADI SAI untuk duduk bersama merumuskan bentuk pendampingan hukum yang konkret bagi desa adat dan LPD. Ia juga meminta pengurus baru DPC PERADI SAI Denpasar menyiapkan kajian yang dapat menjadi dasar dalam memperkuat kelembagaan desa adat di Bali. “Saya tunggu kajian konkretnya untuk penguatan desa adat di Bali. Kita duduk bersama, membangun Bali dan memajukan kesejahteraan masyarakat,” kata Gubernur Koster.
Advokat Hadir Sebelum Persoalan Hukum Terjadi
Ketua Umum PERADI SAI Harry Ponto menyatakan kesiapan organisasinya mendukung langkah Pemerintah Provinsi Bali dalam memperkuat desa adat dan LPD. Menurutnya, modernisasi tidak boleh membuat masyarakat meninggalkan akar, etika, dan nilai moral yang telah hidup sejak dahulu. Harry menekankan pentingnya peran advokat yang tidak hanya hadir ketika persoalan atau sengketa hukum telah terjadi. Advokat, kata dia, perlu hadir sejak awal melalui pendampingan dan penguatan tata kelola hukum sehingga berbagai persoalan dapat dicegah dan masyarakat memperoleh kepastian hukum.
Dalam konteks Bali, LPD dinilai memiliki karakter yang khas karena tumbuh dari masyarakat dan memiliki keterkaitan erat dengan kearifan lokal serta filosofi Tri Hita Karana, khususnya dalam membangun harmoni kehidupan masyarakat. Karena itu, PERADI SAI siap memperkuat pendampingan hukum bagi desa adat dan LPD, termasuk membantu membangun tata kelola kelembagaan yang baik agar lembaga-lembaga yang dibentuk masyarakat tersebut dapat berjalan secara sehat dan berkelanjutan.
Tingkatkan Pendidikan Profesi Advokat
Sementara itu, Ketua DPC PERADI SAI Denpasar masa bakti 2026–2030 I Made Suardana menyampaikan komitmen kepengurusan baru untuk meningkatkan kualitas pendidikan profesi advokat. Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana serta penjajakan kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi lainnya. DPC PERADI SAI Denpasar juga menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bali dalam memberikan pendampingan hukum terhadap LPD di seluruh Bali.
Selain fokus pada penguatan LPD dan desa adat, DPC PERADI SAI Denpasar akan tetap memberikan perhatian terhadap berbagai isu hukum aktual di Bali. Hal tersebut mencakup komitmen pembelaan terhadap pers, masyarakat, serta mahasiswa yang menghadapi persoalan hukum. I Made Suardana terpilih sebagai Ketua DPC PERADI SAI Denpasar melalui Musyawarah Cabang (Muscab) II yang berlangsung di Quest San Hotel Denpasar pada 3 Juli 2026. Ia menggantikan ketua sebelumnya, I Wayan Purwita.
Pelantikan pengurus baru DPC PERADI SAI Denpasar masa bakti 2026–2030 menjadi awal bagi penguatan peran organisasi advokat tersebut dalam memberikan kontribusi terhadap pembangunan hukum di Bali. Momentum ini sekaligus membuka ruang yang lebih luas untuk memperkuat kerja sama antara PERADI SAI, pemerintah, dan masyarakat dalam menciptakan tata kelola hukum yang lebih baik serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat Bali. Gubernur Koster pun menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh jajaran pengurus DPC PERADI SAI Denpasar masa bakti 2026–2030. Ia berharap kepengurusan baru segera menerjemahkan berbagai komitmen tersebut ke dalam kerja nyata, terutama dalam memperkuat desa adat dan LPD di Bali. (pem)


Leave a Reply