Rektor Tersandung Kasus Penerimaan Mahasiswa, Ironi Pemalakan di Dunia Pendidikan

(Baliekbis.com), Dunia pendidikan tinggi kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret pimpinan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto.

Kasus yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru tersebut membuka kembali persoalan serius tentang penyalahgunaan kewenangan di lingkungan perguruan tinggi.

KPK menetapkan Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq bersama sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru.

Perkara tersebut disebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa, termasuk dugaan pemerasan dan gratifikasi pada penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyentuh salah satu fungsi paling mendasar dari perguruan tinggi, yakni memberikan kesempatan pendidikan berdasarkan mekanisme yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penerimaan mahasiswa bukan sekadar urusan administratif, tetapi merupakan pintu masuk bagi seseorang untuk memperoleh pendidikan dan menentukan masa depannya.

Dalam konteks tersebut, dugaan adanya permintaan atau penerimaan uang di luar mekanisme resmi menimbulkan persoalan yang jauh lebih besar daripada nilai uang yang ditemukan dalam proses penindakan.

Persoalan utamanya adalah apakah akses terhadap pendidikan masih ditentukan oleh kemampuan dan mekanisme yang transparan atau mulai dipengaruhi oleh kekuatan uang dan kedekatan dengan pengambil keputusan.

Kasus ini sekaligus memunculkan istilah yang selama ini lebih sering digunakan dalam konteks kriminalitas jalanan, yakni “pemalakan”.

Dalam konteks pendidikan, istilah tersebut dapat dipahami sebagai gambaran kritis terhadap penggunaan posisi dan kewenangan untuk memperoleh keuntungan dari pihak yang berada dalam posisi membutuhkan.

Calon mahasiswa dan orang tua berada dalam posisi yang sangat rentan ketika berhadapan dengan kewenangan perguruan tinggi. Mereka membutuhkan kepastian mengenai masa depan pendidikan anak, sementara keputusan penerimaan berada di tangan institusi.

Ketimpangan posisi tersebut menjadi persoalan serius apabila kewenangan kemudian disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Pendidikan tinggi sebenarnya memiliki mekanisme pembiayaan yang sah. Mahasiswa membayar biaya kuliah, praktikum, fasilitas, dan berbagai komponen pendidikan lainnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, persoalan muncul bukan karena adanya pembayaran pendidikan, melainkan ketika kewenangan yang melekat pada jabatan diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan di luar mekanisme yang semestinya.

Di sinilah kasus yang menimpa pimpinan perguruan tinggi menjadi ironis. Universitas selama ini dikenal sebagai tempat yang mengajarkan kejujuran, integritas, objektivitas, dan tanggung jawab. Mahasiswa bahkan dapat dikenai sanksi apabila melakukan kecurangan akademik seperti menyontek, plagiarisme, atau memalsukan data penelitian.

Pada saat yang sama, masyarakat menempatkan pimpinan perguruan tinggi sebagai figur yang seharusnya menjadi teladan. Rektor tidak hanya memegang jabatan administratif, tetapi juga membawa nama institusi akademik yang memiliki tanggung jawab moral kepada mahasiswa dan masyarakat.

Ketika dugaan penyalahgunaan kewenangan muncul dari lingkungan pimpinan universitas, yang dipertaruhkan bukan hanya nama individu. Reputasi institusi juga ikut dipertaruhkan.

Kasus ini berpotensi menimbulkan pertanyaan yang lebih luas di tengah masyarakat: apakah seseorang diterima di perguruan tinggi berdasarkan kompetensi dan prosedur yang objektif atau karena kemampuan finansial dan akses kepada pihak tertentu?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena pendidikan selama ini dipandang sebagai salah satu sarana utama untuk membuka mobilitas sosial.

Melalui pendidikan, seseorang dari keluarga sederhana dapat memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kualitas hidupnya. Jika akses pendidikan justru dapat dibeli melalui jalur yang tidak semestinya, fungsi sosial pendidikan tersebut akan mengalami pelemahan.

Dampaknya juga tidak berhenti pada calon mahasiswa yang dirugikan. Jika praktik semacam itu berkembang menjadi budaya, masyarakat dapat kehilangan kepercayaan terhadap proses penerimaan mahasiswa.

Calon mahasiswa dapat merasa bahwa kemampuan akademik saja tidak cukup. Orang tua dapat terdorong mencari perantara atau “orang dalam”, sementara uang dan koneksi dianggap sebagai jalan pintas menuju perguruan tinggi.

Pada titik tersebut, masalah korupsi telah berkembang menjadi masalah budaya.
Praktik penyimpangan yang terus dibiarkan dapat menciptakan anggapan bahwa pembayaran tambahan, pemberian kepada pejabat, atau penggunaan koneksi merupakan sesuatu yang wajar. Padahal, justru normalisasi terhadap praktik semacam itulah yang dapat merusak institusi dalam jangka panjang.

Perguruan tinggi juga menghadapi persoalan lain, yakni bagaimana membangun sistem yang tidak terlalu bergantung pada integritas personal seorang pejabat. Seorang rektor, profesor, atau pejabat akademik tentu diharapkan memiliki integritas.

Namun, gelar akademik dan kedudukan tinggi tidak otomatis membuat seseorang kebal terhadap penyalahgunaan kekuasaan.

Kasus Unsoed semestinya menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan di perguruan tinggi. Proses penerimaan mahasiswa harus dapat dipantau, diaudit, dan ditelusuri. Informasi mengenai biaya dan mekanisme penerimaan harus disampaikan secara terbuka. Setiap kewenangan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan perlu diawasi secara ketat.

Yang tidak kalah penting adalah menyediakan saluran pengaduan yang aman bagi mahasiswa, orang tua, maupun pihak internal kampus yang mengetahui adanya dugaan penyimpangan. Pengawasan tidak seharusnya baru bergerak setelah penegak hukum melakukan operasi tangkap tangan.

Kasus korupsi di lingkungan pendidikan juga tidak boleh membuat masyarakat menggeneralisasi bahwa seluruh perguruan tinggi atau seluruh insan akademik telah kehilangan integritas.

Ribuan dosen, tenaga kependidikan, dan pimpinan perguruan tinggi tetap menjalankan tugasnya dengan jujur dan bertanggung jawab. Persoalannya adalah bagaimana sistem memastikan bahwa mereka yang menyalahgunakan kewenangan dapat dicegah dan ditindak.

Kasus Rektor Unsoed pada akhirnya tidak hanya berbicara tentang seorang pejabat yang berhadapan dengan hukum. Kasus tersebut menjadi peringatan bahwa lembaga pendidikan pun tidak terbebas dari risiko penyalahgunaan kekuasaan.

Pendidikan tidak boleh berubah menjadi ruang transaksi yang memungkinkan uang dan kedekatan menentukan masa depan seseorang. Biaya pendidikan harus berada dalam sistem yang jelas, sementara keputusan akademik dan penerimaan mahasiswa harus didasarkan pada aturan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat membutuhkan perguruan tinggi bukan hanya untuk menghasilkan lulusan yang pintar, tetapi juga manusia yang percaya bahwa kejujuran masih memiliki tempat dalam kehidupan. Oleh karena itu, ketika lembaga pendidikan tersandung dugaan korupsi, yang harus diselamatkan bukan sekadar reputasi sebuah universitas.

Kasus ini pun menjadi pengingat bahwa pendidikan tidak boleh mengajarkan pelajaran yang bertolak belakang dengan nilai yang diajarkannya sendiri. Jangan sampai mahasiswa diminta menjunjung tinggi integritas, sementara mereka melihat kekuasaan di lingkungan pendidikannya justru dapat dipertukarkan dengan uang.

Jika itu terjadi, yang hilang bukan hanya sejumlah uang negara atau uang masyarakat. Yang jauh lebih mahal adalah kepercayaan terhadap sebuah sistem yang seharusnya menjadi jalan menuju masa depan.

oleh: Dr. I Ketut Suar Adnyana, M.Hum.

Akademisi Universitas Dwijendra

Leave a Reply

Berikan Komentar