Pengamat: Monopoli Sangat Rugikan Masyarakat, Semua Pemain mesti Diberi Kesempatan yang Sama untuk Bangun Tower

(Baliekbis.com), Pengamat Telekomunikasi Heru Sutadi mengatakan dugaan monopoli tower yang terjadi di Kabupaten Badung, Bali, sangat merugikan masyarakat serta industri terkait. Heru menyebut masyarakat tak punya pilihan untuk menggunakan layanan lain.

“Ketika terjadi praktik monopoli cenderung masyarakat dan industri sejenis dirugikan, masyarakat dirugikan karena tidak punya pilihan untuk menggunakan layanan lain, industri sejenis kesulitan masuk untuk memberikan pelayanan,” kata Heru kepada wartawan, Rabu (5/7).

Heru mengingatkan praktik monopoli telah dilarang lewat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ia mendorong pemerintah daerah memberikan akses dan kesempatan yang sama kepada semua perusahaan menara telekomunikasi BTS.

“Semua pemain yang ada diberikan kesempatan yang sama untuk membangun tower, sehingga tak ada hambatan. Tidak boleh ada perjanjian eksklusif, misalnya di satu wilayah cuma boleh si A,” ujarnya.

Direktur Eksekutif ICT Institute itu mendukung langkah Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) menaikkan kasus dugaan monopoli menara telekomunikasi bersama atau tower BTS di Kabupaten Badung ke tahap penyelidikan atau penegakan hukum.

“Praktik monopoli dalam bentuk apapun tidak bagus bagi terselenggaranya kompotensi, tidak terjadi persaingan usaha yang sehat, ini artinya masyarakat sangat dirugikan, jadi memang beri akses ke semuanya,” katanya.

Sebelumnya, Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) menaikkan kasus dugaan monopoli menara telekomunikasi bersama atau tower BTS di Kabupaten Badung ke tahap penyelidikan atau penegakan hukum.

Kepala Kantor Wilayah IV KPPU, Dendy Rakhmad Sutrisno mengatakan sudah melakukan pemanggilan kepada semua pihak terkait dan mendengarkan keterangan mereka. Dari hasil kajian tersebut ditemukan dugaan pelanggaran hukum yang harus diselidiki lebih lanjut.

“Setelah mendengar keterangan dari berbagai pihak, baik pelaku usaha yang bersangkutan, asosiasi usaha, dan pemerintah daerah setempat, KPPU menilai perlu untuk meningkatkan menjadi penyelidikan awal perkara inisiatif, yang berfokus pada dugaan pelanggaran pasal 17 dan 24 UU No. 5/1999,” ujar Dendy dalam keterangan resminya, Selasa (4/7).

Lebih lanjut Dendy menjelaskan dalam tahap penyelidikan, KPPU akan fokus mendalami dugaan monopoli sesuai dengan pasal 17 tentang dugaan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

“Proses penyelidikan awal perkara inisiatif yang teregister dengan No. 03-81/DH/KPPU-I/VI/2023 ini akan berlangsung selama 14 hari kerja dan berakhir pada tanggal 13 Juli 2023,” jelas Dendy. (ist)