Pansus TRAP DPRD Bali Sidak Hutan Desa Adat Kembang Merta, Telusuri Dugaan Pembabatan Hutan dan Bangunan Ilegal
(Baliekbis.com), Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Hutan Desa Adat Kembang Merta, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Kamis (22/1/2026). Sidak tersebut dilakukan untuk menelusuri indikasi pembabatan hutan serta pendirian bangunan ilegal yang berpotensi masuk ke ranah tindak pidana lingkungan. Pansus juga memetakan potensi pelanggaran pidana yang dapat menjerat pelaku pembabatan hutan, pemilik bangunan, hingga pihak pemberi izin.
Kawasan tersebut merupakan hutan lindung sekaligus zona mitigasi bencana yang pernah mengalami longsor mematikan. Namun, di lapangan ditemukan indikasi pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang, yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan di bidang kehutanan dan penataan ruang.
Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., menegaskan bahwa aktivitas di kawasan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
“Pasal 98 dan Pasal 99 UU PPLH mengatur pidana penjara hingga 10 tahun dan denda sampai Rp10 miliar bagi pelaku perusakan lingkungan, termasuk jika menyebabkan kerusakan serius atau korban jiwa,” tegas I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., yang juga Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali.
Selain itu, aktivitas pembukaan lahan dan pembangunan di kawasan hutan tanpa izin juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 dan Pasal 78, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Sementara itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelanggaran tata ruang tidak bisa lagi diselesaikan dengan teguran semata. “Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang secara jelas mengatur sanksi pidana bagi pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukan, dengan ancaman penjara hingga tiga tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Ini bukan pelanggaran ringan,” ujarnya.
Wakil Sekretaris Pansus, Dr. Somvir, menambahkan bahwa apabila pelanggaran dilakukan oleh badan usaha, maka berlaku pertanggungjawaban pidana korporasi. “Bukan hanya pelaksana di lapangan, tetapi juga direksi, pemilik modal, dan pihak yang memberi perintah dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” katanya.
Anggota Pansus Ni Putu Yuli Artini, S.E., Dr. Ketut Rochineng, S.H., M.H., dan Wayan Bawa menekankan pentingnya langkah konkret. Pansus secara resmi merekomendasikan penyegelan permanen terhadap seluruh bangunan dan aktivitas di kawasan hutan tersebut hingga proses hukum selesai. “Segel permanen merupakan bentuk penghentian total aktivitas untuk mencegah kerusakan lanjutan dan potensi korban jiwa,” tegas mereka.
Ketut Arsanayasa, anggota DPRD Kabupaten Tabanan Komisi I, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Pansus dan meminta aparat penegak hukum segera turun tangan. Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Tabanan dan Satpol PP Provinsi Bali menindaklanjuti rekomendasi Pansus sesuai kewenangan masing-masing, termasuk melakukan penyegelan permanen proyek di kawasan Hutan Desa Adat Kembang Merta, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali.
Pasal Pidana
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Pasal 98, pidana penjara tiga hingga sepuluh tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar. Pasal 99, pidana penjara satu hingga tiga tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan:
Pasal 50 juncto Pasal 78, pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Pidana penjara hingga tiga tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Pertanggungjawaban pidana korporasi dapat menjerat badan usaha, pengurus, serta pihak pemberi perintah.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang terbit pada 21 Januari 2025. Satgas ini bertujuan mengembalikan kawasan hutan yang telah disalahgunakan ke fungsi aslinya.
Sidak dipimpin oleh Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., didampingi Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir, serta anggota Pansus Ni Putu Yuli Artini, S.E., Dr. Ketut Rochineng, S.H., M.H., dan Wayan Bawa. Turut hadir anggota DPRD Kabupaten Tabanan Komisi I Ketut Arsanayasa, OPD terkait, serta Satpol PP Kabupaten Tabanan dan Satpol PP Provinsi Bali. (ist)

