Penyerapan Aspirasi Masyarakat MPR RI, Rai Mantra Dorong Komitmen Politik dalam Perlindungan Masyarakat Adat
(Baliekbis.com),Anggota MPR kelompok DPD RI, I.B. Rai Dharmawijaya Mantra menegaskan demokrasi bukan hanya berbicara tentang angka, tetapi juga harus inklusif mampu melindungi identitas dan keberagaman bangsa, termasuk masyarakat adat di dalamnya.
“Masyarakat adat merupakan komunitas sosial budaya yang memiliki nilai dan kearifan yang langka serta sulit ditiru. Kelangkaan tersebut merupakan kekayaan bangsa yang perlu mendapatkan perlindungan,” ujar
Rai Mantra pada kegiatan Penyerapan Aspirasi Masyarakat MPR RI pada Senin (15/06/2026) di Ramayana Hall, Bendega Renon.
Kegiatan ini mengangkat tema Pemenuhan Hak Warga Negara menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 yang secara khusus membahas perlindungan masyarakat adat dalam payung regulasi nasional.
Dalam pemaparannya, Rai Mantra menyoroti masih adanya kesenjangan antara pengakuan normatif masyarakat adat dalam konstitusi dalam implementasi regulasi di lapangan. Masyarakat adat masih sangat rentan mengalami kekerasan, diskriminasi, hingga kriminalisasi.
Ia mencontohkan lemahnya daya tawar masyarakat adat Bali dalam menghadapi tekanan investasi.
“Meskipun masyarakat adat telah mendapat pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan dalam konstitusi, namun secara faktualnya masih tersendat-sendat dalam menghadapi tekanan globalisasi. Bahkan sejumlah regulasi nasional seperti UU Cipta Kerja kerap menimbulkan ketegangan antara kepentingan adat dan negara,” ujar Rai Mantra.
Pada kesempatan yang sama Prof. I Nyoman Budiana, Akademisi Universitas Pendidikan Nasional memetakan berbagai persoalan dan tantangan serius yang dihadapi masyarakat adat di Bali. Mulai dari belum adanya pengakuan subjek hukum desa adat secara nasional, kompleksitas penetapan batas wilayah adat secara geografis, rendahnya kemauan dalam adaptasi teknologi, hingga tekanan urbanisasi.
Selain itu, Prof. Budiana juga menyampaikan maraknya fenomena ‘kasepekang’ di lingkungan desa adat. Menurutnya, diperlukan pemahaman yang lebih mendalam terhadap awig-awig dan mekanisme penyelesaian konflik di level adat.
Menurut Prof. Budiana pengaruh teknologi, alam demokrasi, modernisasi menyebabkan terjadinya pergeseran sistem sosial. Desa adat mendapat kontribusi dan pengakuan luar biasa dari pemerintah sehingga Pemprov Bali lebih mudah dalam mengelola masyarakat karena sudah ada komunitas beserta pranata sosialnya.
Ia juga menekankan konfigurasi politik harus mampu menguatkan hukum, sehingga posisi antara hukum adat dan hukum negara berada dalam posisi yang setara dan saling melengkapi.
Dalam sesi diskusi, Made Suarnatha, Ketua Pembina Yayasan Wisnu menegaskan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU) menjadi kebutuhan yang mendesak.
RUU ini dapat menjadi referensi bagi masyarakat adat dalam memperoleh pengakuan, perlindungan, dan penghormatan yang lebih kuat dan komprehensif, sekaligus mengkodifikasi berbagai peraturan yang selama ini masih tersektoral.
“RUU Masyarakat Adat harus menjamin secara tegas hak free, prior, and informed consent (FPIC) yakni masyarakat adat berhak menerima atau menolak proyek pembangunan di tanah mereka,” ujarnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Prof. Anak Agung Istri Atu Dewi, mewakili Majelis Desa Adat Provinsi Bali juga menyampaikan sejumlah usulan untuk memperkuat substansi RUU Masyarakat Adat.
Di antaranya yakni penguatan implementasi Culture Impact Assesment, pengakuan dan perlindungan hak atas ekonomi secara komunal, serta penegasan penggunaan istilah antara masyarakat adat dan masyarakat hukum adat dalam undang-undang.
“Bali dapat menjadi barometer dalam perlindungan masyarakat adat, karena sudah memiliki sistem dan pranata sosial, termasuk instrument hukum negara yang kuat. Namun, kondisi ini tidak terjadi di daerah lain, sehingga sangat membutuhan regulasi nasional yang kuat dan terpadu,” ungkap Prof. Atu.
Menanggapi hal tersebut, Rai Mantra menyampaikan salah satu tantangan dalam pengesahan RUU Masyarakat Adat adalah hegemoni pemikiran secara politik dalam proses legislasi. Oleh karenanya dibutuhkan wacana-wacana, opini-opini penguat dari berbagai pihak yang berkepentingan untuk melunakkan hegemoni yang ada.
Penyerapan aspirasi masyarakat ini diharapkan dapat melahirkan opini-opini konstruktif dan suatu kesadaran kolektif mengenai penguatan perlindungan masyarakat adat.
Disamping itu, forum ini diharapkan mampu mendorong tumbuhnya political will (itikad baik) dari eksekutif dan legislastif di tingkat pusat dalam memperkuat identitas dan keberagaman bangsa.
“Pengakuan masyarakat adat dalam konstitusi tidak boleh berhenti pada tataran normatif. Negara harus menghadirkan perlindungan yang nyata melalui regulasi yang kuat, komprehensif, dan dapat diimplementasikan di lapangan,” jelasnya.
Bendesa Adat Denpasar mempertanyakan
apakah perlu dibentuk lembaga di DPMA untuk menangani hak-hak atas tanah ulayat agar jangan terjadi 1 objek muncul 2 sertifikat. Juga disinggung perkawinan ‘pada gelahang’, dimana secara de facto diakui tapi secara de jure tidak bisa, harus ada purusa dan pradana. Apakah perlu lembaga untuk memformulasikan terkait hal tersebut.
Sementara Made Suarta mengatakan RUU Hukum Adat perlu disegerakan sehingga masyarakat adat memiliki referensi-referensi dalam menjalankan kehidupan sosio kultural religius.
Menurut Rai Mantra
kenapa masyarakat adat sudah mendapat perlindungan, pengakuan dan pemberdayaan masih tersendat-sendat dalam menghadapi investasi, modernisasi, globalisasi karena terkendala dalam omnibus dan hegemoni kekuasaan.
Terkait Tri Hita Karana dikatakan tidak hanya keseimbangan saja yang diperoleh, tetapi juga keselamatan atas dasar keyakinan. “Banyak pihak yang menyampaikan THK, tapi sampai pada tataran mana, makna atau hanya sebatas penyebutan,” ujarnya.
Pihak PMA Prov. Bali mendorong percepatan proses legislasi RUU MHA.
Harus punya UU yang sifatnya lex specialis, selain aturan yang sudah ada.
Kadis Kebudayaan Kota Denpasar menyampaikan otonomi desa adat baru berupa BKK dan sumber-sumber lainnya yang sah. Ke depan perlu dipertimbangkan apakah Bali bisa mendapat dana keistimewaan seperti Jogja dalam mendukung pelestarian dan keberlanjutan Desa Adat. (ist)

