OJK Hormati Putusan KPPU Terkait Dugaan Pelanggaran Kartel Suku Bunga di Pinjaman Daring
(Baliekbis.com), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati dan menghormati putusan yang diterbitkan oleh Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025, yang dibacakan dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait layanan pinjam-meminjam uang atau pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
Dalam putusan tersebut, Majelis KPPU menyatakan seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK akan terus mendorong industri pinjaman daring (Pindar) untuk memperkuat penerapan tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen, guna mewujudkan industri yang sehat, berintegritas, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
OJK juga mendorong penyelenggara Pindar untuk terus berkontribusi dalam mendukung program strategis pemerintah, khususnya dalam meningkatkan inklusi keuangan sektor UMKM serta mendorong pemerataan pembangunan ekonomi nasional.
Dalam rangka penguatan industri Pindar, OJK telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), yang antara lain mengatur batasan manfaat ekonomi yang dapat dikenakan kepada penerima dana, guna memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
Selain itu, OJK juga telah menetapkan ketentuan terkait tata kelola, manajemen risiko, dan tingkat kesehatan penyelenggara Pindar, serta menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI Tahun 2023–2028 untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, mendorong tata kelola industri yang lebih baik, dan memperkuat perlindungan masyarakat.
OJK akan terus memantau perkembangan industri serta memastikan setiap penyelenggara LPBBTI menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku, guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.

