Mudahkan WFH, Kejari Badung Buat Aplikasi “Satu Jari Badung”

(Baliekbis.com),Kejaksaan Negeri Badung membuat inovasi berupa aplikasi “SATU JARI BADUNG” (Sistem Akuntabilitas Terpadu Kejaksaan Negeri Badung) yang merupakan Aplikasi Web Based yang dapat diunduh oleh Pegawai Kejaksaan Negeri Badung pada Google Playstore.

“Dengan adanya aplikasi tersebut, pegawai Kejaksaan Negeri Badung dapat melaksanakan Work from Home secara mudah dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas dan Akuntabilitas Kinerja,” kata Kajari Badung Hari Wibowo,SH.,MH di Badung, Senin (11/5/2020).

Ia mengatakan, hasil dari pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai pada saat Work From Home dapat langsung dipantau oleh atasan yang bersangkutan secara real time, sehingga secara tidak langsung dapat mengoptimalkan fungsi controlling.

Setelah pegawai yang melaksanakan Work From Home tersebut mengakses atau mendownload aplikasi SATU JARI BADUNG, kemudian pegawai tersebut login menggunakan NIP dan NRP yang bersangkutan.

“Pegawai yang melaksanakan Work From Home lalu menginfokan pelaksanaan kegiatan kerja di menu Jurnal Kerja, lalu yang bersangkutan meng-upload bukti dukung hasil pelaksanaan pekerjaan pada saat itu kepada atasan langsung,” ucapnya.

Sebagai pengganti dari absensi finger print, maka Pegawai Kejaksaan Negeri Badung bisa melakukan absensi di Aplikasi SATU JARI BADUNG dan mengupload foto di aplikasi tersebut sebagai bukti jika Pegawai tersebut sudah melaksanakan absensi dan supaya diketahui lokasi pegawai yang bersangkutan.

Pada Aplikasi SATU JARI BADUNG juga tersedia menu Ijin secara online, sehingga memudahkan bagi pegawai dalam penyampaian ijin serta mengoptimalkan fungsi pengawasan melekat bagi atasan langsung yang bersangkutan.

Kejari Badung, terus bekerja dan berinovasi serta melayani walaupun ditengah Pandemi Covid-19 sebagai wujud nyata Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Tahun 2020.

Dengan situasi Pendemi Covid-19 tidak menjadi halangan bagi Aparatur Kejaksaan, khususnya Kejaksaan Negeri Badung dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara professional dan akuntabel.

Berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, seluruh Pegawai Kejaksaan dimungkinkan untuk bekerja dari rumah (Work From Home).(bro)