Komite III DPD RI Minta Perbaikan Pola Pendidikan dan Penguatan Kesejahteraan Guru di Bali
(Baliekbis.com), Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyoroti persoalan pendidikan di Bali, seperti kekurangan tenaga guru, kesejahteraan pendidik, pemenuhan hak-hak guru yang belum optimal, hingga persoalan sertifikasi.
Hal tersebut terungkap saat kunjungan kerja Komite III DPD RI ke Bali dalam rangka inventarisasi pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang berlangsung di Ruang Wiswa Sabha Pratama, Kantor Gubernur Bali, Jumat (6/2).
Pada kunjungan tersebut hadir Ketua Komite III DPD RI Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum., Wakil Ketua I Prof. Dr. H. Dailami Firdaus, S.H., LLM., Wakil Ketua III dr. Hj. Erni Daryanti, M.Biomed., serta Anggota Komite III dari Provinsi Bali Dr. Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, S.E., M.Si.
Menurut Filep, guru sebagai penggerak pendidikan perlu mendapat perhatian serius. Jika kesejahteraan dan hak-hak sertifikasi guru tidak terpenuhi, hal tersebut dapat menghambat kinerja. Terkait persoalan yang dialami guru, pihaknya akan menyampaikan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah agar perhatian terhadap kesejahteraan guru dan pola pendidikan di daerah dapat ditingkatkan.

Komite III DPD RI juga menyoroti penyelenggaraan Program Indonesia Pintar (PIP). Ia menyarankan agar penyelenggara lebih proaktif menjangkau anak-anak yang membutuhkan bantuan pendidikan. “Pola jemput bola perlu ditingkatkan agar program tersebut benar-benar menyasar penerima yang tepat,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota DPD RI Perwakilan Bali Rai Mantra mengungkapkan hingga 2023, Bali masih kekurangan sekitar 1.700 guru karena banyak yang pensiun. Di Kota Denpasar tercatat kekurangan 317 orang, Kabupaten Jembrana 113 orang, dan Karangasem 586 orang dari jenjang TK hingga SMP.
Menurut mantan Wali Kota Denpasar tersebut, ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang melarang pengangkatan pegawai non-ASN menjadi salah satu hambatan dalam pemenuhan kebutuhan guru. Padahal, pemerintah daerah memiliki kemampuan untuk membiayai tenaga pendidik. Kondisi ini mendorong sekolah mengangkat guru komite yang dibiayai dari sumbangan masyarakat, namun berpotensi menimbulkan ketimpangan antarsekolah karena kemampuan finansial yang berbeda.
“Diperlukan sinkronisasi kebijakan lintas kementerian dan lembaga, termasuk pemerintah daerah, agar kebutuhan guru dapat dipenuhi secara adil dan sesuai regulasi nasional,” ungkap Rai Mantra.
Rai Mantra juga menyoroti pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan dana komite. Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024, terdapat 12 persen sekolah yang menyalahgunakan dana BOSP, mulai dari pungutan liar hingga manipulasi dokumen.
Di sisi lain, dana BOSP dinilai belum mampu menutup seluruh kebutuhan operasional sekolah sehingga sumbangan komite kerap menjadi solusi. Namun, hal tersebut sering menimbulkan persoalan baru karena penetapan nominal dan waktu pembayaran yang terkesan memaksa. Ia menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta kerja sama antara Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan satuan pendidikan guna mencegah penyimpangan serta potensi kriminalisasi dalam pengelolaan dana pendidikan.
Rai Mantra juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap meningkatnya kasus kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Data JPPI tahun 2025 mencatat 614 kasus kekerasan, termasuk perundungan, kekerasan seksual, hingga kekerasan berbasis digital.
Kondisi tersebut diperparah dengan tingginya angka bunuh diri di Bali yang pada 2023 mencapai 3,07 per 100.000 penduduk, tertinggi secara nasional. Sepanjang 2025, kasus bunuh diri juga terjadi di kalangan warga sekolah, memunculkan keprihatinan mendalam terhadap kesehatan mental peserta didik dan pendidik.
Program Indonesia Pintar (PIP) juga tak luput dari sorotan. Rai Mantra menyebut masih ditemukan berbagai persoalan, seperti pemotongan dana, pencairan fiktif, hingga kendala teknis akibat rendahnya pemahaman orang tua dan keterbatasan akses perbankan. Padahal, pada 2025 anggaran PIP mencapai Rp13,3 triliun untuk sekitar 18,59 juta peserta didik secara nasional.
“Penguatan sistem pengawasan, pendampingan teknis, serta penerapan sanksi tegas terhadap pelanggaran menjadi kunci agar PIP benar-benar tepat sasaran,” tegas Rai Mantra.
Dalam Permendikbudristek Nomor 75 Tahun 2016 disebutkan komite sekolah diperbolehkan menggalang dana sepanjang berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Namun praktik di lapangan kerap terjadi penetapan nominal dan waktu pembayaran sehingga terkesan memaksa. Dalam kondisi tersebut, tidak jarang pula terjadi penyalahgunaan dalam tata kelola yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Terkait kekurangan guru, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali, I.B. Wesnawa Punia, menjelaskan berdasarkan data Disdikpora, jumlah guru Aparatur Sipil Negara (ASN) tercatat sebanyak 4.317 orang, guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 3.741 orang, dan non-ASN sebanyak 4.454 orang, dengan total tenaga pendidikan mencapai 12.512 orang.
Ia menyebutkan keterbatasan jumlah guru tersebut berdampak pada pembiayaan yang harus ditopang melalui dana BOS dan peran komite sekolah.
Disebutkan pula bahwa alokasi belanja pendidikan di Provinsi Bali telah melampaui batas minimal mandatory spending sebesar 20 persen. Pada 2024 anggaran pendidikan mencapai 27,89 persen, tahun 2025 sebesar 38 persen, dan tahun 2026 meningkat menjadi 39,63 persen. (ist)

