Ketut Ngastawa Raih Doktor Hukum, Pertahankan Disertasi “Fungsi Dewan Perwakilan Daerah sebagai Lembaga Soft Bicameral dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia”

(Baliekbis.com), Advokat senior Drs. I Ketut Ngastawa, S.H., M.H. meraih gelar Doktor Hukum dengan ‘Sangat Memuaskan’ setelah berhasil mempertahankan disertasinya berjudul “Fungsi Dewan Perwakilan Daerah sebagai Lembaga Soft Bicameral dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia” dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor yang berlangsung di Ruang Sri Wijaya Mahadewi, Lantai IV Gedung Pascasarjana Universitas Warmadewa, Jumat (31/7/2026).

Ujian terbuka diketuai Prof. Dr. Ir. I Gde Suranaya Pandit, M.P. yang juga sebagai Rektor Universitas Warmadewa didampingi Prof. Dr. Ni Luh Made Mahendrawati, S.H.,M.Hum. (Ko-Promotor I/Penguji VIII), Prof. Dr. Drs. Anak Agung Gede Oka Wisnumurti, M.Si. (Penguji I yang juga Ketua Yayasan Shri Kesari Warmadewa), Prof. Dr. I Nyoman Suyatna, S.H., M.H., (Promotor sekaligus Penguji Eksternal dan Penguji II), Dr. I Gusti Bagus Suryawan,S.H., M.Hum. (Ko-Promotor II sekaligus sebagai Penguji VII), Prof. Dr. I Nyoman Sujana, S.H., M.Hum.(Penguji III), Dr. Made Jaya Senastri, S.H., M.H. (Penguji IV), Dr. I Nyoman Gede Sugiarta, S.H.,M.H. (Penguji V) dan Dr. Simon Nahak,S.H., M.Hum. (Penguji VII).

Ujian terbuka ini terasa istimewa dengan hadirnya sejumlah tokoh di antaranya Komjen Pol (Purn.) Dr. Dr. Made Mangku Pastika,M.M. (Gubernur Bali 2008-2018) yang juga anggota DPD RI (2019-2024), Prof. Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H.,M.Hum., Drs. I Gede Sudibya, Ir. I Nyoman Baskara,M.M., Drs. Putu Suasta,M.A., Prof. Drs. I Ketut Donder,M.Ag.,Ph.D., Agus Maha Usadha (Ketua NCPI Bali), Prof. Dr. Ir. IGN Nitya Shantiarsa,M.T., Dr. Made Pria Dharsana, S.H.,M.Hum., Prof. Dr. I Gede Sutarya, SST.Par.,M,Ag. dan dr. I Wayan Sayoga.

Tidak ketinggalan turut hadir sejumlah advokat di antaranya Dr. J. Robert Khuana, S.H., M.H., Made ‘Ariel’ Suardana (Ketua Peradi SAI) serta puluhan rekan Ngastawa yang mengikuti proses ujian terbuka ini hingga akhir.

Dalam ujian tersebut, Ngastawa mempertahankan disertasi berjudul “Fungsi Dewan Perwakilan Daerah sebagai Lembaga Soft Bicameral dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” Kajian tersebut secara khusus menyoroti posisi, kewenangan, serta model penguatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Dalam pemaparannya, Ngastawa menjelaskan penelitiannya dilatarbelakangi oleh sejumlah persoalan yang masih dihadapi DPD. Salah satunya adalah problematika filosofis, yakni adanya ketidakadilan dalam perumusan norma kewenangan DPR dan DPD dalam UUD 1945, meskipun keduanya sama-sama dipilih secara langsung melalui pemilihan umum.

Dikatakan, DPD memiliki fungsi, tugas dan wewenang terbatas. Kondisi ini tercermin dalam UU Nomor 27 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, dan UU Nomor 17 Tahun 2014. Keberadaan DPD berbeda dengan DPR meski sama-sama dipilih melalui Pemilu.

Hambatan keberadaan DPD, yaitu di bidang legislasi hanya mengusulkan dan membahas tetapi tidak ikut mengambil keputusan. Pengawasan hanya memberikan masukan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan, dan tidak ada ketentuan yang mengatur DPD meminta keterangan dari pejabat negara, pejabat pemerintah.

Dengan keberadaan itu, DPD mengajukan dua kali permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap UU Nomor 27 Tahun 2009 dan UU Nomor 12 Tahun 2011 sesuai perkara Nomor 92/PUU-X/2012 dan UU Nomor 17 Tahun 2014 sesuai Perkara Nomor 79/PUUXII/2014. Kedua keputusan MK pada intinya mengembalikan kewenangan konstitusional DPD sesuai Pasal 22D UUD 1945.

Dalam penelitiannya, Ngastawa mengangkat isu hukum: 1) Apakah hakikat kelembagaan DPD sebagai lembaga soft becamera/dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, 2) Bagaimanakah pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPD sebagai lembaga soft bicameral, 3) Bagaimanakah model pengaturan pelibatan DPD dalam meningkatkan fungsinya sebagai lembaga soft bicameral.

Hakikat DPD sebagai lembaga soft bicameral dalam sistem ketatanegaraan Indonesia tidak dapat dilepaskan dari sejarah pembentukan DPD. Agar setara dengan DPR, DPD mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi sebanyak 2 kali, yaitu: terhadap UU No. 27 Tahun 2009 dan UU Nomor 12 Tahun 2011 sesuai Putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 dan terhadap UU Nomor 17 Tahun 2014 sesuai Putusan MK Nomor 79/PUU-XII/2014 yang pada pokoknya memberi penguatan kepada DPD. Sedang model pengaturan pelibatan DPD dapat berpijak model pengaturan pelibatan DPD sesuai Pasal 22C dan Pasal 22D UUD 1945 meliputi model ko-legislatif terbatas, model konsultatif, model bikameral fungsional, model bikameral kuat.

Model pengaturan pelibatan DPD sesuai UU MD3 dan UU P3, model pengaturan sesuai Putusan MK Nomor 92/PUUX/2012 dan Putusan MK Nomor 79/PUU-XII/2014, termasuk kewenangan BULD terhadap pengawasan atas ranperda dan perda. Perubahan Kelima UUD 1945 merupakan bentuk penguatan fungsi DPD menuju bikameral efektif.

Ngastawa berharap penelitiannya ini mampu memberikan dampak terhadap perubahan fungsi, agar DPD dapat berkiprah lebih jauh dalam kemajuan bangsa dan negara. “Jika tidak dilakukan perubahan, sulit rasanya DPD bisa berkiprah. Untuk itu, penting kita mendorong agar DPD memiliki peran yang lebih ke depannya,” tutupnya.

Ketut Ngastawa lahir dan menyelesaikan seluruh pendidikannya di Denpasar. Pasangan Luh Hety Vironika,S.E.,Ak.,M.M. ini dikaruniai dua anak yakni Putu Vira Canya Shankara Kepakisan dan Made Arya Markandeya Shankara Kepakisan. Ngastawa menempuh pendidikan di FKIP Universitas Mahasaraswati, Fakultas Sastra Universitas Udayana, Fakultas Hukum Universitas Warmadewa dan Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Udayana hingga menyelesaikan doktor di Unwar.

Selain sebagai advokat sejak tahun 1995 hingga sekarang, Ngastawa juga menjadi Staf Ahli Gubernur Bali (2008-2024), Staf Ahli Bupati Karangasem (2017-2022) dan Staf Ahli DPD RI Perwakilan Bali di era Mangku Pastika. Ia juga aktif di sejumlah organisasi termasuk di kampus. (ist)

Leave a Reply

Berikan Komentar