Maksimalkan Manfaat PWA, Pegiat Sastra Usulkan BLUD dan Transparansi Digital

(Baliekbis.com),Penerapan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Pungutan Wisatawan Asing (PWA) sebesar Rp150.000 per wisatawan dinilai belum memberikan manfaat nyata bagi pelestarian adat, sastra, dan budaya Bali di tingkat akar rumput.

Pegiat sastra mendorong Pemerintah Provinsi Bali membentuk skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), merevisi aturan pelaksana, serta membuka sistem transparansi digital agar pemanfaatan dana lebih tepat sasaran.

Ketua Dirgahayu Ambara Swari (DAS) di bawah Yayasan Bangun Sastra, Gede Ngurah Ambara Putra,SH, mengatakan kelemahan utama regulasi saat ini terletak pada belum adanya mekanisme penguncian alokasi anggaran (earmarking) dan transparansi distribusi dana dalam Peraturan Gubernur sebagai aturan pelaksana.

Menurutnya, dana PWA yang masuk ke Kas Umum Daerah berpotensi tercampur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga tidak ada kepastian porsi anggaran yang benar-benar dialokasikan untuk pelestarian adat, pasraman, maupun pembinaan generasi muda desa adat.

“Perda dan Pergub yang ada belum mengunci persentase distribusi. Akibatnya, dana berisiko terserap untuk belanja birokrasi atau proyek fisik, sementara pengempon adat, pasraman, dan yowana yang berprestasi masih berjuang secara mandiri,” ujar mantan Anggota DPD RI perwakilan Bali ini.

Ngurah Ambara menegaskan sastra merupakan fondasi utama kebudayaan Bali. Berbagai seni pertunjukan, arsitektur tradisional, hingga pelaksanaan ritual keagamaan berakar pada warisan sastra seperti lontar, tutur, dan kakawin.

Ia menilai, apabila pemerintah memungut dana dari wisatawan dengan tujuan pelestarian budaya, maka manfaatnya juga harus dirasakan langsung oleh para pelaku pelestarian sastra, adat, dan budaya di desa adat.

Sebagai solusi, Yayasan Bangun Sastra bersama Dirgahayu Ambara Swari mengusulkan tiga langkah strategis. Pertama, membentuk BLUD untuk mengelola PWA sehingga dana dapat dikelola lebih fleksibel dan cepat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kedua, merevisi Peraturan Gubernur tentang PWA dengan menetapkan batas minimal alokasi dana, misalnya sedikitnya 50 persen penerimaan digunakan untuk beasiswa atau pendidikan Krama Bali, dan 50 persen sisanya untuk pelestarian sastra, adat dan budaya di desa adat.

Ketiga, menerapkan sistem public dashboard dan audit digital yang menampilkan penerimaan PWA secara real time berdasarkan pintu masuk serta rincian penyaluran dana ke masing-masing desa adat agar dapat diawasi publik.

Ngurah Ambara mencontohkan pengelolaan retribusi di Raja Ampat yang dinilai berhasil menyalurkan manfaat langsung kepada masyarakat adat melalui mekanisme pengelolaan yang lebih terarah dan transparan.

“Landasan hukumnya sudah ada. Yang dibutuhkan sekarang adalah kemauan politik pemerintah daerah untuk memperkuat aturan pelaksana melalui revisi Pergub dan pembentukan BLUD agar dana PWA benar-benar kembali kepada masyarakat yang menjaga kebudayaan Bali,” katanya.

Bagi wisatawan asing bisa membayar PWA ini melalui platform digital Love Bali menggunakan kartu kredit, transfer bank, virtual account, atau QRIS. Data yang dikutif dari media, di tahun 2025 lalu dari 7 juta kunjungan wisman ke Bali baru 2,46 juta yang membayar atau masih di angka 35,4 persen, dan tahun 2026 Dispar Bali menargetkan jumlah wisman 6,625 juta kunjungan.

Dinas Pariwisata (Dispar) Bali mencatat pungutan wisatawan asing (PWA) menembus Rp71 miliar dalam tiga bulan pertama 2026 yaitu Januari-Maret. Realisasi Januari sampai Maret 2026 sebesar Rp71,449 miliar lebih, dan ini naik dari bulan Januari sampai Maret 2025 lalu sebesar 11,63 persen.

Pungutan wisatawan asing (PWA) di Bali adalah biaya wajib sebesar Rp150.000 per orang yang berlaku sejak 14 Februari 2024 untuk melindungi adat, budaya, dan lingkungan alam Bali. Pembayaran dilakukan secara nontunai, online melalui aplikasi atau situs resmi Love Bali. Pungutan dibayarkan satu kali selama berkunjung ke Indonesia sebelum meninggalkan Bali. (ist)

Leave a Reply

Berikan Komentar