Kanwil DJP Bali Kumpulkan Penerimaan Pajak Sebesar Rp2,24 Triliun Hingga Akhir Februari

(Baliekbis.com), Pada tahun 2024 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Bali) mengemban tugas untuk mengumpulkan penerimaan pajak di Provinsi Bali sejumlah Rp14,46 triliun. Hingga 29 Februari 2024, Kanwil DJP Bali berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sejumlah Rp2,24 triliun atau 15,53% dari target yang ditetapkan.

Realisasi penerimaan pajak ini mengalami pertumbuhan sebesar 25,90% dibandingkan dengan penerimaan tahun lalu diwaktu yang sama. Capaian ini disampaikan saat kegiatan konferensi pers APBN Kita Kementerian Keuangan Regional Bali yang dilaksanakan pada 28 Maret 2024 secara daring.

Penerimaan hingga Februari 2024 ini didukung oleh 5 sektor dominan yang terdiri dari Aktivitas Keuangan dan Asuransi sebesar Rp439,70 miliar yang memiliki peranan sebesar 19,15%, Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sebesar Rp412.75 miliar yang memiliki peranan sebesar 17,97%, Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum sebesar Rp355,97 miliar yang memiliki peranan sebesar 15,5%, Industri Pengolahan sebesar Rp195,92 miliar yang memiliki peranan sebesar 8,53%, dan Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar Rp121,21 miliar yang memiliki peranan sebesar 5,28%.

Selain itu, kepatuhan SPT Tahunan hingga Februari telah terdapat 158.575 wajib pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak WP Orang Pribadi (OP) dan Badan dengan rincian 10.930 SPT WP OP Non Karyawan, 144.103 SPT WP OP Karyawan, dan 3.542 SPT WP OP Badan.

Di sisi lain, progres pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Bali sebesar 84,12% atau sebesar 1.062.403 WP yang sudah berstatus valid dari 1.263.018 WP yang terdaftar di Bali sehingga masih ada 200.615 WP yang berstatus belum valid.

I Made Agus Hari Sentana Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Bali yang mewakili Kepala Kanwil DJP Bali menyampaikan bahwa pada tahun 2024 ini telah terbit aturan tentang penyederhanaan penghitungan PPh Pasal 21 dalam bentuk Tarif Efektif Rata-rata (TER). TER ini bukan merupakan jenis pajak baru, sehingga tidak ada tambahan beban pajak yang dikenakan kepada wajib pajak.

Puguh Wiyatno Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Denpasar juga menyampaikan bahwa target kepabeanan & cukai pada tahun 2024 yaitu Rp1,24 triliun dengan realisasi pada bulan Februari 2024 sebesar Rp190,37 miliar (15,31% dari target). Penerimaan kepabeanan & cukai tumbuh Rp60,01 miliar atau meningkat 46,03%(yoy). Dari sisi  penerimaan bea masuk s.d. 29 Februari 2024 telah terealisasi Rp30,78 miliar dari target sebesar Rp113 miliar (27,07% dari target) sedangkan dari penerimaan cukai telah terealisasi sebesar Rp159,60 miliar dari target sebesar Rp1,13 triliun (14,13% dari target).

Soeparjanto Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Bali dan Nusa Tenggara menyampaikan bahwa sumber penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di Bali ada 3 kategori antara lain PNBP Aset, Piutang, dan Lelang telah mencapai Rp7,28 miliar atau tercapai 14,98% dari target Rp48,57 miliar. Capaian tersebut terdiri dari PNBP BMN sebesar Rp3,35 miliar atau tercapai 19,11% dari target Rp17,56 miliar, PNBP Piutang Negara sebesar Rp563 juta atau tercapai 351,87% dari target Rp160 juta, dan PNBP Lelang sebesar Rp3,35 miliar atau tercapai 10,88% dari target Rp30,85 miliar.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bali Teguh Dwi Nugroho menyampaikan penerimaan dalam negeri dan belanja negara secara umum menunjukkan pertumbuhan positif. “Secara makro pertumbuhan ekonomi Bali mencapai 5,86% (year on year). Namun yang perlu diwaspadai adalah inflasi sebesar 2,98% yang disebabkan oleh kenaikan harga beras sebagai kebutuhan pokok masyarakat saat ini,” ungkap Teguh Dwi Nugroho.