Kalau Tidak Ingin Dicoret, Parpol Wajib Penuhi Kuota 30% Suara Perempuan Maju di Parlemen
(Baliekbis.com),Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Demokrat Tutik Kusuma Wardhani dengan tegas menyampaikan beratnya perjuangan Srikandi dalam berpolitik.
“Apalagi sampai bisa tembus hingga ke Senayan. Hal ini yang harus bisa dicarikan solusi di masing-masing parpol untuk bisa memenuhi kuota 30% suara perempuan di parlemen,” kata Tutik Kusuma Wardhani, Kamis (28/5/2026).
Sebagai satu-satunya anggota dewan perempuan asal daerah pemilihan (dapil) Bali di DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani juga merasakan langsung kerasnya tantangan tersebut.
”Di DPR RI, kami sekarang hanya memiliki 127 perempuan dari total 580 anggota. Untuk mencapai target 30 persen, setidaknya harus ada 174 orang. Perjuangan kami sebagai Srikadi menuju Parlemen dirasa masih berat,” ucapnya.
Lanjutnya, dari putusan MK dengan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 menegaskan agar masing-masing parpol harus bisa memenuhi kuota 30% suara perempuan di parlemen.
Bahkan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga harus tegas untuk menindaklanjuti parpol yang sama sekali tidak memenugi kuota 30% suara perempuan bisa segera dicoret.
Memang menjadi srikandi di parpol untuk bisa maju di parlemen saat ini tantangannya sangat berat terutama hambatan kultural, finansial, dan struktural. Secara kultural, perempuan kerap dihantui beban ganda antara mengejar karier dan mengurus keluarga. Secara finasial, ikut berpolitik biayanya cukup tinggi. Disinilah keterbatasan perempuan, ketika ingin maju hambatanya pada biaya tinggi.
Hambatan lainnya ironisnya justru berakar dari internal partai itu sendiri. Seringkali, caleg perempuan sekadar dipasang sebagai pajangan untuk menggugurkan syarat administrasi pendaftaran KPU.
”Perempuan sering tidak mendapat ruang atau jaminan bisa dipilih. Belum berorientasi memilih yang benar-benar berkualitas,” tegas Srikandi Partai Demokrat asal Kabupaten Buleleng ini.
Merujuk pada benang kusut itu, Tutik Kusuma Wardhani mendesak seluruh Parpol untuk mulai membangun sistem pendukung (support system) yang nyata.
Caleg perempuan yang maju bertarung pantang lagi sekadar diberi urutan paling bawah. Parpol juga dituntut turun tangan memberikan subsidi atau bantuan operasional bagi kader perempuan ketika maju mencalonkan diri (nyaleg).
“Mengingat populasi perempuan di Indonesia mencapai 49,5 persen, keberpihakan pada kaum ibu adalah sebuah kemutlakan,” imbuhnya.
“Tolong, pilih perempuan kedepannya agar aspirasi yang ingin disampaikan bisa sepenuhnya diperjuangkan di kancah politik,” pungkasnya.SUS


Leave a Reply