Ini Tanggapan Dewan Atas Pendapat Gubernur Bali terhadap Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Baliekbis.com),Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah dimaksudkan sebagai landasan hukum dalam mewujudkan sistem pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, berintegritas dan memenuhi prinsip kepastian hukum.
Raperda ini bertujuan menjamin agar setiap produk hukum daerah disusun berdasarkan tatanan norma hukum sebagai asas
pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, melalui proses yang terencana, sistematis, terpadu, transparan, partisipatif dan
akuntabel.
Demikian antara lain
Tanggapan Dewan atas Pendapat Gubernur Bali terhadap Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah yang
dibacakan I Nyoman Wirya,S.Sos. pada Rapat Paripurna ke-44 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (14/7) di Ruang Sidang Utama DPRD Bali Renon Denpasar.
Rapat paripurna dibuka Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya dihadiri Gubernur Bali yang diwakili Wagub Nyoman Giri Prasta serta para anggota dewan dan undangan.
Menurut Wirya, Raperda ini diharapkan mampu memperkuat harmonisasi antara kebijakan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, meningkatkan kualitas regulasi daerah, mencegah terjadinya tumpang tindih norma, serta memberikan ruang bagi pengakomodasian karakteristik dan kearifan lokal Bali. Sehingga produk hukum daerah yang dihasilkan tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan identitas budaya Bali dan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, adaptif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dewan memberikan apresiasi dan terima kasih kepada
Gubernur atas dukungan dan respons positif serta berbagai masukan konstruktif terhadap inisiatif Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Kami memandang seluruh masukan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Bali dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, responsif, implementatif, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Wirya.
Berkenaan dengan pendapat Gubernur tersebut, Dewan
menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
- Terkait Aspek Legal Drafting, Dewan sependapat dengan Gubernur, bahwa penyusunan rancangan peraturan daerah harus
dilaksanakan secara taat asas, taat prosedur, dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, dalam proses pembahasan dan finalisasi Raperda, Dewan berkomitmen untuk memastikan teknik penyusunan, sistematika, kodifikasi, penggunaan istilah, perumusan norma serta format penyusunan Raperda sepenuhnya mengacu pada ketentuan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan yang telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 2022 tentang
perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 ahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Terkait pengaturan tahapan dan waktu proses fasilitasi kepada Menteri Dalam Negeri, DPRD Provinsi Bali sepakat dan sependapat dengan Gubernur serta menerima sepenuhnya masukan mengenai
pengaturan tahapan dan waktu pelaksanaan fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah kepada Menteri Dalam Negeri.
Dewan berpandangan pelaksanaan fasilitasi setelah selesainya Pembicaraan Tingkat I dan sebelum pengambilan keputusan pada Pembicaraan Tingkat II merupakan mekanisme yang tepat, baik dari aspek yuridis maupun substantif, sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018. Kami meyakini bahwa tahapan fasilitasi tersebut merupakan bagian yang sangat penting dalam mekanisme check and balance proses pembentukan Peraturan Daerah, karena melalui fasilitasi dilakukan harmonisasi, sinkronisasi,
dan penyempurnaan terhadap materi muatan Rancangan Peraturan
Daerah yang telah dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, sehingga tidak bertentangan dengan kepentingan umum maupun peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dengan demikian, hasil fasilitasi menjadi bahan penyempurnaan yang
konstruktif sebelum dilaksanakannya persetujuan bersama padabPembicaraan Tingkat II, sehingga Peraturan Daerah yang ditetapkan memiliki kualitas regulasi yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, bersifat aspiratif serta dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel.
- DPRD Provinsi Bali sependapat dengan tanggapan Saudara Gubernur mengenai pentingnya harmonisasi pengaturan sanksi pidana dalam
Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagai tindak lanjut berlakunya Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dewan berpandangan pengaturan tersebut merupakan bagian penting dalam mewujudkan asas legalitas, kepastian hukum, kemanfaatan dan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga tidak menimbulkan perbedaan penafsiran maupun kendala dalam implementasi dan penegakan peraturan daerah.
Oleh karena itu, Dewan akan menyempurnakan materi muatan Rancangan
peraturan daerah dengan mengakomodasi ketentuan mengenai penyesuaian sanksi pidana melalui ketentuan peralihan atau pengaturan lain yang diperlukan, yang memberikan dasar hukum terhadap keberlakuan ketentuan pidana dalam peraturan daerah yang telah ada, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2026, sekaligus mengatur mekanisme penyesuaian
secara bertahap terhadap peraturan daerah yang masih memuat ketentuan pidana lama.
Dengan penyempurnaan tersebut, diharapkan
terwujud sinkronisasi regulasi, kepastian hukum, serta efektivitas penegakan peraturan daerah oleh pemerintah daerah dan aparat penegak peraturan daerah di Provinsi Bali.
Dewan meyakini pembentukan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah merupakan langkah
strategis dalam meningkatkan kualitas pembentukan peraturan daerah di Provinsi Bali.
“Peraturan daerah ini diharapkan menjadi pedoman yang memberikan kepastian prosedur, memperkuat koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah, meningkatkan kualitas produk hukum daerah serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Bali,” ujar Wirya.
Selanjutnya dikatakan seluruh masukan dari Saudara Gubernur akan menjadi bagian penting dalam proses pembahasan bersama sehingga Rancangan Peraturan Daerah ini dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas, implementatif, adaptif terhadap perkembangan hukum nasional, sekaligus tetap mencerminkan nilai-nilai kearifan lokal Bali. (ist)


Leave a Reply