“Diserang” Caleg, AWK Lapor Bawaslu

Saya tegaskan dalam kegiatan di Kantor Bea Cukai itu, tak ada menyebutkan agama atau kelompok tertentu. Saat itu membahas tindakan petugas bea cukai, sebutan bandara terburuk bagi Bandara Ngurah Rai dan tarif transportasi online yang dikeluhkan desa adat setempat.

(Baliekbis.com), Merasa diserang caleg dari sejumlah partai, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa (AWK) tidak tinggal diam. Anggota DPD RI dapil Bali ini malah melaporkan kasus yang menimpanya itu ke Bawaslu Bali.

“Ternyata mereka yang demo ada 4 caleg dari tiga partai berbasis agama. Mereka kita laporkan ke Bawaslu. Sesuai aturan sesama caleg tidak boleh lakukan black campaign. Ini kurang patut,” tegas AWK dalam jumpa pers di Kantor Sekretariat DPD RI Renon, Kamis (18/1/2024).

“Ini pertama terjadi di Indonesia saya sebagai caleg diserang oleh caleg.
Ini melanggar aturan pemilu,” tegasnya.

Selain empat caleg tersebut, AWK juga melaporkan sebuah media online ke Dewan Pers karena dianggap telah menyiarkan potongan video beserta narasi-narasi yang tak pernah ia ucapkan di lokasi kegiatan.

Tokoh muda Bali itu juga melaporkan beberapa orang ke Polda Bali atas penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik. “Saya sampaikan terima kasih ke Polda karena sudah memprosesnya. Jika terbukti pelaku bisa dipidana,” tegasnya.

Di awal penjelasannya, AWK menyampaikan kejadian terhadap dirinya karena adanya potongan video saat menjalani reses sebagai anggota DPD MPR RI di kantor Bea Cukai.

Rapat pada 29 Desember 2023 dengan Bea Cukai itu, menyangkut pelayanan di Bea Cukai terkait perampasan paspor, tata etika, keluhan prajuru desa adat setempat terkait tarif online dan adanya gelar air port terburuk Ngurah Rai. “Jadi tak ada yang lain. Rapat dihadiri banyak komponen dan berlangsung baik-baik saja,” tegasnya.

Ditanya soal peluangnya di Pemilu 2024, peraih suara terbanyak saat Pemilu 2019 ini tetap optimis bisa sesuai dengan targetnya. Sebagaimana diketahui pada Pemilu 2019, AWK meraih suara terbanyak 700 ribu lebih. (bas).