JDIH Provinsi Bali Sabet Peringkat Pertama Tingkat Nasional

(Baliekbis.com), Pemerintah Provinsi Bali kembali meraih penghargaan atas penyelenggaraan pemerintahan dalam upaya memberikan pelayanan, khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan transparan. 

Penghargaan ini diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, yang menganugerahkan penghargaan peringkat pertama (I) tingkat nasional untuk Pengelolaan Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), pada Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali.

Penghargaan itu diserahkan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna H.Laoly pada acara Penyerahan Penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Award 2019 di Swiss-bell Hotel-Jakarta, pada Selasa (10/9). 

Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali Ida Bagus Gede Sudarsana,  saat ditemui usai menerima penghargaan mengatakan bahwa, penghargaan ini merupakan hasil dari kerja keras biro Hukum dan HAM untuk membenahi terus sistem Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang ada pada Pemerintah Provinsi Bali. 

“Tahun sebelumnya kita meraih peringkat terbaik ke 3, hal ini disebabkan sistem kita belum tersinkronisasi dengan Kabupaten/Kota yang ada di Bali. Untuk itu sejak tahun 2019 kita terus melakukan koordinasi dan perbaikan dan hasil kerja tersebut, astungkara kita bisa nikmati saat ini yaitu dengan meraih peringkat terbaik pertama. Ini sangat luar biasa sekali, ”tuturnya. 

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa unsur penilaian pemerintah pusat pada JDIHN dilakukan terkait tata cara pemerintah daerah dalam mengelola organisasi, meningkatkan SDM, koleksi dokumen hukum, teknis pengelolaan dokumentasi hukum, sarana dan prasarana, pemanfaatan teknologi dan komunikasi, pelaporan dan evaluasi berkala sebelum menyampaikan laporan akhir tahun.

Terkait dengan itu kedepannya, Sudarsana menginginkan agar kinerja pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkup Pemprov Bali akan terus ditingkatkan, agar bisa mempertahankan peringkat pertama JDIH tingkat nasional. 

“Kita akan terus melakukan inovasi pada konten-konten website JDIH ini terutama dalam proses pembuatan produk hukum, sehingga masyarakat mengetahui bagaimana proses pembuatan  sampai jadinya suatu produk hukum. Jadi masyarakat yang ingin mengakses produk hukum pemprov Bali dapat diakses pada https://jdih.baliprov.go.id/, “pungkasnya. 

Sementara itu, dalam sambutanya Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H.Laoly mengatakan pada perkebangan teknologi infomasi dan komunikasi di era Industrial Revolution 4.0 membuat arus informasi begitu deras mengalir. Informasi dari berbagai belahan dunia, dari setiap sudut-sudut daerah terpencil dapat dengan mudah disebarluaskan dan diketahui oleh seluruh penjuru dunia hanya dengan menggunakan sebuah perangkat kecil bernama telepon genggam.

Dalam konteks tersebut, dokumen dan informasi hukum yang terdapat di dalam basis data nasional saat ini tidak hanya menjadi kebutuhan informasi internal di dalam negeri saja melainkan juga menjadi kebutuhan informasi bagi pemerintah dan masyarakat di negara lain yang hendak menjalin hubungan kerja sama atau investasi di Indonesia. Untuk itu, JDIHN juga berperan dalam peningkatan peringkat ease of doing business melalui adanya kemudahan akses informasi peraturan perundang-undangan.

Untuk itu, Yasonna Laoly mengungkapkan penghargaan ini diberikan selain sebagai bentuk apresiasi atas kesungguhan para pengelola di dalam melakukan pengelolaan dokumen dan informasi hukum di instansinya, juga sebagai upaya untuk memacu percepatan terwujudnya basisdata dokumen dan informasi hukum nasional.

“Kami sangat mengharapkan kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas dari seluruh anggota JDIHN dalam rangka pembangunan hukum nasional yang sejalan dengan kebijakan pemerintah dan kebutuhan global, ”harapnya.

 Dalam acara yang juga dihadiri seluruh anggota JDIHN se Indonesia untuk menerima penghargaan sesuai katagorinya, juga diselenggarakan expo produk hukum, dimana Bali juga merupakan salah satu peserta yang berkesempatan untuk mengikuti expo tersebut. Acara rapat koordinasi JDIHN tersebut akan berlangsung selama dua hari yaitu sampai tanggal 11 September 2019. (ist)