FGD Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan PMI: Dorong Penguatan Kerja Sama G to G dengan Negara Penempatan Potensial
(Baliekbis.com), FGD (Forum Group Discussion) Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia terkait Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan PMI serta Sosialisasi Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) PMI digelar Senin, 11 Mei 2026 di Ruang Pancasila, Kantor DPD RI Provinsi Bali, Renon, Denpasar.
FGD dalam rangka penyerapan aspirasi ini digelar oleh Anggota DPD RI Perwakilan Bali, I.B. Rai Dharmawijaya Mantra, dan dihadiri Kepala Disnaker dan ESDM Provinsi Bali Ir. Ida Bagus Setiawan, ST, MSi., Disnaker kabupaten/kota, AP3MI Bali, BPJS Ketenagakerjaan, perbankan, perbekel, serta pihak terkait lainnya.
Ada 16 poin penting dari FGD ini, yakni:
- Mendorong penguatan regulasi nasional berkaitan dengan pelaksanaan program pemagangan luar negeri, terkhusus terkait hak dan kewajiban serta jaminan perlindungan.
- Mendorong penguatan kerja sama Government to Government (G to G) dengan negara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) potensial untuk memperkuat jaminan pelindungan bagi PMI.
- Mendorong kembali harmonisasi regulasi di antara Kementerian Perhubungan (SIUKAK) dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) guna meningkatkan efektivitas pelayanan perizinan dan pelindungan PMI di sektor sea based.
- Mendorong adanya sistem satu data PMI yang terintegrasi sebagai upaya terpadu dan berkelanjutan dalam pelayanan pelindungan PMI.
- Memperkuat pengawasan, penegakan hukum, serta peningkatan edukasi terhadap Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk mencegah terjadinya tindakan di luar ketentuan perundang-undangan (over process).
- Mendorong kepatuhan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dalam pemenuhan perizinan sebagai lembaga pemberangkatan magang (sending organization).
- Mendorong penguatan Balai Latihan Kerja (BLK) kabupaten/kota melalui: 1) peningkatan kuantitas dan kompetensi SDM instruktur, 2) peningkatan akreditasi, 3) dukungan infrastruktur dan pendanaan pelatihan, serta 4) pengembangan BLK luar negeri yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dan minat Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
- Mendorong penguatan program Desa Migran Emas melalui: 1) peningkatan kapasitas kelembagaan; 2) pendampingan dalam penyusunan Peraturan Desa (Perdes); 3) akses informasi yang memadai; 4) penyediaan program pemberdayaan; serta 5) dukungan melalui Dana Desa yang proporsional.
- Mendorong peran aktif lembaga jasa keuangan untuk memberikan literasi keuangan bagi PMI, terutama dalam pengelolaan remitansi guna mewujudkan kemandirian ekonomi PMI dan keluarga.
- Mendorong peningkatan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga jasa keuangan, dan P3MI dalam optimalisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi CPMI.
- Mendukung keterlibatan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam penyediaan akses pendanaan bagi CPMI guna mendukung akses pembiayaan yang inklusif.
- Mendorong kepesertaan CPMI dalam program BPJS Ketenagakerjaan secara berkelanjutan guna memperoleh jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang memadai.
- Mendorong perluasan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan negara tujuan penempatan.
- Penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat (KP2MI dan BP3MI), pemerintah daerah (Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Pendidikan), lembaga pelatihan dan sertifikasi, serta P3MI dalam mendukung pelaksanaan program SMK Go Global.
- Mendorong kemudahan akses pemerintah daerah dalam koordinasi dan komunikasi dengan KBRI/Konsulat Jenderal melalui penyediaan hotline service khusus pelayanan PMI.
- Mendukung inovasi program di tingkat daerah hingga desa/kelurahan berkaitan dengan pelayanan penempatan dan pelindungan PMI yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Kadisnaker dan ESDM Bali, Ida Bagus Setiawan, mengatakan peluang kerja cukup besar dan pemerintah menyediakan berbagai fasilitas bagi tenaga kerja.
Seperti program magang nasional sebanyak 500 ribu peserta, serta program magang ke luar negeri seperti ke Jepang yang tahun lalu memberangkatkan sebanyak 2.000 tenaga kerja.
“Jadi banyak fasilitas yang bisa dimanfaatkan. Juga peluang kerja lainnya seperti pertukaran budaya, libur sambil kerja,” jelas Setiawan.
Sementara itu, Rai Mantra mengatakan terkait Undang-Undang No. 18 Tahun 2017, pelaksanaannya di lapangan masih terdapat berbagai persepsi, terutama menyangkut permasalahan yang timbul. Seperti adanya PMI asal Karangasem yang masuk melalui LPK di Manado. Selain itu, terdapat beberapa kendala di Desa Migran Emas, baik dari sisi pemberdayaan maupun anggaran yang belum maksimal akibat efisiensi.
“Jadi itu yang perlu kita lihat dan serap di masyarakat. Ada LPK yang sebetulnya tidak semua berorientasi ke luar negeri. Ada beberapa yang memang melaksanakan magang di luar negeri dan belum ada yang mengatur proses magang ini secara jelas. Sehingga ini sangat berisiko kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, dan itu bahkan sudah terjadi,” jelas mantan Wali Kota Denpasar ini.
Dikatakan, risiko kerja peserta magang tersebut sama seperti PMI legal, namun mereka berstatus magang. Prosesnya pun ada yang melalui skema B to B (Business to Business) dan ada pula G to G (Government to Government).
“Kita harus mendorong G to G itu harus terjadi. Yang kedua, magang ini juga harus jelas dalam Undang-Undang Pelindungan magang itu sendiri, sehingga mereka tidak bekerja di luar ketentuan-ketentuan yang tidak diatur. Ini kan berbahaya,” jelasnya.
Rai Mantra menambahkan, persoalan PMI tidak hanya menyangkut satu kementerian atau lembaga, melainkan banyak pihak. Belum lagi adanya persyaratan yang dinilai berbeda-beda. Karena itu, negara perlu hadir dalam upaya pelindungan dan tidak memberikan hambatan dalam proses masyarakat mendapatkan pekerjaan.
Pihak BP3MI Bali mengatakan terdapat lebih dari 11 ribu tenaga kerja Bali yang bekerja di Jepang, Italia, dan Turki di bidang hospitality, therapist, dan manufaktur. Bali menempati peringkat enam secara nasional dan saat ini terdapat sekitar 23 ribu tenaga kerja Bali yang bekerja di luar negeri.
Dalam diskusi juga terungkap beberapa bank telah bekerja sama dengan pemerintah kabupaten terkait PPLN dan penempatan kerja ke luar negeri. Perbankan juga telah memberikan literasi keuangan.
Pihak AP3MI Bali menekankan perlunya sosialisasi berkaitan dengan PMI kepada LPK sesuai Pasal 49.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan masih banyak peserta pemagangan ke luar negeri tanpa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk pemagangan di dalam negeri sebenarnya sudah diatur sehingga peserta mendapat jaminan sosial. Namun, saat perpanjangan kontrak, banyak yang tidak lagi melakukan aktivasi atau perpanjangan BPJS Ketenagakerjaan.
Perbekel Desa Tembok menyampaikan agar diberikan informasi terkait kebutuhan dan lowongan kerja. Selain itu, perlu dibentuk BLK luar negeri agar sesuai dengan kebutuhan pasar kerja, serta mewajibkan warga yang mengikuti program CPMI untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Perbekel Desa Abuan menyampaikan permasalahan di desanya menyangkut persetujuan/perizinan dari keluarga, serta perbedaan permintaan dari masing-masing agen/perusahaan. LPD Desa Abuan juga telah memberikan dukungan pendanaan bagi keberangkatan CPMI.
Pihak Disnaker Denpasar mengatakan proses rekrutmen perusahaan penempatan berada di luar provinsi, sehingga ketika ada permasalahan, Disnaker baru terlibat. Selain itu, agen-agen juga sering berpindah tempat.
Disnaker Klungkung mengatakan selain biaya penempatan yang tergolong tinggi, prosedur bekerja ke luar negeri juga belum tersosialisasi secara masif.
Disnaker Bangli menyebut sekitar seribu orang telah diberangkatkan menjadi PMI. Sementara Kadisnaker Jembrana menjelaskan sejak tahun 2000-an warga Jembrana sudah banyak bekerja sebagai PMI. Permasalahan saat ini, terdapat sekitar 20 orang yang siap berangkat namun masih menunggu solusi karena SO-nya dibekukan dan biaya SO sangat tinggi.
Kadisnaker Badung mengatakan terdapat lima desa/kelurahan yang diajukan sebagai Desa Migran Emas. Di Badung juga tidak banyak PMI yang bermasalah.
Kadisnaker Buleleng mengatakan hanya terdapat satu BLK, namun SDM sangat terbatas, terutama ASN. Terkait perlindungan PMI, pihaknya baru mengetahui setelah ada kasus dari luar melalui BP3MI dan kepolisian.
Di Karangasem, berkaitan dengan KUR PMI sudah ada regulasi dari KP2MI melalui Permen 18/2025. Meskipun informasi sudah tersedia, implementasinya masih rumit. P3MI harus bekerja sama dengan perbankan dan diwajibkan memiliki agen collecting. Pada akhirnya, pembiayaan yang digunakan bukan KUR PMI, melainkan KUR Mikro. (ist)

