Direktur YLPK Bali: Konsumen Jangan Takut Laporkan Pengembang Nakal

(Baliekbis.com), Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali I Putu Armaya,S.H., menilai ulah oknum pengembang yang merugikan konsumen sangat keterlaluan.

“Banyak konsumen yang menjadi korban dalam pembelian rumah bersubsidi, konsumen sudah lama membayar DP namun rumah yang dijanjikan belum juga dibangun,” ujar Armaya, Kamis (20/12) di Denpasar.

Sebagaimana yang menimpa sejumlah konsumen perumahan di Tabanan. Konsumen sempat menyerbu kantor pemasaran, CV Jas pekan lalu. Mereka meminta kejelasan dari program pembangunan rumah bersubsidi itu.

Armaya mengaku  dihubungi konsumen yang mengadukan persoalan yang menimpanya. “Konsumen mengadukan pihak pengembang (developer) yaitu PT PIP karena ingkar janji,” ujar Armaya. Armaya mengaku sangat menyesalkan adanya kasus yang menimpa banyak konsumen perumahan seperti ini terjadi di Bali, apalagi rumah yang rencana dibangun itu adalah bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Agar tak sampai dirugikan, Armaya mengaku siap  mendukung langkah konsumen untuk mengambil upaya hukum, dengan disertai bukti-bukti. Karena dari data pengaduan yang diterimanya dari perwakilan konsumen tersebut, sudah beberapa kali mereka hanya diberikan janji janji tanpa ada realisasinya.

Atas kasus itu, konsumen menurutnya, bisa menempuh dua cara yaitu pidana dan perdata. Secara pidana, konsumen dapat melaporkan developer dengan tuduhan melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Pelaku usaha (dalam hal ini developer) yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Selain sanksi berupa denda, developer juga dapat dijatuhi sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, pencabutan izin usaha, hingga penutupan lokasi. 

Untuk perdata jelas Armaya, konsumen bisa mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Agar kasus seperti itu tak terulang, ke depan konsumen diminta lebih teliti sebelum membeli rumah. “Cek ke REI Bali atau pemerintah terdekat untuk menanyakan izin pembangunan perumahan tersebut. Dan kalau konsumen dirugikan oleh pengembang nakal, jangan takut mengadukannya. Kami siap memberikan bantuan hukum kepada para korban,” ujar Armaya yang merupakan advokat muda yang sering menangani kasus gugatan konsumen di pengadilan. (bas)