Kepala Bappeda Minta Perencanaan yang Disusun “Feasible”

(Baliekbis.com), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Bali, I Wayan Wiasthana Ika Putra, membuka dan memimpin Rapat Koordinasi Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bali 2025-2045 serta Peta Jalan Transformasi Ekonomi Kerthi Bali.

Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Melati Kantor Bappeda Provinsi Bali di Jalan Letda Tjok Agung Tresna, Sumerta Klod, Denpasar, Senin, 29 April 2024. Dalam sambutan pembukaannya, I Wayan Wiasthana Ika Putra mengemukakan, rapat koordinasi ini merupakan rapat yang sangat penting yang merupakan kelanjutan dari serangkaian panjang rapat pembahasan penyusunan dokumen RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045 yang dilaksanakan sejak bulan Desember 2023 yang lalu.

Tujuan rapat adalah untuk menyelaraskan visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran utama pembangunan daerah, dengan visi, misi, arah kebijakan, sasaran utama pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan visi Indonesia Emas Tahun 2045, yaitu mewujudkan Indonesia sebagai “Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan”.

Pentingnya penyusunan dokumen RPJPD Provinsi Bali diselaraskan dengan RPJPN 2025-2045, kata Ika Putra, karena Bali ingin berkontribusi semaksimal mungkin sesuai potensi yang dimiliki dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 tersebut dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Untuk itu, urai Ika Putra, perencanaan yang disusun diharapkan feasible dalam artian berada dalam jangkauan kemampuan, sumberdaya yang diperlukan tersedia, demikian pula aspek dana, waktu, alat dan keahlian memadai. Hal-hal yang sudah selaras agar dicermati kembali agar rumusannya makin mantap, sementara hal-hal yang masih kurang atau belum terumuskan agar dirumuskan dengan jelas sehingga dokumen yang tersusun menjadi berkualitas dan handal.

Direktur Perencanaan Makro dan Analisis Statistik Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Candra Buana mengemukakan, sudah beberapa kali pihaknya terlibat dalam pembahasan penyusunan dokumen RPJPD Provinsi Bali 2025-2045. Pihaknya juga sudah memberi masukan sehingga secara dokumen, sudah sebagian besar perencanaan RPJPD Bali selaras dengan RPJPN.

Namun demikian, Candra Buana mengatakan, rapat koordinasi seperti ini tetap sangat perlu dilakukan untuk mendiskusikan dan mempertajam kualitas rumusan dokumen perencanaan jangka panjang nasional dan daerah, disebabkan capaian pembangunan nasional tidak bisa dicapai hanya dengan melibatkan Kementerian PPN/Bappenas, tetapi atas pelibatan seluruh pemangku kepentingan pembangunan pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga desa/kelurahan.

Berdasarkan hasil pencermatannya, Candra Buana mengemukakan, dokumen RPJPD Provinsi Bali 2025-2045 merupakan salah satu dokumen perencanaan terdepan secara nasional yang telah dengan jelas merumuskan visi, misi, arah kebijakan dan sasaran utama pembangunan didukung dokumen transformasi ekonomi Bali dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP). Oleh karena itu, Candra optimisitis, rancangan RPJPD Bali dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai harapan di bulan Agustus 2024 mendatang. “Mei masuk ke DPRD dan Agustus sudah bisa ditetapkan menjadi Perda,” harapnya. Meskipun sudah sebagian besar selaras dengan pusat, Kementerian PPN/Bappenas memberikan sejumlah usulan mengenai nomenklatur dan arah kebijakan RPJPD Bali 2025-2045.

Usulan nomenklatur antara lain dibidang pembangunan kesehatan dan pendidikan yang sudah terumuskan dalam dokumen transformasi ekonomi Bali namun belum terumuskan dalam rancangan dokumen RPJPD. Bappenas juga menyampaikan tiga usulan tambahan arah kebijakan pembangunan daerah Bali yakni: Pertama, usulan bidang transformasi ekonomi. Bappenas melihat, pengembangan blue ekonomi melalui perlindungan sumber daya alam pesisir dan laut, peningkatan kesejahteraan nelayan dan sektor kerja pesisir dan laut lainnya dalam bentuk pengembangan metode perikanan berkelanjutan, perlindungan pesisir dan laut lainnya dari polusi, belum terumuskan dalam rancanangan dokumen RPJPD Bali. Usulan ini agar dirumuskan dalam rancangan dokumen RPJPD Bali 2025-2045.

Kedua, usulan dalam hal landasan transformasi ketahanan sosial dan budaya dan ekologi. Bappenas mengusulkan, perlu dimunculkan rumusan menyiapkan kesiapan dalam pengelolaan lingkungan hidup berkelanjutan, termasuk penanganan limbah/emisi.

Ketiga, usulan dalam hal landasan transformasi memantapkan keamanan daerah tangguh, demokrasi substansial dan stabilitas ekonomi makro daerah dengan. Bappenas mengusulkan, rancangan dokumen RPJPD Bali perlu merumuskan peningkatan kapasitas fiskal melalui intensifikasi pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD), penguatan potensi biaya alternatif dan kreatif daerah (antara lain pinjaman daerah, KPBUD, CSR, jasa ekosistem, perdagangan karbon dsb), peningkatan kualitas belanja daerah, optimalisasi pemanfaatan transfer ke daerah (TKD), serta sinergi perencanaan dan penganggaran prioritas daerah dengan prioritas nasional.

Rapat koordinasi ini dihadiri Direktur Eksekutif Sekretariat Transformasi Ekonomi Indonesia Lukita Dinarsyah Tuwo, Koordinator Perencanaan Ekonomi Makro Bappenas, Kabid PPE Bappeda Provinsi Bali I Made Satya Cadriantara, Kepala Project Management Office Transformasi Ekonomi Kerthi Bali Sutrisno, dan staf Kementerian PPN/Bappenas dan staf Bappeda Provinsi Bali. (ist)