Bupati Tak Boleh Memotong Dana Desa

(Baliekbis.com), Bantuan pusat berupa dana desa yang jumlahnya sampai milyaran rupiah untuk tiap desa diharapkan bisa secara maksimal digunakan bagi pembangunan desa. “Jadi bupati dilarang memotong dana desa ini karena dana itu sepenuhnya harus dikelola dan digunakan oleh desa untuk membangun dan mensejahterakan masyarakatnya,” ujar Wakil Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Basaria Panjaitan usai acara penandatanganan komitmen bersama program pemberantasan korupsi terintegrasi Provinsi Bali di Gedung Wiswa Sabha, Kamis (18/1).

Terkait penggunaan dana desa, jelas Basaria sepanjang sesuai turan dan bisa dipertanggungjawabkan maka tidak menjadi persoalan. Namun pihaknya menegaskan akan mengawasi secara ketat dana-dana desa ini. “Bahkan kita akan libatkan pihak kepolisian untuk monitoring. Terutama Babinkamtibmas yang ada di tiap desa untuk turut mengawasi penggunaan dana ini oleh kepala desa agar mereka tidak sampai terjerat korupsi,” ujarnya.

Basaria menambahkan jika kreatif, dana desa itu bisa dikembangkan sesuai potensi yang ada sebagaimana yang telah dilakukan beberapa tempat. “Di beberapa daerah dana desa bisa untuk pengembangan wisata seperti homestay atau industri kecil,” jelasnya. Jadi dana desa itu diharapkan bisa berkembang. Bahkan kalau bisa dikelola dengan baik sehingga tak sampai habis, seperti dikembangkan melalui BUMDes.

“Jadi saya tegaskan di sini, dana desa jangan sampai dipotong oleh para bupati, ini akan jadi persoalan,” ujarnya.  Di sisi lain Basaria mengatakan dengan diterapkannya transparansi pengelolaan anggaran seperti e-budgeting, e-governance, dan lain sebagainya diharapkan keinginan untuk melakukan korupsi itu tidak sampai terjadi. Pihaknya akan lebih mengedepankan pencegahan daripada harus melakukan tindakan fisik. “Ini yang paling kita utamakan, pencegahan,” tandasnya. (bas)