Badung Diminta Cairkan Dana PHR Untuk Promosi Datangkan Turis

(Baliekbis.com), Pemkab Badung diminta segera mencairkan sebagian dari triliunan rupiah dana PHR yang selama ini dihimpun dari sektor pariwisata untuk melakukan promosi guna mendatangkan sekaligus memulihkan pariwisata Bali yang dalam kondisi kritis belakangan ini. Dengan bangkitnya pariwisata diharapkan tak sampai terjadi PHK besar-besaran dan perekonomian bisa meningkat lagi.

“Agar tidak ada penundaan UMK 2018 dan terjadinya PHK, maka PC FSP PAR – SPSI Badung minta kepada Bupati Badung agar dari dana PHR yang terkumpul secepatnya dicairkan untuk melakukan promosi dengan mendatangkan tamu-tamu manca negara ke Bali yang dibiayai APBD bekerja sama dengan stakeholder pariwisata,” ujar Ketua SFP-Par SPSI Bali Satyawira Marhaenda, pada acara Contingency Plan Mt. Agung Eruption,  Kamis (14/12) di ruang Kertagoshana Puspem Badung. Penegasan itu disampaikan karena ada desakan pihak pengusaha yang meminta penundaan diberlakukannya Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2018 karena kondisi pariwisata yang lagi kritis saat ini. Bahkan sebagian pengusaha di sektor pariwisata kini sudah mengistirahatkan tenaga kerjanya karena minimnya turis ke Bali.

Untuk mencegah hal itu berlanjut, Satyawira berharap Pemkab Badung segera mengambil langkah nyata yang bisa mendatangkan kembali turis ke Bali. “Dan bila Gunung Agung meletus (semoga tidak) agar dana APBD secepatnya bisa mengcover pemulangan wisatawan sesuai SOP yang telah disepakati bersama,” tegasnya.

 

Terkait adanya pengusaha yang tergabung di Bali Villa Association (BVA) yang meminta kepada Sekda Badung yang mewakili Bupati Badung saat itu untuk menangguhkan pemberlakuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2018, dengan tegas pihaknya menolaknya. Pasalnya UMK itu adalah jaring pengaman sosial yang telah disepakati oleh Dewan Pengupahan Kabupaten yang terdiri dari wakil Pengusaha (APINDO), wakil pekerja (FSP PAR – SPSI dan SP lainnya) dan Wakil Pemerintah (Disnaker dll). “Sangat aneh kalau asosiasi pengusaha meminta penundaan UMK,” tegas Satyawira yang selama ini dikenal getol memperjuangkan hak-hak pekerja.

Agar tidak ada penundaan UMK 2018, maka PC FSP PAR – SPSI Badung minta kepada Bupati Badung secepatnya mencairkan dana-dana  PHR yang dihimpun selama ini untuk melakukan promosi. Satyawira mengingatkan pengusaha bahwa dampak penundaan pemberlakuan UMK 2018 akan menurunkan daya beli pekerja. Jangan sampai dampak meletusnya Gunung Agung akan menjadikan para pekerja pariwisata sebagai pengungsi tak kentara karena daya tahan ekonomi mereka sama dengan pengungsi Gunung Agung yang sesungguhnya. Sehingga memerlukan uluran/bantuan dana pemerintah pula. “Kalau pun toh ada pengusaha yang perusahaannya tidak mampu membayar UMK dan ingin melakukan penangguhan pemberlakuan UMK maka wajib memenuhi ketentuan Kepmenaker RI, Kep. 231 /MEN/2003 tentang Tata cara penangguhan pelaksanaan Upah Minimum, yang dalam pasal 4 di antaranya berbunyi permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum harus disertai dengan laporan keuangan perusahaan yang terdiri dari neraca, perhitungan rugi/laba beserta

penjelasan-penjelasan untuk 2 (dua) tahun terakhir,

data upah menurut jabatan pekerja/buruh,

jumlah pekerja/buruh seluruhnya dan jumlah pekerja/buruh yang dimohonkan penangguhan pelaksanaan upah minimum. “Juga perkembangan produksi dan pemasaran selama 2 (dua) tahun terakhir,”ujarnya. Pihaknya pengusaha tidak panik dalam mengatasi turunnya tingkat hunian akibat erupsi Gunung Agung. Mari bahu membahu mengatasi masalah bersama ini sikap optimis dan tak kenal kata menyerah. (bas)