Alit Wiraputra Raih Doktor dengan Pujian, Perlu Rekonstruksi Hukum Acara Perdata dalam Bidang Eksekusi untuk Menjamin Kemanfaatan bagi Pencari Keadilan
Penelitian ini merekomendasikan perlunya rekonstruksi hukum acara perdata dalam bidang eksekusi untuk menjamin kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi para pencari keadilan.
(Baliekbis.com), A.A. Ngurah Alit Wiraputra,S.H.,M.H. sukses meraih gelar doktor dengan predikat Pujian (Cumlaude) di Universitas Warmadewa Denpasar usai dinyatakan lulus pada sidang terbuka, Kamis (26/3/2026).
Dihadapan sidang yang diketuai Prof. Dr. Ir. I Gde Suranaya Pandit,MP dengan tim penguji Prof. Dr. H. Jawade Hafidz, S.H., M.H. (penguji eksternal), Prof. Dr. Ni Luh Made Mahendrawati,S.H., M.Hum., Prof. Dr. I Nyoman Sujana,S.H., M. Hum., Prof. Dr. I Nyoman Gede Sugiartha,S.H.,M.Hum., Dr. I Ketut Kasta Arya Wijaya,S.H.,M. Hum., Dr. I Ketut Sukandia,S.H.,M.H. dan Prof. Dr. I Nyoman Putu Budiartha,S.H.,M.H., promovendus Alit Wiraputra mendapat nilai 95.5.
Alit Wiraputra menempuh pendidikan S3 selama 3 tahun 6 bulan 11 hari dan saat ini merupakan doktor ke-27 Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Pascasarjana Universitas Warmadewa.
Alit Wiraputra menyelesaikan disertasi setebal 500 halaman lebih tentang ‘Rekonstruksi Pengaturan Eksekusi Putusan Perkara Perdata yang Berlandaskan Keadilan dan Kepastian Hukum’.
Ia memaparkan penelitian disertasi ini menganalisis tentang rekonstruksi pengaturan eksekusi putusan perkara perdata yang berlandaskan keadilan dan kepastian hukum dikarenakan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata seringkali menghadapi hambatan bahkan sulit dilaksanakan, meskipun asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan seharusnya juga berlaku pada tahap eksekusi.

Kondisi ini menimbulkan kerugian bagi pemohon eksekusi, yang selain menanggung biaya besar, juga harus berhadapan dengan ketidakpatuhan termohon melaksanakan putusan secara sukarela.
Penelitian ini bertujuan untuk: (1) menganalisis pengaturan eksekusi putusan perdata yang belum berkeadilan, (2) menganalisis kelemahan-kelemahan eksekusi putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, dan (3) menemukan konsep eksekusi putusan perdata berbasis keadilan.
Penelitian menggunakan paradigma post-positivisme dengan pendekatan yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konsep, perbandingan, dan kasus. Teori yang digunakan meliputi teori keadilan, teori kepastian hukum, teori hukum pembangunan, teori sistem hukum, teori kemanfaatan, dan teori konflik.
Hasil penelitian menunjukkan, pertama, pengaturan eksekusi dalam perkara perdata belum berkeadilan karena masih terdapat ketidakpastian hukum dalam pelaksanaannya, antara lain pada aspek permohonan, aanmaning, eksekusi uang, dan eksekusi riil.
Kedua, kelemahan eksekusi disebabkan oleh: (a) kelemahan substansi hukum pada HIR dan Undang-Undang Peradilan Umum; (b) kelemahan struktur hukum berupa beban berat Ketua Pengadilan Negeri serta minimnya dukungan pemerintah dan DPR; dan (c) kelemahan kultur hukum berupa upaya termohon menghindari eksekusi serta keberatan pemohon atas biaya eksekusi.
Ketiga, rekonstruksi eksekusi berbasis keadilan dilakukan melalui pembaruan norma HIR dan UU Peradilan Umum, penguatan kepastian hukum, seta pembentukan lembaga khusus penyitaan dan eksekusi.
Penelitian disertasi ini menggunakan beberapa asas yang meliputi berbagai latar belakang terhadap problema dan permasalahan eksekusi sehingga dalam filsafat, keadilan diletakkan sebagai dasar dari tujuan hukum.
Terkait regulasi eksekusi dalam perkara perdata, maka dalam Ontologisnya tidak adanya jaminan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap dari pihak yang dikalahkan oleh hakim. Kondisi ini menimbulkan tidak adanya kepastian hukum, yang sangat merugikan dan tidak memberi keadilan bagi pihak yang dimenangkan oleh hakim untuk mendapatkan haknya.
Dalam Epistemologinya, adanya faktor-faktor yuridis dan non yuridis yang mengakibatkan lambatnya dan terjadinya ketidakpastian hukum pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap dari pihak yang dikalahkan ole hakim, sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak yang dimenangkan ole hakim untuk mendapatkan haknya.
Dalam Aksiologisnya, diperlukan pengaturan sistem eksekusi perkara perdata yang memberikan keadilan bagi pihak yang dimenangkan oleh hakim.
Dalam teoritisnya pihak yang dimenangkan oleh pengadilan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, berhak mendapat haknya dengan segera.
Namun kenyataannya menurut Alit Wiraputra selain tidak ada kepastian hukum haknya akan diperoleh, pihak yang menang pun harus menanggung biaya eksekusi yang tidak sedikit. Dalam yuridisnya, dalam permohonan eksekusi terkadang ditemukan amar putusan yang tidak jelas, sehingga membuat Ketua Pengadilan Negeri kesulitan melaksanakan eksekusi.
“HIR juga tidak mengatur terkait tindakan apa yang seharusnya ditempuh para pihak maupun pengadilan ketika menghadapi masalah ini,” ujar Alit Wiraputra yang sehari-hari sebagai advokat ini.
Selain itu terdapat kekosongan hukum terkait jangka waktu bagi tergugat untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, baik perkara perdata secara umum, maupun perkara perdata secara khusus.
Dalam sosiologisnya, tidak adanya jaminan bahwa putusan pengadilan dalam perkara perdata dapat ditegakkan secara efektif dalam waktu yang rasional, dapat mengakibatkan rendahnya minat dan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga pengadilan terutama pelaku bisnis untuk menggunakan pengadilan sebagai mekanisme penyelesaian sengketa.
Dikatakan, eksekusi putusan perdata merupakan bagian integral dari sistem peradilan yang berfungsi memastikan bahwa keadilan tidak berhenti pada putusan, tetapi terwujud secara nyata. Oleh karena itu, rekonstruksi pengaturan eksekusi perkara perdata harus diarahkan pada penguatan kepastian hukum, efektivitas prosedur, serta perlindungan nilai keadilan dan kemanusiaan berdasarkan Pancasila.
Integrasi antara keadilan, kepastian hukum, dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman menjadi prasyarat utama dalam mewujudkan sistem eksekusi putusan perdata yang adil, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dimana eksekusi menjadi instrumen konkret penegakan hukum ketika putusan pengadilan tidak dilaksanakan secara sukarela oleh pihak yang kalah, sehingga berperan dalam menerasikan nilai, norma, dan perilaku masyarakat guna menciptakan kedamaian sosial. Secara normatif, eksekusi perdata di Indonesia berlandaskan pada HIR dan RB, khususnya Pasal 195-224 HIR dan Pasal 206-258 RB, yang mengatur tahapan eksekusi mulai dari peringatan (aanmaning), sita eksekusi, hingga pelaksanaan putusan.
Namun, efektivitas pengaturan tersebut mengalami keterbatasan, antara lain dengan dihapuskannya lembaga gijzeling melalui SEMA Nomor 2 Tahun 1964 karena bertentangan dengan prinsip perikemanusiaan. Meskipun demikian, Mahkamah Agung melalui PERMA Nomor 1 Tahun 2002 memberikan pengecualian terbatas, yang mencerminkan upaya menyeimbangkan perlindungan hak asasi manusia dengan kebutuhan efektivitas penegakan hukum.
“Pelaksanaan eksekusi tidak hanya bertumpu pada HIR dan RB, tetapi juga berkaitan dengan berbagai peraturan lain seperti KUHPerdata, Undang-Undang Hak Tanggungan, Jaminan Fidusia, peraturan lelang, dan kewenangan PUPN,” pungkas Alit Wiraputra.
Ketidakterpaduan pemahaman terhadap berbagai sumber hukum tersebut kerap menimbulkan kekeliran dalam praktik, khususnya terkait asas parate eksekusi dan status objek eksekusi. Secara kelembagaan, tanggung jawab eksekusi berada pada Ketua Pengadilan Negeri dengan dukungan panitera dan juru sita. Dalam pratik, eksekusi sering menghadapi hambatan faktual, seperti perlawanan pihak tereksekusi, kekosongan pengaturan teknis pengosongan objek, serta keterbatasan dukungan
pengamanan.
Kondisi ini menempatkan Ketua Pengadilan Negeri pada posisi diskresi tanpa pedoman normatif yang memadai.
Surat Edaran. Secara konseptual, eksekusi
merupakan wujud nyata penegakan hukum yang tidak semata-mata bersifat pemaksaan, melainkan bertujuan memulihkan keseimbangan norma yang dilanggar.
Namun demikian, efektivitas eksekusi perdata masih menghadapi tantangan struktural dan kultural, sehingga keberhasilannya tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan norma, tetapi juga oleh integritas aparat, kesadaran
hukum para pihak, serta dukungan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan praktik. (ist)

