15 Tersangka Pengedar Obat-Obat Tertentu di Bali Terancam Hukuman 12 Tahun

(Baliekbis.com),‎Deputi Bidang Penindakan Badan POM RI, Irjen Pol. Tubagus Ade Hidayat, S.I.K. mengatakan obat-obatan sesungguhnya boleh digunakan untuk orang yang membutuhkan agar sehat.

“Orang yang sakit minum obat agar sehat. Tapi diatur agar tak bahaya,” ujar Tubagus Ade Hidayat
saat pers conference Aksi Nasional “Pencegahan Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu (OOT)” di Kantor Balai Besar POM (BBPOM) di Denpasar, Rabu (20/5). Pers Conference dihadiri pula Direktur Penyidikan Badan POM RI, Brigadir Jenderal Polisi Partomo Iriananto, S.I.K., M.H.

Dikatakan mulai proses produksi, distribusi sampai kepada sarana dan penggunanya sudah diatur sedemikian rupa. Sebab kalau tidak diatur bisa berbahaya.

“Yang saat ini sedang digalakkan adalah pemberantasan penyalahgunaan obat-obat tertentu karena bisa menimbulkan gangguan kesehatan dan gangguan mental. Kalau sudah kena gangguan kesehatan atau mental maka dampaknya akan timbul di beberapa sektor,” jelasnya.

Diimbau, agar menggunakan obat dengan resep dokter, dibeli di tempat yang benar dan penggunaan dosisnya pun harus benar.

Plt. Kepala BBPOM Bali Ery Bahari menyampaikan, berbagai modus dilakukan tersangka untuk memasarkan OOT. Salah satunya dengan melakukan penyamaran produk. “Pada botol kemasannya tertera Vitamin Ternak dengan isian vitamin B komplek, namun ternyata Trihexyphenidyl,” ujarnya.

‎Ditambahkan Ery, produk OOT yang disita BPOM Bali, kalau dihitung nilainya dari tahun 2023 sampai eekarang sekitar Rp 200 juta dengan 173 ribu tablet.
Tersangkanya 15 orang dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Deputi Bidang Penindakan Badan POM RI, Irjen Pol. Tubagus Ade Hidayat, S.I.K. menambahkan
penyalahgunaan OOT saat ini telah menjadi kondisi darurat karena menunjukkan tren peningkatan yang signifikan dan mulai bergeser menggantikan penyalahgunaan narkotika.

Penyalahgunaan OOT tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, seperti tawuran, kriminalitas, hingga kekerasan di kalangan remaja dan usia produktif.

OOT menjadi ancaman tersembunyi karena dianggap aman, murah, dan mudah diakses, terutama oleh generasi muda. Ditambah dengan sanksi yang belum memberi efek jera, penyalahgunaan terus berkembang.

Hasil pengawasan BPOM menunjukkan peningkatan signifikan penyalahgunaan OOT, antara lain ditandai dengan daerah rawan yang meningkat 19 kali dalam 7 tahun, distribusi yang didominasi melalui jasa logistik, temuan siber yang meningkat dua kali lipat, serta perkara OOT yang menjadi paling banyak disidik di bidang obat.

Berdasarkan data Januari 2021 hingga Desember 2025, Balai Besar POM di Denpasar telah mengamankan 264.635 tablet OOT dengan taksiran nilai Rp306.179.300.
Adapun jenis OOT yang diamankan yaitu Triheksifenidil, Tramadol, Dekstrometorfan dan Ketamin.

Berdasarkan PerBPOM No.12 Tahun 2025 tentang Obat-Obat Tertentu yang sering disalahgunakan yaitu Tramadol, Triheksifenidil, Klorpromazin, Amitriptilin, Haloperidol, Ketamin dan/atau Dekstrometorfan. (ist)

Leave a Reply

Berikan Komentar