Wagub Cok Ace Terima Kunker Komite IV DPD RI

(Baliekbis.com), Wagub Bali Tjok. Oka Artha Arwana Sukawati (Cok Ace) menerima kunjungan kerja (kunker) Komite IV DPD RI, Senin (26/6) di Gedung Wiswa Sabha. Kunjungan kerja ini dilaksanakan dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 yang difokuskan pada kebijakan Transfer ke Daerah.

Anggota Komite IV DPD RI dari Provinsi Bali sekaligus sebagai Koordinator Tim Dr. Made Mangku Pastika,M.M. dalam sambutannya menjelaskan Pimpinan dan Anggota Komite IV DPD RI yang hadir pada kunker tersebut yaitu Dr. H. Mahyudin, ST, M.M. (Pimpinan DPD RI, Wakil Ketua Bidang II/Provinsi Kalimantan Timur), H. Sukiryanto, S. Ag. (Wakil Ketua Komite IV/Provinsi Kalimantan Barat),
Novita Anakotta, S.H., M.M. (Wakil Ketua Komite IV/Provinsi Maluku) dan KH. Ir. Abdul Hakim,MM. (Wakil Ketua Komite IV/Provinsi Lampung).

Juga hadir Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad (Provinsi Gorontalo), H. Faisal Amri, S.Ag., M.Ag (Provinsi Sumatera Utara), H. Leonardy Harmainy
Dato Bandaro Basa, S.IP, M.H. (Provinsi
Sumatera Barat), H. Muhammad Ghazali, Lc. (Provinsi Riau), Ust. H. Zuhri M. Syazali, Lc. MA (Provinsi Kep. Bangka Belitung), H. Dharma Setiawan (Provinsi Kep. Riau), Dra. Ir. H.j Eni Sumarni, M.Kes. (Provinsi Jawa Barat), Muhammad Afnan Hadikusumo (Provinsi D.I Yogyakarta), Evi Zainal Abidin (Provinsi Jawa Timur), Dr. H. TB. M. Ali Ridho Azhari, S.H., M.I.Kom. (Provinsi Banten), Drs. H. Lalu Suhaimi Ismy (Provinsi NTB), H. Gusti Farid Hasan Aman,SE.,Akt.,MBA (Provinsi Kalimantan Selatan), Asni Hafid (Provinsi Kalimantan Utara), Dr. Maya Rumantir,M.A.,Ph.D. (Provinsi Sulawesi Utara), Ahmad Syaifullah Malonda, S.P. (Provinsi Sulawesi Tengah), Tamsil Linrung (Provinsi Sulawesi Selatan), Dr. H. M.Z. Amirul Tamim, M.Si. (Provinsi Sulawesi Tenggara), H. Iskandar Muda Baharuddin Lopa (Provinsi Sulawesi Barat), Ikbal Hi. Djabid, S.E., M.M. (Provinsi Maluku Utara), M. Sanusi Rahaningmas, S.Sos., M.M.Sip. (Provinsi Papua Barat) serta didampingi Tenaga Ahli dan Sekretariat Komite IV.

Mangku Pastika menjelaskan Realisasi APBN Tahun 2023 terkait dana Transfer Ke Daerah (TKD) di Provinsi Bali berdasarkan data Simtrada per
tanggal 16 Juni 2023 Realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 27,23 miliar dari Rp140,39 miliar atau
setara dengan 19,40%. Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp567,03 miliar dari Rp1,243,56 triliun atau 45,60%.

Dana Alokasi Khusus Fisik Rp10,93 miliar dari Rp119,56 miliar atau 9, 14%, Dana Insentif Daerah belum ada realisasi dari Rp62,40 miliar. Dana Alokasi Khusus Nonfisik Rp228,92 miliar dari Rp588,57 miliar atau 38,89%. Sehingga, realisasi TKD Provinsi Bali per 16 Juni 2023 baru Rp834,12 miliar dari Rp2,154,49 triliun atau sekitar 38.72%.

Hal ini menunjukkan bahwa di Provinsi Bali masih terdapat permasalahan terkait dana Transfer
Ke Daerah yang perlu didiskusikan dalam forum yang baik ini. “Saya sebagai Anggota DPD RI Provinsi Bali menyampaikan apresiasi kepada Komite IV DPD RI yang telah memilih Provinsi Bali sebagai tempat dilaksanakannya kunjungan kerja kali ini,” ungkap mantan Gubernur Bali dua periode ini.

Pimpinan rombongan Komite IV DPD RI Dr. H. Mahyudin, ST, M.M. mengatakan Dana Transfer Ke Daerah merupakan instrumen penting. Karena itu daerah harus memaksimalkan penggunaannya sehingga bisa meningkatkan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.

Wagub Bali Cok Ace dalam sambutannya mengatakan berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2022 serta diikuti dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Provinsi Bali mendapatkan alokasi anggaran Transfer ke Daerah sebesar Rp2,154 triliun. Anggaran tersebut terdiri dari Dana Bagi Hasil sebesar Rp140,39 miliar, DAU sebesar Rp1,243 triliun, DAK Fisik sebesar Rp119,56 miliar, DAK Non Fisik sebesar Rp 588,57 miliar dan Dana Insentif Daerah sebesar Rp62,40 miliar.

Dalam alokasi anggaran rincian APBN tersebut, terdapat penyesuaian alokasi DAK Fisik Tahun Anggaran 2023 dari semula sebesar Rp119,56 miliar menjadi Rp115,52 miliar, karena adanya hasil verifikasi rencana kegiatan pada DAK Fisik bidang kesehatan oleh kementerian teknis yang semula dialokasikan sebesar Rp31,65 miliar berkurang menjadi Rp27,61 miliar atau mengalami penurunan sebesar Rp4,04 miliar. Sehingga total Transfer Ke Daerah yang dianggarkan dalam APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp2,150 triliun.

Realisasi anggaran transfer ke daerah Provinsi Bali berdasarkan data Simtrada per tanggal 20 Juni 2023 baru mencapai Rp842,52 miliar dari Rp2,150 triliun atau 39,18%, yang terdiri dari realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 35,09 miliar atau 25%, DAU sebesar Rp567,03 miliar atau 45,60%, DAK Fisik Rp10,93 miliar atau 9,46%, DAK Non Fisik Rp228,92 miliar atau 38,89%. Untuk Dana Insentif Daerah belum ada realisasi.

Dikatakan Cok Ace, dana Transfer Ke Daerah yang belum terealisasi sampai dengan Juni 2023, antara lain DAK Fisik Bidang Jalan dan Bidang Irigasi, serta DAK Fisik Bidang Kesehatan, yang saat ini masih dalam proses penyelesaian kontrak sebagai salah satu persyaratan penyaluran DAK Fisik. Sedangkan untuk Dana Insentif Daerah (DID) diperkirakan akan terealisasi bulan Juli 2023.

Beberapa kendala yang masih dihadapi terhadap belum tersalurkannya dana transfer ke daerah, antara lain keterlambatan penerbitan petunjuk teknis penggunaan DAK setelah penetapan APBD sehingga harus dilakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan, yang berdampak pada keterlambatan proses kontrak. Selain itu dalam proses pengadaan barang/jasa masih banyak jenis barang yang belum tersedia/tayang di e-catalog dan belum memenuhi unsur TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).

Kontribusi dana transfer ke daerah dalam APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp2,150 triliun dari total pendapatan daerah sebesar Rp6,933 triliun atau mencapai 30,96%. Sedangkan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp4,731 triliun dari total pendapatan daerah sebesar Rp6,933 triliun atau mencapai 68,24% . Hal ini menunjukkan bahwa dana transfer ke daerah masih sangat dibutuhkan dalam mendukung penguatan kapasitas fiskal daerah ditengah-tengah kondisi perekonomian yang mulai pulih pasca Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Di sisi lain disebutkan Bali masih dihadapkan pada kondisi ketidakpastian karena adanya tekanan ekonomi global yang menyebabkan melonjaknya harga-harga komoditas dan mendorong kenaikan laju inflasi di banyak negara, termasuk Indonesia.

Kondisi ekonomi Provinsi Bali yang tumbuh positif pada Tahun 2022, dengan rata-rata capaian secara umum lebih baik dari capaian rata-rata nasional seperti kemiskinan (Bali 4,53% rata-rata nasional 9,57%), tingkat pengangguran terbuka (Bali 4,80%, Nasional 5,86%).  Sedangkan untuk tingkat pertumbuhan ekonomi (Bali 4,48% rata-rata Nasional 5,31%), PDRB Per Kapita (Bali 55,54 juta, rata-rata Nasional 69,43 juta) dan tingkat inflasi (Bali 6,44% “Kota Denpasar”, rata-rata Nasional 5,51%), masih dibawah rata-rata nasional.

Sejalan dengan hal tersebut dalam menyikapi kondisi perekonomian global yang diprediksi mengalami tekanan dan berdampak pada perekonomian nasional dan daerah, Pemerintah Provinsi Bali mengambil beberapa langkah strategis sebagai berikut:

1.Memonitor dan menganalisis situasi ekonomi global, mengumpulkan informasi terkait perubahan tren, kondisi pasar, dan kebijakan ekonomi global. Hal ini akan membantu dalam memahami dampaknya terhadap perekonomian nasional dan daerah.

2.Mendorong diversifikasi sektor ekonomi yang berpotensi tumbuh dan berkembang dalam kondisi perekonomian global yang sulit.

3.Mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan daya saing daerah dalam skala nasional maupun global, melalui penyediaan fasilitas dan regulasi yang mendukung investasi, meningkatkan kualitas infrastruktur, memperbaiki iklim investasi, serta mendorong inovasi dan pengembangan teknologi di daerah.

4.Mengarahkan perhatian dan sumber daya ke sektor-sektor ekonomi lokal yang memiliki potensi untuk bertahan atau tumbuh dalam situasi perekonomian global yang sulit. Ini dilakukan melalui program-program pembangunan ekonomi lokal, pelatihan dan pengembangan tenaga kerja lokal, serta pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Saat ini juga dilakukan penguatan sektor non pariwisata berupa transformasi ekonomi Bali (Ekonomi Kerthi Bali), untuk mengurangi ketergantungan terhadap sektor pariwisata.

5.Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya lokal baik alam maupun manusia, untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor. Ini dilakukan dengan memperkuat sektor pertanian, industri pengolahan lokal, serta mempromosikan produk-produk lokal di pasar domestik maupun internasional.
6.Meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.

Kondisi perekonomian masyarakat Bali pada akhir semester pertama tahun 2023 ditunjukkan pada indikator berikut:
pertumbuhan ekonomi yang mencapai 6,04% (y to y, kondisi triwulan I 2023), tingkat pengangguran terbuka sebesar 3,73% (kondisi Februari 2023), kemiskinan sebesar 4,53% (kondisi September 2022), Gini Ratio sebesar 0,362 (kondisi 2022) dan IPM sebesar 76,44 (kondisi 2022).

Dengan semakin pulihnya sektor pariwisata dan dukungan sektor pertanian dalam arti luas ke depannya diharapkan kondisi perekonomian masyarakat Bali akan pulih seperti sebelum pandemi Covid-19.

Pemerintah Provinsi Bali mengimplementasikan berbagai strategi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di antaranya:

1.Pembangunan Infrastruktur baik dari pembiayaan APBD maupun APBN (pembangunan shortcut Mengwi-Singaraja, Pembangunan Pelabuhan segitiga emas, waduk dan sebagainya) untuk meningkatkan konektivitas dan memfasilitasi sektor pertanian, perdagangan serta investasi.

2.Dalam rangka mendorong investasi dilakukan melalui kebijakan yang mendukung investasi, termasuk insentif fiskal dan perizinan yang mudah serta melakukan promosi aktif untuk menarik investor.

3.Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui program bantuan modal, pelatihan, akses ke pasar, dan fasilitas teknis lainnya.

4.Pengembangan sektor unggulan.

5.Pengembangan pariwisata yang berkualitas dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Dengan diundangkannya Undang-undang HKPD, yang memberikan tambahan kewenangan pajak provinsi meliputi Pajak Alat Berat dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang sebelumnya hanya mengatur 5 (lima) jenis pajak meliputi PKB, BBNKB, PBBKB, PAP dan Pajak Rokok, adanya kebijakan penurunan besaran tarif PKB dari paling tinggi sebesar 2% menjadi 1,2%, dan penurunan tarif BBNKB yang semula paling tinggi 20% menjadi 12% serta adanya pengecualian sebagai obyek pajak untuk kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan, memberikan dampak terhadap penurunan realisasi PAD dan kemandirian fiskal. Di sisi lain dengan diaturnya tambahan kewenangan jenis Pajak untuk Provinsi Bali tidak berdampak signifikan terhadap PAD Bali.

Sejalan dengan kondisi tersebut, dukungan anggaran transfer ke daerah sangat diharapkan dapat menguatkan kapasitas keuangan daerah sehingga berdampak pada akselerasi belanja daerah yang lebih berkualitas, dan menghasilkan multiplier elfect yang kuat terhadap perekonomian serta efektif untuk mendukung program-program pembangunan prioritas dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Melalui kunjungan kerja dari pimpinan dan anggota Komite IV DPD RI kami berharap pelaksanaan dana transfer daerah untuk tahun-tahun mendatang dapat lebih optimal,” jelas Cok Ace. (bas)