Wagub Cok Ace Hadiri Rapat Paripurna ke-30 DPRD Bali

(Baliekbis.com), Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati menghadiri Rapat Paripurna ke-30 DPRD Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali dan Raperda Provinsi Bali tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali, Selasa (18/7).

Dalam kesempatan tersebut, Wagub Cok Ace mendengarkan pandangan dari lima Fraksi yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat dan Fraksi Nasdem PSI Hanura yang dibacakan langsung oleh Dewa Made Mahayadnya.

Disampaikan bahwa Gabungan Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali, telah mencermati dan menyambut baik serta memberikan apresiasi yang tinggi dan dukungan terhadap inisiatif penyusunan dua Raperda Provinsi Bali tersebut, Sesuai amanat Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Penambahan penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, dan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali, menjadi arah Kebijakan Pembangunan Bali sebagai pelaksanaan Pola Pembangunan Semesta Berencana yaitu membangun dan mengembangkan industri kecil dan menengah berbasis budaya Branding Bali untuk memperkuat perekonomian Krama Bali. Hal ini, sesuai yang digariskan pada Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru Tahun 2025 – 2125.

Pertama, terkait Raperda Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali. Kelima Fraksi mendukung dan mendorong terhadap Kondisi kesehatan keuangan pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, yang telah diukur berdasarkan ketentuan OJK dan diperiksa oleh auditor independen memperoleh kategori “Sangat Sehat” yang mencerminkan penempatan investasi pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali tergolong aman. Selanjutnya Fraksi juga mendukung dan sepakat Penambahan Penyertaan Modal dari Pemerintah Provinsi kedalam modal saham Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali sebesar Rp17.846.200.000,00 (tujuh belas miliar delapan ratus empat puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) berupa tanah dan bangunan atau inbreng atas Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Bali.

Kedua, terkait Raperda Provinsi Bali tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali , bahwa Fraksi menyepakati sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menyatakan bahwa paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh. Bertujuan untuk mempercepat kerja operasional Perseroda Pusat Kebudayaan Bali, perlu Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroda Pusat Kebudayaan Bali melalui inbreng atas Barang Milik Daerah berupa aset tanah dan sarana pendukung hasil penataan kawasan Perseroda Pusat Kebudayaan Bali.

Selanjutnya pandangan ini juga akan dibahas dalam rapat – rapat Pansus melalui hearing, konsultasi serta harmonisasi dengan para pengambil kebijakan lainnya. Dan kemudian sampai pada tahap akhir adalah penetapan ke-dua Raperda tersebut menjadi Perda, yang diharapkan bersifat responsif, progresif, dan implementatif di masyarakat. (pem)