Tidak Berizin, Pansus TRAP DPRD Bali Dorong Sat. Pol. PP dan Bupati Buleleng Tutup Usaha Vila di Hutan Desa Pejarakan
(Baliekbis.com), Hasil evaluasi dan pencermatan di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng Pansus TRAP DPRD Bali menemukan indikasi kegiatan pemanfaatan tata ruang, pengelolaan aset serta penyelenggaraan perizinan yang tidak taat dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah serta mengancam keberlanjutan
lanskap dan fungsi ekologis, sosial, serta kebudayaan di Provinsi Bali.
Demikian disampaikan Ketua Pansus TRAP (Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan) DPRD Bali Dr. (c) I Made Supartha,S.H.,M.H. didampingi Sekretaris I Dewa Nyoman Rai,S.H., Selasa (2/6/2026) di Denpasar.
Disebutkan di Desa Pejarakan ditemukan indikasi terjadinya pelanggaran tata ruang sekaligus terjadinya perusakan hutan dengan berdirinya bangunan vila di tengah hutan tanpa izin.
“Berdirinya bangunan vila di tengah hutan tersebut tanpa didukung dokumen perizinan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan tidak didukung dengan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/BKKPR),” ujar Made Supartha.
Pansus menimbang kawasan hutan di Desa Pejarakan secara fungsional tidak diperuntukkan bagi kegiatan
pembangunan dan pada kawasan tersebut dilarang segala bentuk aktivitas pembangunan permanen, terlebih dengan penggunaan material beton.
Menurut Supartha yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali ini, saat dilaksanakannya Rapat Kerja yang merujuk pada Surat Ketua DPRD Provinsi Bali dengan Nomor: B.08.000.1.3.2/7864/PSD/DPRD ditemukan 2 isu penting yakni tentang pembangunan villa di atas tanah negara dan/atau hutan dan pengembalian fungsi hutan yang telah menyebabkan kerusakan alam lingkungan yang merubah bentang alam di Desa Pejarakan.
Pansus menimbang Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng tidak dapat menunjukkan dan memberikan dukungan data dan dokumen kepada Komisi I DPRD Provinsi Bali terkait dengan alas hak pemilikan bangunan yang berdiri/ tertanam pada kawasan tersebut.
Dengan dasar-dasar pertimbangan tersebut, Pansus TRAP DPRD berpendapat pembangunan pada kawasan hutan di Desa Pejarakan ilegal/melanggar hukum dan memiliki dampak sosial serta dampak kerusakan lingkungan yang serius.
Terkait pelanggaran tersebut, Pansus TRAP merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:
- Mendorong Gubernur Bali dan Pejabat yang terkait untuk mengambil langkah penghentian terhadap segala bentuk aktivitas pada kawasan hutan di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
-
Mendorong Sat. Pol. PP Provinsi Bali, untuk melakukan pemasangan PoL. PP Line sebagai langkah awal penerapan sanksi administrasi, dan melakukan
proses hukum terhadap siapapun baik karena kesengajaan dan/atau kelalaiannya membuka POL PP Line yang telah dipasang oleh Sat Pol PP Provinsi Bali. -
Mendorong Sat. Pol. PP Provinsi Bali, Bupati Buleleng dengan melibatkan OPD terkait namun tidak terbatas pada Sat. Pol. PP Kabupaten Buleleng untuk melakukan penutupan kegiatan usaha, dan/atau tindakan lain
termasuk pengosongan dari segala penghuni sebelum dilakukan pembongkaran. -
Mendorong kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran fisik bangunan dengan sukarela atas biaya sendiri dalam jangka waktu 1 bulan sejak dikeluarkan rekomendasi ini, untuk selanjutnya ditata dan dikembalikan pada status semula guna menjaga kesucian kawasan hutan di Desa Pejarakan sesuai dengan arah pembangunan Bali berkelanjutan.
-
Mendorong Sat. Pol. PP Provinsi Bali, Bupati Buleleng dan OPD terkait untuk mengambil langkah-langkah tegas, agar segera setelah batas waktu yang ditentukan untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang berdiri/tertanam pada kawasan tersebut, jika pemilik bangunan tidak melakukan tindakan untuk melaksanakan ketentuan pada butir 4 rekomendasi ini.
-
Mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan proses hukum/penindakan terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran termasuk pejabat yang diduga kuat turut serta atau melakukan pembantuan serta pembiaran sehingga terjadi akumulasi pelanggaran di kawasan hutan di Desa Pejarakan sebagai upaya terakhir dalam bentuk penerapan sanksi pidana terhadap pelaku yang dengan sengaja atau karena kalalaiannya telah terjadi perbuatan yang melanggar hukum.
Supartha menegaskan dalam rangka menjalankan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali sesuai dengan ketentuan Pasal 96 dan Pasal 101 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya jo Pasal 316 ayat (1) huruf c dan Pasal 317 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah beserta perubahannya, maka dipandang perlu untuk dilakukan langkah-langkah pengawasan yang terstruktur, sistematis, dan berkelanjutan guna memastikan efektivitas implementasi peraturan perundang-undangan strategis di bidang tata ruang, pengelolaan aset daerah serta penyelenggaraan perizinan di Provinsi Bali. (ist)


Leave a Reply