Terkait Penetapan Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proses Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri, Jubir Rektor Unud: SPI Sah Berdasarkan Hukum

Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) dalam konteks penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana merupakan tindakan yang sah berdasarkan atas hukum. Dan seluruhnya masuk ke dalam keuangan negara.

(Baliekbis.com), Juru Bicara (Jubir) Rektor Universitas Udayana Putu Ayu Asty Senja Pratiwi,SS,M.Hum., Ph.D., Rabu (15/2) menyampaikan klarifikasi sehubungan dengan surat resmi penetapan tersangka dalam perkara dugaan tentang tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana oleh pihak Kejaksaan Tinggi Bali tertanggal 8 Februari 2023, yang baru diterima oleh pihak Universitas Udayana pada tanggal 14 Februari 2023.

Berikut klarifikasi selengkapnya:

  1. Bahwa memang benar ada 3 pejabat Universitas Udayana yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tentang tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana. Berdasarkan pasal yang disangkakan, maka diduga ke-3 pejabat tersebut terlibat dalam kasus gratifikasi. Guna menghormati dan menjamin hak-hak dari ke-3 pejabat tersebut, maka Universitas Udayana akan memfasilitasi bantuan pendampingan hukum selama proses hukum berjalan.

  2. Bahwa keberadaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) dalam konteks penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana merupakan tindakan yang sah berdasarkan atas hukum. Begitu juga dalam teknis penerimaan sampai dengan pengelolaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Secara tegas dapat disampaikan bahwa Universitas Udayana sangat berhati-hati. Segala hal yang menyangkut teknis penerimaan sampai dengan pengelolaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) senantiasa dikoordinasikan dengan pihak kementerian terkait.

  3. Bahwa pembayaran yang berasal dari sumbangan pengembangan institusi seluruhnya masuk ke dalam keuangan negara dan tidak ada ke pribadi manapun yang dapat dibuktikan. (ist)