​Temukan Banyak Pelanggaran, Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Resort Mewah Samabe Bali Suites & Villas

(Baliekbis.com),Panitia Khusus Penegakan Perda Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali  mengambil sikap tegas dengan menutup sementara operasional bagian tertentu resort mewah Samabe Bali Suites & Villas yang berlokasi di Jalan Pura, Jalan Raya Nusa Dua Selatan, Benoa, Kecamatan Badung, Kamis (16/10). 

Menurut Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, SH., M.H., bersama Dewa Nyoman Rai (Sekretaris Pansus) yang dikenal sebagai ‘macan dewan’ dan Dr. Somvir penutupan dilakukan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran tata ruang, perizinan, termasuk belum terbitnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk restoran. Juga izin pembangunan lift yang tidak boleh di tebing, kolam serta bangunan di bibir tebing yang belum lengkap.

Bahkan, restoran yang tidak ditoleransi di dalam goa yang menjadi salah satu daya tarik resort tersebut juga disebut belum memiliki izin sesuai ketentuan tata ruang dan keselamatan manusia di karang untuk bangunan.

“Kami tidak anti investasi, tapi semua harus taat aturan. Tidak boleh ada bangunan megah berdiri tanpa izin lengkap, apalagi di kawasan rawan tebing seperti ini tidak sesuai filosofi Tri Hita Karana, Perda 100 Tahun Bali Era Baru, filosofi Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” tegas Supartha di lokasi saat inspeksi mendadak (sidak).

Tim Pansus juga menemukan adanya sejumlah fasilitas tambahan yang dibangun di luar izin awal yang melanggar UU Tata Ruang No. 26/ 2017, Perda Tata Ruang Provinsi Bali terkait sanksi administratif dan sanksi pidana.
Oleh karena itu, Samabe Bali Suites & Villas diberi waktu 14 hari (dua minggu) untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan dan melakukan klarifikasi teknis bersama instansi terkait, termasuk Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Bali.

“Kalau dalam dua minggu izin yang bolong-bolong ini tidak diselesaikan, kami akan rekomendasikan penghentian permanen dan peninjauan izin usaha,” tambah Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali Dewa Rai di Nusa Dua, Bali, Kamis (16/10/2025).

Sidak Pansus TRAP ini menjadi bagian dari gerakan besar DPRD Bali menertibkan pelanggaran tata ruang dan perizinan pariwisata di Pulau Dewata, pasca maraknya pembangunan di kawasan tebing yang berisiko terhadap keselamatan dan merusak tata ruang pesisir. (ist)