Tak Penuhi Unsur Pidana, Polisi SP3 Kasus Somvir

(Baliekbis.com), Polres Buleleng telah resmi menghentikan penyelidikan laporan kasus dugaan tindak pidana pelibatan anak di bawah umur untuk kepentingan politik dengan Dr Somvir sebagai terlapor. Keputusan tersebut dituangkan Satreskrim Polres Buleleng melalui Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3).

Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya menyebutkan, penghentian penyelidikan kasus Dr Somvir ditetapkan sejak sepekan yang lalu. “Kasus Dr Somvir sudah SP3 atau dihentikan penyelidikannya sekitar satu minggu yang lalu,” kata dia saat ditemui Kamis (17/12) di Mapolres Buleleng.

Sebelumnya Dr Somvir dilaporkan oleh Made Sudiari, orangtua dari anak yang keberatan merasa anaknya dimanfaatkan untuk kepentingan politik pada Juli lalu. Kemudian Dr Somvir juga sempat melaporkan balik Made Sudiari dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik pada Oktober lalu.

Kini kedua laporan tersebut telah dihentikan penyelidikannya oleh Satreskrim Polres Buleleng. Iptu Sumarjaya mengaku penyidik sudah menyelidiki intensif kedua laporan tersebut. Mulai dari melakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, keterangan berbagai pihak termasuk kedua pelapor.

“Dari hasil penyelidikan dua kasus ini, keduanya tidak memenuhi unsur pidana. Sehingga sekitar seminggu lalu, setelah dilakukan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik dengan melibatkan pengawas penyidik, Subbag Hukum Polres Buleleng, penyelidikan dihentikan,” ujarnya.

Saat ditanyai mengenai unsur pidana yang tidak terpenuhi dia tidak bisa menyampaikan secara rinci. “Terkait unsur pidana yang tidak terpenuhi kami secara teknis tidak bisa sampaikan karena menyangkut materi penyelidikan. Yang pasti dalam kasus ini penyidik sudah melakukan secara prosedural sesuai ketentuan,” ucap dia.

Sementara itu pengacara dari Dr. Somvir,I Wayan Karta,SH menyampaikan rasa syukur karena pelaporan atas kliennya di SP3 oleh Satreskrim Polres Buleleng.Dari awal Wayan Karta mengatakan bahwa kasus ini adalah sengketa Pemilu yang harusnya diselesaikan oleh Bawaslu bukan dikepolisian.

“Ini kasus lama, tahun 2019 sudah selesai. Awalnya, kasus ini sudah pernah dilaporkan ke Bawaslu Buleleng oleh LSM Forum Peduli Masyarakat Kecil (FMK) Buleleng.Setelah digelar sidang, Somvir tidak terbukti melakukan pelanggaran tersebut.Bahkan sampai dilaporkan juga ke Bawaslu Provinsi Bali dan lagi – lagi tidak terbukti Dr.Somvir melakukan pelanggaran”jelas Wayan Karya yang juga menjabat sebagai Ketua Bantuan Hukum Partai NasDem Provinsi Bali. (ist)