Subak, Pusaka Global yang Harus Dijaga Kesinambungannya

(Baliekbis.com), Sejak diakui sebagai Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO pada tahun 2012, subak bukan semata aset lokal, melainkan sebagai pusaka global yang harus dijaga kesinambungannya.

Subak merupakan manifestasi nyata dari filosofi Tri Hita Karana yang menjaga keseimbangan hubungan antara manusia, alam dan Sang Pencipta.Namun dalam perkembangannya di era modern ini, subak menghadapi tantangan berat.

Dalam dialog interaktif Anggota DPD RI Perwakilan Bali Dr. I.B. Rai Dharmawijaya Mantra terkait Aset kebudayaan dalam fasilitas publik yang disiarkan RRI Denpasar, Rabu (13/5), petani mengeluhkan pendapatannya dari usaha taninya yang tidak memadai.

“Hasil bertani sawah tidak seimbang dengan biaya yang dikeluarkan. Pendapatan dari bertani tidak mencukupi,” ungkap petani di Tabanan.

Menurut Rai Mantra, dampak laju pembangunan pariwisata yang masif menyebabkan banyak lahan pertanian beralih fungsi.

Selain menghadapi tantangan tingginya alih fungsi lahan, regenerasi petani tidak berjalan dengan baik akibat minimnya generasi muda untuk bertani. Petani juga dihadapkan pada ketersediaan debit air yang tidak stabil sebagai dampak dari perubahan iklim dan pembangunan di hulu.

Padahal upaya untuk menjaga sektor pertanian dengan sistem subaknya terus dilakukan. Sejumlah peraturan diterbitkan berkaitan dengan pelestarian subak.

Seperti:
1. UU No. 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali yang
mengakui desa adat dan subak sebagai karakteristik budaya Bali yang wajib dijaga.

  1. Perpres No. 123 Tahun 2024 tentangbTata Ruang Kawasan Straregis Nasional Kawasan Landscape Subak.

  2. UU No. 41 Tahun 2009 tentang Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Ini menjadi landasan hukum perlindungan lahan subak dari alih fungsi lahan.

  3. Perda No. 9 Tahun 2012 Provinsi Bali tentang Subak. Mengatur tentang organisasi subak, pengurus dan pengelolaan subak secara normatif.

  4. Perda Bali No 7 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Mengatur kedudukan subak dalam wilayah desa adat.

Untuk menjaga kelangsungan pertanian sebagai salah satu aset budaya, maka petani yang menjadi bagian pelaku pelestari juga harus didukung. “Petani perlu mendapatkan nilai ekonomi lebih tanpa harus menjual lahan mereka. Kalau subaknya lestari, apa petaninya otomatis sejahtera. Tanahnya apa masih milik petani,” ungkap Rai Mantra.

Menurut mantan Walikota Denpasar ini, di kawasan Jatiluwih mendapat pengakuan UNESCO sebenarnya ada 23 titik subak. Namun yang jadi objek wisata cuma satu subak.

“Petani sebenarnya juga pewaris dari warisan budaya. Petani itu aktor pelestari sehingga harus mendapat penghargaan yang seimbang dan setara. Aset itu bukan hanya modal ekonomi tapi budaya,” tegas Rai Mantra.

Untuk memberdayakan petani, menurut Rai Mantra pelaku usaha swasta seperti hotel dan restoran yang memanfaatkan aset budaya ini mestinya turut memberi kontribusi bagi pertanian.

“Juga harus ada ketegasan pada RDTR untuk selamatkan alih fungsi lahan dan penjualan tanah pertanian produktif dan potensial,” tambahnya. (ist)