Sidang Praperadilan: Kuasa Hukum Nilai Kasus Kepala BPN Bali Made Daging Kadaluwarsa dan Cacat Administrasi

(Baliekbis.com),Sidang praperadilan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali I Made Daging A. PTNH,S.H. kembali digelar Jumat (30/1/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Sidang kedua ini dipimpin langsung Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Somanasa. Sedangkan pihak pemohon dihadiri tim kuasa hukum dari Berdikari Law Office yang dikoordinatori Gede Pasek Suardika (GPS) bersama I Made “Ariel” Suardana dari LABHI Bali. Sementara termohon diwakili Tim Hukum Polda Bali yang dikoordinatori Nyoman Gatra.

Sidang praperadilan ini diajukan atas penetapan tersangka I Made Daging A. PTNH., S.H. berdasarkan Ketetapan Nomor TAP/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025.

Pihak pemohon mempersoalkan dugaan cacat formil dalam penerbitan surat penetapan tersangka terhadap
dugaan tindak pidana yang dikenakan.

Dimana dugaan tersebut merujuk pada Pasal 421 KUHP lama serta Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang dinilai sudah tidak berlaku dan telah melampaui masa kedaluwarsa.

GPS dalam persidangan menyoroti penerapan pasal oleh penyidik, khususnya terkait dugaan perbuatan berlanjut yang dikaitkan dengan Pasal 137 KUHP.
Menurut GPS waktu pasti terjadinya perbuatan pidana tidak pernah dijelaskan secara jelas.

Sejak tahap penyelidikan, penyidik seharusnya bisa menentukan secara pasti kapan perbuatan itu dilakukan. “Faktanya, sampai di persidangan tidak pernah muncul kapan sebenarnya perbuatan yang dituduhkan itu terjadi,” katanya.

Menurut GPS, kalau dilihat dari perhitungan waktu didasarkan pada masa jabatan klien serta tanggal surat yang dipermasalahkan
dipastikan perkara tersebut telah melampaui batas waktu tiga tahun, sehingga kedaluwarsa demi hukum.

Ia berharap perkara ini agar bisa lebih difokuskan pada Pasal 421 KUHP dan Pasal 83 UU Kearsipan yang merujuk pada SEMA Nomor 1 Tahun 2021, serta ketentuan internal Bareskrim Polri, yang mana menurutnya secara tegas menyatakan perkara dengan dasar pasal tersebut seharusnya dihentikan demi hukum.

“Karena di Pasal 83 itu sudah jelas, perhitungan kadaluwarsa dimulai satu hari setelah perbuatan dilakukan. Namun sampai sekarang, perbuatan itu sendiri tidak pernah dibuktikan kapan terjadinya,” imbuhnya.

Sementara itu I Made “Ariel” Suardana juga menyoroti dugaan cacat administratif dalam surat penetapan tersangka, dan melihat adanya kejanggalan pada pencantuman tanggal.

“Klien kami ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Desember 2025, bertepatan dengan Hari HAM Sedunia.
Namun dalam surat penetapan tersangka justru tertulis tanggal 10 Desember 2022. Ini jelas cacat administrasi, dan sampai sekarang tidak pernah diperbaiki,” terangnya.

Lanjutnya, kekeliruan tersebut tetap dipertahankan oleh pihak termohon dan dipaksakan untuk diperdebatkan di ruang praperadilan. “Mempertahankan perkara dengan dasar cacat formil seperti ini adalah kekeliruan serius,” ujarnya. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 3 Pebruari 2026. (ist)