Sidang Korupsi Sesajen, Mantan Kadisbud Denpasar Terancam 20 Tahun Penjara

(Baliekbis.com), Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram alias IGM yang sebelumnya mengalami penundaan selama kurang lebih dua pekan, Kamis (18/11/2021) dilanjutkan.

Sidang yang dipimpin hakim Gede Putra Astawa itu masih mengagendakan pembacaan dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Jmum (JPU) Kejari Denpasar.

Bagus Mataram duduk sebagai terdakwa atas kasus dugaan korupsi bantuan keuangan khusus (BKK) pengadaan aci-aci dan sesajan untuk Banjar dan se Kota Denpasar.

Dalam dakwaan, terdakwa IGM yang didampingi pengacara Komang Sutrisna dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 atau kedua Pasal 12 huruf h jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa pada sidang pekan depan, Kamis tanggal 25 November 2021.

Seperti diketahui, kasus yang menjerat IGM hingga dijadikan terdakwa ini berawal ketika terdakwa selaku PA (Pengguna Anggaran) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah dan pengelolaan keuangan negara/daerah yang efektif dan efisien.

Terdakwa selaku PA, di samping mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang/jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan.

Sementara dalam kapasitasnya selaku PPK, tersangka  tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif.

Perbuatan terdakawa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 miliar lebih sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan  Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Bali. (ist)