Seluruh Fraksi Setujui Dua Ranperda Ditetapkan Menjadi Perda

(Baliekbis.com), Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar menyetujui pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kedua Ranperda tersebut yakni Ranperda Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh serta Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, selain itu juga turut disetujui LKPJ Pemkot Denpasar Tahun 2018. Keseluruhan fraksi juga turut mengapresiasi kinerja, inovasi serta prestasi yang telah diraih Pemkot Denpasar.

Hal tersebut terungkap saat penutupan Sidang Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun 2019 yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede di Kantor setempat, Senin (1/4). Sidang yang mengagendakan pandangan umum fraksi ini turut dihadiri Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra, Wakil Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara, Sekda Kota Denpasar, AAN Rai Iswara, Forkompinda Kota Denpasar, serta OPD di lingkungan Pemkot Denpasar.

Sidang diawali dengan pembacaan Keputusan Pimpinan Dewan tentang LKPJ Pemkot DenpasarTahun 2018 dan dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum akhir fraksi  diawali oleh Fraksi Partai Gerindra yang dibacakan  I Kompyang Gede. Pihaknya mengatakan bahwa Ranperda Kota Denpasar tantang Perumahan kumuh dan Pemukiman Kumuh dan Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan yang disampaikan oleh saudara Walikota Denpasar, maka kami Fraksi Gerindra dapat menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi perda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Fraksi Hanura melalui juru bicaranya IB Ketut Kiana menjelasaskan bahwa secara umum tidak ada lagi permasalahan secara substansial terhadap materi-materi Ranperda dimaksud. “Dapat kami setujui sehingga dapat dijadikan Peraturan Daerah Kota Denpasar serta disahkan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kiana.

Sebagai pembicara ketiga fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Suadi Putra juga menyampaikan hal yang senada. Dimana, fraksi PDI Perjuangan berpendapat bahwa Ranperda dimaksud diatas dapat disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah Kota Denpasar sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Hal senada juga disampaikan Fraksi Golkar dalam pandangan umum yang dibacakan I Wayan Duaja, dimana Fraksi Golkar memandang perlu adanya landasan hukum yang jelas dalam pengentasan kawasan kumuh serta penyelenggaran perpustakaan juga penting sebagai upaya mendukung keberlangsungan pendidikan. “Dapat menerima Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi perda Kota Denpasar,” jelasnya.

Sebagai pembicara terakhir, Fraksi Demokrat dibacakan AA Gede Putra Ariewangsa menjelaskan bahwa secara umum fraksi Demokrat dapat menyetujui kedua Ranperda ini. namun demikian dalam pelaksanaannya harus mendapat dukungan semua pihak termasuk penegakan hukum nantinya dan Perpustakaan juga sangat penting dalam kehidupan sebagai penghubung antara masa lalu, masa kini dan masa depan. “Secra umum kami fraksi Demokrat dapat menerima dan menyetujui kedua Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda,” paparnya.

Sementara, Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra dalam sambutanya menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan atas kesungguhan dan kerjasamanya hingga saat ini. Kerjasama yang didukung dengan koordinasi dan komunikasi yang sudah terbangun ini dapat mewujudkan suasana kondusif untuk mewujudkan komitmen pelayanan kepada masyarakat.

Mengingat dalam keputusan dewan berupa rekomendasi atas LKPJ Denpasar Tahun 2018 serta pendapat akhir fraksi masih ada catatan, komentar, usul atau saran yang konstruktif, maka hal tersebut akan dikaji dan ditindaklanjuti sesuai urgensi dan aspek kemanfaatanya. “Akan kami tindaklanjuti serta akan dijadikan bahan acuan dalam penyusunan program kerja APBD berikutnya,’ terang Rai Mantra. (hms)